Sabtu, 31 Oktober 2020

sumber hukum islam kedua

 

Pertemuan Keennam

Al-Sunnah : Sumber Hukum Islam Kedua

 

 

A.     PENGERTIAN AL-SUNNAH

As-Sunnah disebut juga Al-Hadits. Secara harfiyah (etimologis), Sunnah berarti adat-istiadat (traditions). Secara maknawi (terminologis), Sunnah adalah segala perkataan, perbuatan, dan penetapan Nabi Muhammad Saw. Penetapan (taqrir) adalah persetujuan atau diamnya Nabi Saw terhadap perkataan dan perilaku sahabat.

Ketika Nabi Muhammad Saw masih hidup, ia melarang para sahabatnya menuliskan apa yang dikatakannya. Kebijakan itu dilakukan agar ucapan-ucapannya tidak bercampur-baur dengan wahyu (Al-Qur’an). Karenanya, seluRuh Hadith waktu itu hanya berada dalam ingatan atau hapalan para sahabat.

Kodifikasi Hadits Rasulullah dilakukan pada masa Khali>fah Umar bin Abdul Aziz (100 H/718 M), lalu disempurnakan sistematikanya pada masa Khali>fah Al-Mansur (136 H/174 M). Para ulama waktu itu mulai menyusun kitab Hadits, di antaranya Imam Malik di Madinah dengan kitabnya Al-Mutwaththa, Imam Abu Hanifah menulis Al-Fqhi, serta Imam Syafi’i menulis Ikhtilaf al-Hadits, Al-Um, dan Al-Sunnah.

Berikutnya muncul Imam Ahmad dengan Musnad-nya yang berisi 40.000 Hadits. Ulama Hadits terkenal yang diakui kebenarannya hingga kini adalah Imam Bukhari (194 H/256 M) dengan kitabnya Shahih Bukhari dan Imam Muslim (206 H/261 M) dengan kitabnya Shahih Muslim. Kedua kitab Hadits itu menjadi rujukan utama umat Islam hingga kini. Imam Bukhari berhasil mengumpulkan sebanyak 600.000 Hadits yang kemudian diseleksinya. Imam Muslim mengumpulkan 300.000 Hadits yang kemudian diseleksinya.

Ulama Hadits lainnya yang terkenal adalah Imam Nasa’i yang menuangkan koleksi Haditsnya dalam Kitab Nasa’i, Imam Tirmidzi dalam Shahih Tirmidzi, Imam Abu Daud dalam Sunan Abu Daud, Imam Ibnu Majah dalam Kitab Ibnu Majah, Imam Baihaqi dalam Sunan Baihaqi dan Syu’b al-Imam, dan Imam Daruquthni dalam Sunan Daruquthni.

 

B.     KEDUDUKAN AL-SUNNAH

Kedudukan As-Sunnah sebagai sumber hukum Islam dijelaskan Al-Qur’an dan sabda Nabi Muhammad Saw.

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللَّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللَّهَ تَوَّابًا رَحِيمًا

dan Kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya Jikalau mereka ketika Menganiaya dirinya  datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.(Qs. Al-Nisa>’: 64)

فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. .(Qs. Al-Nisa>’: 65)

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

“Apa yang diberikan Rasul (Muhammad) kepadamu maka terimalah dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah” (Q.S. al-H{asyr: 7).

 

Sebuah Hadits

“Kutinggalkan untuk kalian dua perkara. Kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, selama kalian berpegang kepada keduanya, yakni Kitabullah (Quran) dan Sunnah Rasul-Nya”.

“Berpegangteguhlah kalian kepada Sunnahku dan kepada Sunnah Khulafaur Rasyidin setelahku” (H.R. Abu Daud).

 

Sunnah merupakan “juru tafsir” sekaligus “juklak” (petunjuk pelaksanaan) Al-Qur’an. Sebagai contoh, Al-Qur’an menegaskan tentang kewajiban shalat dan berbicara tentang ruku’ dan sujud. Sunnah atau Hadits Rasulullah-lah yang memberikan contoh langsung bagaimana shalat itu dijalankan, mulai takbiratul ihram (bacaan “Allahu Akbar” sebagai pembuka shalat), doa iftitah, bacaan Al-Fatihah, gerakan ruku, sujud, hingga bacaan tahiyat dan salam.

Adapun fungsi sunnah terhadap Al-Qur’an secara garis besar terbagi menjadi tiga:

a.       Menetapkan dan memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an. Maka dalam hal ini kedua-duanya sama-sama menjadi sumber hukum, misalnya dalam Al-Qur’an disebutkan mengharamkan bersaksi palsu:

فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الأوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ (٣٠)

Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta. (QS. Al-H{aj: 30)

Ayat tersebut kemudian dikuatkan oleh Sabda Nabi saw dengan Haditsnya:

ألاَ أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَباَئِرِ ثَلاَثاً قاَلُوْا بَلىَ يَا رَسُوْلَ اللهِ قاَلَ الإِشْرَاكُ باللهِ وَ عُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ وَجَلَسَ

وَ كاَنَ مُتَّكِئاً فَقاَلَ ألاَ وَ قَوْلُ الزُّوْرِ (رواه البخاري و مسلم)

Perhatikan, aku akan memberitahukan kepadamu sekalian tentang dosa yang paling besar, sahut kami:”baiklah, hai Rasulullah, beliau meneruskan sabdanya: (1) menyekutukan Allah; (2) durhaka kepada kedua orang tua. Saat itu Rasulullah sedang bersandar, tiba-tiba duduk seraya bersabda lagi: "awas berkata palsu" (HR. al-Bulchari dan Muslim)

 

Sedangkan Hadits-Hadits tentang perintah mengerjakan shalat, puasa, zakat, haji, amar ma’ruf nahi munkar serta Hadits-Hadits yang melarang minum khamar, berjudi, menyembelih Qurban dengan menyebut nama selain Allah dan lain sebagainya adalah juga termasuk contoh-contoh dan fungsi pertama ini.

b.      Memberikan perincian dan penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an yang masih mujmal/Global (bayan al-mujmal), memberikan batasan terhadap hal­hal yang masih belum terbatas di dalam Al-Qur’an (taqyiq al-mutlaq) memberikan kekhususan (takhs{i>s{) ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum (takhs{i>s{ al-'amm), dan memberikan penjelasan terhadap hal-hal yang masih rumit di dalam Al-Qur’an (tawdih al-musykil).

Contoh yang Baya>n al-Mujmal:

Di dalam Al-Qur’an hanya disebutkan secara global tentang perintah shalat dan zakat, sebagaimana firman Allah:

وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ (٤٣)

dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'. (Qs. Al-Baqarah: 43)

 

Tetapi di dalamnya belum dijelaskan kaifiyat (cara-cara) menjalankan shalat, jumlah rakaat dalam shalat, nisab-nisab zakat dan lain sebagainya secara terperinci, dalam hal ini hanya dijumpai dalam Hadits-­Hadits Nabi SAW., misalnya Sabda Nabi SAW.:

صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُونِيْ أُصَلِي

“Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kamu melihat aku menjalankan shalat”

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi saw memberikan contoh-contoh secara praktis tentang cara-cara menjalankan ibadah shalat.

c.       Menetapkan hukum atau aturan-aturan yang tidak didapati dalam Al Qur’an. Hal ini berarti bahwa ketetapan Hadits itu merupakan ketetapan yang bersifat tambahan hal-hal yang tidak disinggung oleh Al-Qur’an dan hukum-hukum atau aturan-aturan itu hanya berasaskan al-Hadits semata-mata. Misalnya larangan berpoligami bagi seseorang terhada orang wanita dengan bibinya, sebagaimana Sabda Nabi SAW.:

لاَيَجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَ عَمَّتِهاَ وَ لاَ بَيْنَ الْمَرْأَ وَ خاَلَتِهاَ

"Tidak boleh dikawini bersama (berpoligami) antara seorang wanita dengan ‘ammah (saudari bapaknya) dan seorang wanita dengan khalah (saudari ibunya)".(HR. Bukhori dan Muslim).

 

Di dalam Al-Qur’an surat al-Nisa>’ ayat 23 disebutkan:

وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (٢٣)

Diharamkan atas kamu berpoligami di diantara dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.

 

Tuhan seolah-olah memperbolehkan orang berpoligami antara seorang wanita dengan bibinya, karena itu, Hadits di atas menetapkan hukum yang tidak dijumpai dalamm Al-Qur’an.

d.      Ketetapan Hadits itu bisa mengubah hukum dalam Al-Qur’an.

Misalnya Hadits nabi saw “لاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ”  (tidak ada hak memperoleh wasiat bagi ahli waris). Hadits ini menasakh/mengubah ketetapan hukum dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah: 180:

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ....

diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, ...(Qs. Al-Baqarah: 180).

 

Senin, 26 Oktober 2020

Ahl sunnah wa-aljama'ah

 

Pertemuan Ketiga

Ahlus al-Sunnah Wal-aljama’ah

 

A.     Pengertian

Ahlussunnah wal Jama’ah merupakan salah satu dari beberapa aliran Kalam. Adapun ungkapan Ahl al-Sunnah (sering juga disebut dengan sunni) dapat dibedakan menjadi dua pengertian, yaitu umum dan khusus. Sunni dalam pengertian umum adalah lawan kelompok Syi’ah. Dalam pengertian ini, Mu’tazilah sebagaimana Asy’ariyah masuk dalam barisan Sunni. Sementara Sunni dalam pengertian khusus adalah madzhab yang berada dalam barisan Asy’ariyah dan merupakan lawan dari Mu’tazilah. Pengertian yang kedua inilah yang dipakai dalam pembahasan ini.

 

Ahlussunnah Wal Jama’ah merupakan gabungan dari kata ahl assunnah dan ahl al-jama’ah. Dalam bahasa Arab, kata ahl berarti “pemeluk aliran/ mazhab” (ashab al-mazhabi), jika kata tersebut dikaitkan dengan aliran/ madzhab. Kata al-Sunah sendiri disamping mempunyai arti al-hadits, juga berarti “perilaku”, baik terpuji maupun tercela. Kata ini berasal dari kata sannan yang artinya “jalan”. Selanjutnya mengenai definisi al-Sunnah, secara umum dapat dikatakan bahwa al-Sunnah adalah sebuah istilah yang menunjuk kepada jalan Nabi SAW dan para shahabatnya, baik ilmu, amal, akhlak, serta segala yang meliputi berbagai segi kehidupan. Maka, berdasarkan keterangan di atas, ahl al-Sunnah dapat diartikan dengan orang-orang yang mengikuti sunah dan berpegang teguh padanya dalam segala perkara yang Rasulullah SAW dan para shahabatnya berada di atasnya (Ma ana ‘alaihi wa ashabi), dan orang-orang yang mengikuti mereka sampai hari Qiamat. Seseorang dikatakan mengikuti al-Sunah, jika ia beramal menurut apa yang diamalkan oleh Nabi SAW berdasarkan dalil syar’i, baik hal itu terdapat dalam alQur’an, dari Nabi SAW, ataupun merupakan ijtihad para shahabat. Adapun al-Jama’ah, berasal dari kata jama’a dengan derivasi yajma’u jama’atan yang berarti “menyetujui” atau “bersepakat”. Dalam hal ini, aljama’ah juga berarti berpegang teguh pada tali Allah SWT secara berjama’ah, tidak berpecah dan berselisih. Pernyataan ini sesuai dengan riwayat Ali bin Abi Thalib yang mengatakan: “Tetapkanlah oleh kamu sekalian sebagaimana yang kamu tetapkan, sesungguhnya aku benci perselisihan hingga manusia menjadi berjamaa’ah”. Satu hal yang perlu dijelaskan adalah walaupun kata al-jama’ah telah menjadi nama dari kaum yang bersatu, akan tetapi jika kata al-jama’ah tersebut di sandingkan dengan kata al-sunnah, yaitu Ahl al-Sunah wa alJama’ah, maka yang dimaksud dengan golongan ini adalah mereka, para pendahulu umat ini yang terdiri dari para shahabat dan tabi’in yang bersatu  dalam mengikuti kebenaran yang jelas dari Kitab Allah dan Sunnah Rasul Nya. Istilah Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah sendiri, sebenarnya baru dikenal setelah adanya sabda Nabi SAW, yakni seperti pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Abu Dawud. Hadits tersebut yakni, hadits riwayat Ibnu Majah: Dari Anas ibn Malik berkata Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya Bani Israil akan berkelompok menjadi 71 golongan dan sesungguhnya umatku akan berkelompok menjadi 72 golongan, semua adalah di neraka kecuali satu golongan, yaitu al-jama’ah”. Istilah tersebut bukan Ahlus Sunnah Wal-Jama’ah tetapi al-jam’ah sebagai komunitas yang selamat dari api neraka. Menurut hemat penulis meskipun secara tersurat penyebutan istilah dalam hadits tersebut adalah aljam’ah, tetapi secara tersirat yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah Ahlus Sunnah Wal-Jama’ah.

Dalam perkembangan selanjutnya, jika Ahl al-Sunnah adalah penganut sunah Nabi SAW dan al-Jama’ah adalah penganut paham shahabat shahabat Nabi SAW, maka ajaran Nabi SAW dan para shahabatnya yang sudah termaktub dalam al-Qur’an dan Sunnah Nabi Saw secara terpencar pencar dan belum tersusun secara teratur, kemudian dikodifikasikan (dikonsepsikan secara sistematis) oleh Abu Hasan al-Asy’ari (lahir di Bashrah tahun 324 H dan meninggal pada usia 64 tahun). Pada periode Ashab alAsy’ari inilah, Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah mulai dikenal sebagai suatu aliran dalam Islam. Hal ini dipelopori oleh al-Baqillani (w. 403 H), al-Bagdadi (w. $29 H), al-Juwaini (w. 478 H), al-Gazali (w. 505 H), alSyahrastani, dan al-Razi (w. 606 H), meskipun demikian, mereka tidak secara tegas membawa bendera Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah sebagai mazhab.

Dalam sumber lain diterangkan bahwa, Ahl al-Sunnah dikenal luas dan populer sejak adanya kaum Mu’tazilah yang menggagas rasionalisme dan didukung oleh penguasa Bani Abbasiyah. Sebagai madzhab pemerintah, Mu’tazilah menggunakan cara-cara kekerasan dalam menghadapi lawan lawannya. Aliran ini memaksa para pejabat dan tokoh-tokoh agama untuk berpendapat tentang kemakhlukan al-Qur’an. Akibatnya, aliran ini melakukan mihnah (inquisition), yaitu ujian akidah kepada para pejabat dan ulama’. Materi pokok yang diujikan adalah masalah al-Qur’an. Tujuan al-Makmun melakukan mihnah adalah membebaskan manusia dari syirik. Jumlah ulama yang pernah diuji sebanyak 30 orang dan diantara ulama yang melawannya secara gigih adalah Ahmad bin Hanbal. Kegiatan tersebut akhirnya memunculkan term Ahl al Sunnah Wa al-Jama’ah. Aliran Mu’tazilah yang menjadi lokomotif pemerintahan tidak berjalan lama. Setelah khalifah al-Makmun wafat, lambat laun, aliran Mu’tazilah menjadi lemah seiring dengan dibatalkannya sebagai madzhab pemerintahan oleh alMutawakkil.

Selanjutnya, para fuqaha dan ulama yang beraliran Sunni dalam pengkajian akidah menggantikan kedudukan mereka, serta usaha mereka didukung oleh para ulama terkemuka dan para khalifah. Selain itu, istilah “Ahlussunnah wal Jama’ah” tidak dikenal pada zaman Nabi SAW, pemerintahan al-Khulafa’ ar-Rasyidin, dan pada zaman pemerintahan Bani Ummayah (41-133 H/ 611-750 M). Istilah ini pertama kali dipakai pada masa Khalifah Abu Ja’far al-Mansur (137-159 H/ 754-775 M) dan Khalifah Harun ar-Rasyid (170-194 H/ 785-809 M), keduanya berasal dari Dinasti Abbasiyah (750 M-1258 M). Istilah Ahlussunnah wal Jama’ah semakin tampak pada zaman pemerintahan Khalifah al-Makmun (198-218 H/ 813-833 M). Mengenai pengertian Ahlussunnah wal Jama’ah, KH. Hasyim Asy’ari sebagai Rais Akbar Nahdlatul Ulama memberikan tasawwur (gambaran) tentang Ahlussunnah wal Jama’ah, sebagaimana ditegaskan dalam al-Qanun al-Asasi. Menurut KH. Hasyim Asy’ari, paham Ahlussunnah wal Jama’ah  versi Nahdlatul Ulama yaitu suatu paham yang mengikuti Abu Hasan Al-Asy’ari dan Abu Mansur al-Maturidi, dalam teologi mengikuti salah satu empat madzhab fiqih (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) dan mengikuti al-Ghazali dan Junaid al-Baghdadi dalam tasawuf.

 

B.     Karakteristik Ahlus al-Sunnah wal-Jama’ah

Prinsip dan karakter Ahlussunnah wal Jama’ah adalah moderat (tawassut). Kemoderatan itu dapat diaplikasikan dalam tiga bidang ajaran Islam. Pertama, bidang tauhid adalah keseimbangan antara penggunaan dalil aqli dengan dalil naqli, yaitu dalil aqli dipergunakan dan ditempatkan dibawah dalil naqli, berusaha memurnikan dari segala akidah dari luar Islam, dan tidak tergesa-gesa menjatuhkan vonis musyrik dan kafir pada mereka yang belum memurnika akidah. Kedua, bidang syari’ah adalah selalu berpegang pada al-Qur’an dan Sunnah Nabi dengan menggunakan metode dan sistem yang dapat dipertanggungjawabkan dan melalui jalur yang wajar, masalah yang bersifat qat’i dan sarih tidak ada intervensi akal, dan masalah yang bersifat zanni dapat ditoleransi adanya perbedaan pendapat selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Ketiga, bidang tasawuf adalah menganjurkan riyadah dan mujahadah yang sesuai dengan prinsip ajaran Islam, mencegah sikap ekstrim yang menjerumuskan pada penyelewengan akidah dan syari’ah, dan berpedoman pada akhlak yang luhur diantara dua sikap ekstrim (tatarruf)


C.     Sumber Hukum Islam

1.      Al-Qur’an

Secara etimologi, al-Qur’an merupakan bentuk masdhar dari kata qara’a; timbangan kata (wazan)-nya adalah fu’lan, yang artinya adalah bacaan. Lebih lanjut, pengertian al-Qur’an secara bahasa adalah yang dibaca, dilihat, dan ditelaah. Adapun dalam pengertian terminologi, menurut Muhammad Ali AshShabuni al-Qur’an adalah “Firman Allah yang merupakan mukjizat, yang diturunkan kepada “Penutup para Nabi dan Rasul”; (Muhammad Saw) melalui malaikat Jibril, yang termaktub di dalam mushaf, yang diriwayatkan kepada kita secara mutawatir, membacanya merupakan ibadah, dimulai dari surah al-Fatihah dan diakhiri dengan surah an-Nas.

Selanjutnya mengenai kehujjahan al-Qur’an, semua umat sependapat bahwa al-Qur’an merupakan hujjah bagi setiap muslim, karena ia adalah wahyu dan kitab Allah yang sifat periwayatannya mutawatir. Periwayatan al-Qur’an sendiri, selain dilakukan oleh orang banyak dari satu generasi ke generasi yang lain, sejak generasi shahabat Nabi Saw, juga dilakukan dalam bentuk lisan dan tulisan, dimana tidak seorangpun berbeda pendapat dalam periwayatannya, padahal para perawi al-Qur’an pun berbeda-beda suku, bangsa, dan wilayah tempat tinggalnya.

Berdasarkan kenyataan tersebut, keberadaan keseluruhan ayat-ayat al-Qur’an bersifat pasti (qath’i ats-tsubut) sebagai wahyu Allah.

2.      Sunnah

Ditinjau dari segi etimologi, makna kata sunnah adalah perbuatan yang semula belum pernah dilakukan kemudian diikuti oleh orang lain, baik perbuatan itu terpuji ataupun tercela. Sedangkan pengertian sunnah secara terminologi, terkhusus menurut para ahli hadits, ialah sunnah sama dengan hadits, yaitu sesuatu yang dinisbatkan kepada Rasulullah Saw, baik perkataan, perbuatan, maupun sikap beliau dalam suatu peristiwa. Selebihnya seperti yang dijelaskan pada bab-bab sebelumnya.

Selanjutnya, mengenai kedudukan sunnah sebagai sumber hukum Islam yakni dapat dilihat dari dua sisi. Dari segi kewajiban umat Islam mematuhi dan meneladani Rasulullah Saw, dan dari segi fungsi sunnah terhadap al-Qur’an. Dari segi yang pertama, sudah menjadi sangat jelas bahwa kepatuhan kepada Allah Swt tidak bisa dipisahkan dari kepatuhan kepada Rasulullah Saw. Dalam pada itu, tentu saja mematuhi dan meneladani Rasulullah Saw berarti pula mengikuti aturan-aturan hukum yang ditetapkan beliau. Karena mengingat bahwa sampainya al-Qur’an kepada seseorang melalui lisan beliau, setelah sebelumnya diturunkan Allah melalui malaikat Jibril kepada beliau.

Selanjutnya, kedudukan sunnah sebagai sumber dan dalil ditinjau dari segi fungsi sunnah, yakni menjelaskan maksud ayat-ayat hukum al-Qur’an, men-takhsish ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat umum, mengukuhkan dan mempertegas kembali ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam al-Qur’an, serta menetapkan hukum baru yang menurut zharinya tidak terdapat di dalam al-Qur’an. Maka, dengan adanya hal tersebut, menunjukkan bahwa al-Sunnah merupakan sumber dan dalil hukum kedua setelah alQur’an.

Sementara itu, di dalam as-Sunnah yang merupakan sumber hukum kedua setelah al-Qur’an sendiri tidak hanya mencakup sunnah Nabi saja, tetapi termasuk juga di dalamnya sunnah shahabat Nabi. Mengapa demikian, hal ini karena sering kita jumpai sebuah fatwa atau penjelasan ataupun ketentuan yang berkenaang dengan peristiwa syara’ yang berasal dari shahabat menjadi sebuah sumber hukum atau menjadi pedoman dalam suatu ritual keagamaan. Sholat tarawih secara berjamaah misalnya, merupakan salah satu potret dari ritual keagamaan yang ada, yang jika kita telusuri baik nama sholat tarawih maupun dalam berjama’ah, tidak pernah terjadi pada zaman Nabi Saw.

Pada masa itu, shalat malam Ramadhan dilakukan di penghujung malam dan munfarid. Keadaan seperti itu berlangsung sampai zaman Abu Bakr dan permulaan zaman ‘Umar. ‘Umar kemudian mengatur shalat tarawih dan menetapkan untuk pertama kalinya shalat tarawih dalam keadaan berjama’ah. Dan ketetapan tersebut tetap terlaksana dan menjadi pedoman hukum hingga saat ini. Inilah salah satu fakta yang membuat sunnah shahabat ikut menempati posisi sunnah sebagai sumber hukum Islam, selain dari sunnah Nabi sendiri. Jadi dapat disimpulkan bahwa pada hierarki inilah sunnah shahabat menempati posisinya sebagai salah satu sumber hukum Islam, yang jika kita telusuri merupakan cabangan dari sumber hukum yang kedua, yakni sunnah (karena sunnah terbagi menjadi dua, yakni sunnah nabi dan sunnah shahabat itu sendiri).

 

3.      Ijma’

Dari segi kebahasaan, kata ijma’ mengandung dua arti. Pertama, bermakna “ketetapan hati terhadap sesuatu”, dan yang kedua, bermakna, “kesepakatan terhadap sesuatu”. Sedangkan, pengertian ijma’ secara terminologi, ialah kesepakatan semua ulama mujtahid muslim dalam satu masa tertentu setelah wafatnya Rasulullah Saw yang berkaitan dengan hukum syara’.

Dari definisi tersebut, dapat dipahami bahwa ijma’ mengandung beberapa unsur yakni adanya kesepakatan seluruh mujtahid dari kalangan umat Islam (ulama), suatu kesepakatan yang dilakukan haruslah dinyatakan secara jelas, yang melakukan kesepakatan tersebut adalah mujtahid, kesepakatan tersebut terjadi setelah wafatnya rasulullah Saw (karena pada masa hidupnya Rasul Saw, pemegang otoritas keagamaan adalah beliau sendiri, sehingga tidak diperlukan adanya ijma’), selanjutnya yang disepakati itu adalah berkenaan dengan hukum syara‟mengenai suatu masalah atau peristiwa hukum tertentu. Pada posisi ini pulalah istilah yang sering kita kenal dengan madzhab shahabi/ qaul shahabi/ sunnah shahabat menempati dan menjadi salah satu bagian dari dalil hukum atau penunjuk untuk menemukan hukum Islam yang terdapat di dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah melalui upaya ijtihad, seperti yang telah dijelaskan dimuka.

Hal ini dikarenakan, sunnah shahabat juga merupakan suatu kesepakatan atau ijma’ yang dilakukan setelah Rasulullah Saw wafat yang dilakukan oleh para generasi sebaik-sebaiknya umat Rasul Saw, yakni para Shahabat r.a. Selanjutnya, mengenai kedudukan ijma’ sebagai sumber dan dalil hukum ialah jumhur ulama berpendapat bahwa ijma’ merupakan dasar penetapan hukum yang bersifat mengikat dan wajib dipatuhi dan diamalkan. Itulah sebabnya, jumhur ulama menetapkan ijma’ sebagai sumber dan dalil hukum yang ketiga setelah al-Qur’an dan as-Sunnah.

 

4.      Qiyas

Kata qiyas secara etimologi berarti qadr (ukuran, bandingan). Adapun secara terminologi, menurut Ibnu As-Subki, qiyas adalah menyamakan hukum sesuatu dengan hukum sesuatu yang lain karena adanya kesamaan ‘illah hukum menurut mujtahid yang menyamakan hukumnya. Adapun unsur-unsur qiyas yakni al-Ashl (sesuatu yang telah ditetapkan ketentuan hukumnya berdasarkan nash, baik berupa al-Qur’an  maupun as-Sunnah). Al-Far’u ialah masalah yang hendak di qiyaskan, yang tidak ada ketentuan nash yang menetapkan hukumnya. Hukum Ashl, ialah hukum yang terdapat dalam masalah yang ketentuan hukumnya itu ditetapkan oleh nash tertentu, baik dari al-Qur’an maupun as-Sunnah. Dan yang terkhir, ‘Illah, ialah suatu sifat yang nyata dan berlaku setiap kali suatu peristiwa terjadi, dan sejalan dengan tujuan penetapan hukum dari suatu peristiwa hukum.

Selanjutnya, terkait kedudukan qiyas sebagai sumber hukum, yakni salah satunya berdasarkan pertimbangan logika. Pertama, ketentuanketentuan hukum yang ditetapkan Allah Swt. selalu rasional, dapat dipahami tujuannya, dan didasarkan pada ‘illah untuk mencapai kemaslahatan, baik kemaslahatan di dunia maupun di akhirat. Kedua, Imam asy-Syafi’i, sebagai orang pertama yang secara sistematis menguraikan kedudukan qiyas sebagai dalil hukum, menegaskan bahwa di dalam Islam, semua peristiwa ada hukumnya. Sebab syari’at Islam bersifat umum, mencakup dan mengatur semua peristiwa hukum. Oleh karena itu, pastilah Allah telah menyediakan aturan hukumnya, baik dalam bentuk nash, ataupun isyarat, ataupun melalui pemahaman yang menunjukkan hukum peristiwa tersebut.

Dengan adanya pernyataan tersebut, maka sudah jelaslah bahwa menentukan hukum melalui nash adalah jelas. Sedangkan menemukan ketentuan hukum melalui penunjuk hukum adalah melalui ijtihad, penggalian hukum, maupun melalui cara menghubungkan dan menyamakan hukum yang memiliki kesamaan ‘illah.

 

 

D.    Doktrin dan Tokoh-tokoh Ahl Sunnah wa al-Jama’ah

Kata “Ahlussunnah” banyak dipakai setelah munculnya aliran Asy’ariyah dan Maturidiyah, dua aliran yang menentang ajaran-ajaran Mu’tazilah. Kala itu, serangan Mu’tazilah terhadap para fuqaha dan muhaditsin semakin gencar. Tak seorang pun pakar fiqih yang populer atau pakar hadits yang luput dari serangan itu. Suatu serangan dalam bentuk pemikiran disertai penyiksaan fisik dalam suasana al-Mihnah (inquisition). Akibatnya timbul kebencian masyarakat terhadap mereka yang berkembang menjadi permusuhan. Ketika berkuasa, Al-mutawakkil menjauhkan pengaruh Mu‟tazilah dari pemerintahan. Sebaliknya, dia mendekati lawan-lawan mereka dan membebaskan para ulama. Hingga pada sekitar akhir abad ke-3, muncul dua tokoh yang menonjol, yaitu Abu Al-Hasan Al-Asy’ari di Bashrah dan Abu Mansur AlMaturidi di Samarkand. Mereka bersatu dalam melakukan bantahan terhadap Mu’tazilah, meskipun sedikit banyak mereka mempunyai perbedaan.

Mereka tersebut adalah pembawa aliran Asy’ariyah dan Maturidiyah. Namun dalam penelitian ini, hanya akan dipaparkan tentang aliran Asy’ariyah, mengenai biografi singkat beserta beberapa doktrin-doktrin dari ajaran  Asy‟ariyah, dan lebih khususnya yakni ajaran serta pandangan mereka tentang shahabat Nabi. Untuk memulai paparan singkat dari aliran Asy’ariyah, pertama akan menyinggung tentang awal mula penyebutan dari kata Ahl al-Sunnah. Sebenarnya, penyebutan Ahl al-Sunnah sudah dipakai sejak sebelum AlAsy’ari, yaitu terhadap mereka yang apabila menghadapi suatu peristiwa, maka dicari hukumnya dari bunyi al-Qur’an dan Hadits, dan apabila tidak didapatinya, maka mereka diam saja, karena tidak berani melampauinya. Mereka lebih terkenal dengan sebutan Ahlul Hadits yang sudah dimulai sejak zaman Shahabat, kemudian dilanjutkan sampai masa Thabi’in. Kebalikan dari mereka adalah “Ahlu Ra’yi” (pemegang pendapat pikiran), yang apabila menghadapi keadaan yang sama, maka tidak berhenti, melainkan berusaha dengan akal pikirannya untuk menemukan hukum peristiwa yang dihadapinya dengan jalan qiyas atau istihsan dan sebagainya.

Dari penggabungan kedua metode aliran tersebut, timbullah aliran tengah-tengah yang dicetuskan oleh Imam Syafi’i. Meskipun sudah ada orang yang selalu merasa terikat dengan hadits dalam bidang fiqih, namun mereka tidak dikenal dengan sebutan “Ahl al-Sunnah”. Dalam sumber lain dinyatakan bahwa, pada waktu aliran Mu’tazilah timbul dalam bidang aqidah dengan pendapat-pendapatnya yang bercorak rasionalis dan dengan tidak segan-segan menolak Hadits-Hadits yang berlawanan dengan ketentuan akal pikiran atau mena’wilkan ayat-ayat mutasyabihat, maka timbullah aliran lain yang tetap memegangi dan 69 mempertahankan hadits-hadits yang ditolak oleh aliran Mu’tazilah, yang aliran tersebut terkenal dengan nama “Ahl al-Sunnah” dan yang ingin mengikuti jejak ulama salaf dalam menghadapi nash-nash mutasyabihat. Salah satu contoh di antara ulama tersebut adalah Imam Malik bin Anas, yang mengatakan tentang ayat ar-rahman ‘alal-‘arsyistawa” (Tuhan bertempat di Arsy), bahwa arti bertempat sudah jelas, tetapi caranya tidak diketahui. Iman akan bertempatnya Tuhan wajib, tetapi menanyakannya adalah suatu bid’ah. Pendirian tersebut juga menjadi pendirian Imam Ahmad bin Hanbal, Sufyan at-Tsauri, Dawud bin az-Zahiri dan lain-lain. Mereka tidak memperkuat pendiriannya tersebut dengan Ilmu Kalam, sebagaimana yang diperbuat oleh ulama-ulama salaf berikutnya, seperti al-Harits bin Asad al-Muhasibi, yang memakai Ilmu Kalam.

Setelah mereka semua datanglah Imam Al-Asy’ari, yang setelah mengadakan perdebatan dengan gurunya terkait masalah tentang Shalah dan Ashihah (baik dan terbaik), menyatakan penggabungan diri dengan golongan salaf dan memperkuat paham-paham mereka dengan alasan-alasan Ilmu Kalam dalam bentuk yang lebih nyata. Pikiran-pikiran Al-Asy’ari tersebut oleh pengikut-pengikutnya disebut dengan paham “Ahlussunnah wal Jama’ah”.

Biografi Singkat Al-Asy’ari Nama lengkap Al-Asy’ari adalah Abu Al-Hasan Ali bin Isma‟il bin Ishaq bin Salim bin Ismail bin Abdillah bin Musa bin Billal bