Pertemuan Ketujuh
Ijtihad : Sumber Hukum Islam Ketiga
1.
Pengertian
Ijtihad berasal dari kata ijtahada,
artinya mencurahkan tenaga, memeras pikiran, berusaha keras, bekerja semaksimal
mungkin. Secara terminologis, Ijtihad adalah berpikir keras untuk menghasilkan
pendapat hukum atas suatu masalah yang tidak secara jelas disebutkan dalam Al-Qur’an
dan As-Sunnah. Pelakunya disebut Mujtahid. Ijtihad merupakan dinamika Islam
untuk menjawab tantangan zaman. Ia adalah “semangat rasionalitas Islam” dalam
rangka hidup dan kehidupan modern yang kian kompleks permasalahannya. Banyak
masalah baru yang muncul dan tidak pernah ada semasa hayat Nabi Muhammad
Saw. Ijtihad diperlukan untuk merealisasikan ajaran Islam dalam segala
situasi dan kondisi.
Kedudukan Ijtihad sebagai sumber
hukum atau ajaran Islam ketiga setelah Al-Qur’an dan As-Sunnah, diindikasikan
oleh sebuah Hadits (Riwayat Tirmidzi dan Abu Daud) yang berisi dialog atau
tanya jawab antara Nabi Muhammad Saw dan Mu’adz bin Jabal yang diangkat sebagai
Gubernur Yaman, sebagaimana telah disinggung pada pendahuluan di atas. Hadits
tersebut diperkuat sebuah fragmen peristiwa yang terjadi saat-saat Nabi
Muhammad Saw menghadapi akhir hayatnya. Ketika itu terjadi dialog antara
seorang sahabat dengan Nabi Muhammad Saw.
“Ya RasulAllah! Anda sakit. Anda mungkin akan wafat.
Bagaimana kami jadinya?” “Kamu punya Al-Qur’an!” “Ya RasulAllah! Tetapi
walaupun dengan Kitab yang membawa penerangan dan petunjuk tidak menyesatkan
itu di hadapan kami, sering kami harus meminta nasihat, petunjuk, dan ajaran,
dan jika Anda telah pergi dari kami, Ya RasulAllah, siapakah yang akan menjadi
petunjuk kami?” “Berbuatlah seperti aku berbuat dan seperti aku katakan!” “Tetapi
Rasulullah, setelah Anda pergi peristiwa-peristiwa baru mungkin timbul yang
tidak dapat timbul selama hidup Anda. Kalau demikian, apa yang harus kami
lakukan dan apa yang harus dilakukan orang-orang sesudah kami?” “Allah telah
memberikan kesadaran kepada setiap manusia sebagai alat setiap orang dan
akal sebagai petunjuk. Maka gunakanlah keduanya dan tinjaulah sesuatu
dan rahmat Allah akan selalu membimbing kamu ke jalan yang lurus!”
Dari kedua keterangan di atas,
maka dapat dikatakan bahwa Ijtihad adalah “sarana ilmiah” untuk menetapkan
hukum sebuah perkara yang tidak secara tegas ditetapkan Al-Qur’an dan
As-Sunnah. Persoalannya sekarang, siapa yang berhak melakukan Ijtihad?
Pada dasarnya, semua umat Islam
berhak melakukan Ijtihad, sepanjang ia menguasai Al-Qur’an, Al-Sunnah, dan disiplin
ilmu pengetahuan yang dibutuhkannya. Lazimnya, Mujtahid adalah para
ulama yang integritas keilmuan dan akhlaknya diakui umat Islam. Hasil Ijtihad
mereka dikenal sebagai fatwa. Jika Ijtihad dilakukan secara bersama-sama
atau kolektif, maka hasilnya disebut Ijma’ atau kesepakatan.
Dalam hal penggunaan potensi akal
dalam kehidupan beragama, Mujtahid merupakan tingkatan tertinggi, di bawahnya
adalah Muttabi’ dan Muqallid.
Muttabi’ artinya mengikuti fatwa atau Ijma’ secara kritis, yakni berusaha memikirkan,
menimbang-nimbang, dan membandingkannya dengan fatwa lain, lalu memilih mana
yang dianggap paling benar. Pekerjaan Muttabi’ disebut Ittiba’. Muqallid
artinya mengikuti sebuah fatwa apa adanya sebagai hal yang wajib ditaati atau
diikuti, dengan tidak menggunakan pertimbangan rasio dan tidak berusaha
mengetahui sumber fatwa itu dikeluarkan. Pekerjaan Muqallid disebut Taqli>d.
Pekerjaan demikian tercela dalam ajaran Islam karena Islam mengajarkan
penggunaan potensi akal seoptimal mungkin.
Para ulama Madzhab yang terkenal
dan terbanyak pengikutnya di antara ulama-ulama lain, yakni Imam Abu Hanifah (699
H/767 M), Imam Malik (714 H/798 M), Imam Syafi’i (767 H/854 M), dan Imam Ahmad
bin Hambal (780 H/855 M) yang dikenal dengan Mazahib al-‘Arba’ah (Aliran
Empat), melarang umat Islam bertaklid buta kepada mereka:
“Tidak halal bagi seseorang berpendapat dengan pendapat kami sehingga ia
mengetahui darimana sumber pendapat kami itu” (Abu
Hanifah).“Aku ini hanyalah seorang manusia yang mungkin salah dan mungkin
benar. Maka koreksilah pendapatku. Segala yang sesuai dengan Quran dan Sunnah,
ambillah, dan segala yang tidak sesuai dengan Quran dan Sunnah, tinggalkanlah!”
(Imam Malik). “Apa yang telah kukatakan padahal bertentangan dengan
perkataan Nabi, maka apa yang sahih dari Nabi itulah yang lebih patut kamu
ikuti. Janganlah kamu taklid kepadaku (La Tuqalliduni)!” “Jangan kamu taklid
kepadaku (La Tuqallid ni)! Jangan pula kepada Malik, jangan kepada Syafi’i, dan
jangan kepada Ath-Thauri! Ambillah dari sumber mana mereka itu mengambil!”
(Ahmad bin Hambal).
2.
Metode-metode Ijtihad
Ada sejumlah metode dalam pelaksanaan Ijtihad, yakni Qiyas,
Maslahah Mursalah, Istinbat, Ijma’ , dan Istihsan.
a. Qiyas
Qiyas artinya mengukur atau
mempersamakan, yakni memperbandingkan atau mempersamakan hukum suatu perkara
dengan perkara lain berdasarkan persamaan ‘illah (sebab yang mendasari
ketetapan hukum). Misalnya, arak (khamr) diharamkan karena memabukkan
(Q.S. 2:219) dan riba diharamkan karena mengandung unsur penganiayaan (Q.S.
2:275). Maka, secara Qiya>s, benda dan hal lain pun jika ternyata memabukkan
atau mengandung unsur penganiayaan menjadi haram juga. Kaidah Ushul Fiqih
menyatakan, “الحكم يدور مع علته, Hukum itu
berputar menurut ‘illah-nya”.
b. Maslahah Mursalah.
Maslahah Mursalah adalah melakukan hal-hal yang tidak melanggar hukum,
tidak dianjurkan Al-Qur’an dan Sunnah, tetapi sangat diperlukan untuk
memelihara kelestarian dan keselamatan agama, akal, harta, diri, dan keturunan.
Misalnya, membukukan dan mencetak Al-Qur’an dan Al-Hadits; menggaji Mu’adzin,
imam, khotib, dan guru agama, serta mengadakan perayaan peringatan hari-hari
besar Islam.
c. Istinbat
Istinbat yaitu menghukumi suatu
perkara setelah mempertimbangkan permasalahannya. Misalnya soal riba
(pembayaran berlebih atas utang atau pinjaman yang disyaratkan pemberi
pinjaman). Bunga pinjaman bank secara Istinbat dibolehkan karena pinjaman yang
diberikan bersifar pinjaman-produktif. Tidak ada ilat penganiayaan dalam
bunga pinjaman itu karena pinjaman yang diberikan adalah bukan
pinjaman-konsumtif, tetapi untuk modal usaha atau memperbesar modal
perusahaan yang telah berjalan. Kalau pinjaman itu konsumtif, yakni untuk
mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, maka haram hukumnya bunga yang ada dalam
pinjaman itu.
Namun demikian, ada pula pendapat
yang tetap mengharamkan bunga pinjaman-produktif karena tetap mengandung unsur penganiayaan
–bank tidak mau tahu apakah usaha seseorang itu untung atau rugi.
d. Istihsan
Istihsan adalah penetapan hukum
dengan penyimpangan dari hukum umum kepada hukum khusus untuk mencapai
kemanfaatan. Misalnya, menanami tanah wakaf yang diwakafkan untuk pendirian
masjid sambil menunggu biaya pembangunan. Hasilnya dijual dan disediakan untuk
biaya pembangunan masjid. Contoh lain adalah lupa makan dan minum selagi
berpuasa. Hadits menyebutkan, orang yang berbuat demikian dianjurkan meneruskan
puasanya, tanpa penjelasan batal-tidaknya puasa orang tersebut. Namun orang
yang berwudhu lalu lupa atau tanpa sengaja mengeluarkan angin, ditetapkan batal
wudhunya.
e. Ijma’
Ijma’ adalah kesepakatan para ulama tentang suatu
perkara, meliputi:
·
Ijma’ Qawli, yaitu para
ulama berIjtihad bersama-sama atau sendiri-sendiri tentang suatu masalah lalu
memutuskan hukum yang sama.
·
Ijma’ ‘Amali, yaitu
kesepakatan yang tidak diucapkan namun tercermin dalam kesamaan sikap dan
pengamalan.
·
Ijma’ Sukuti, yakni
“menyetujui dengan cara mendiamkan”. Ulama tertentu mengetapkan hukum atas
suatu perkara dan ulama lain tidak membantahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar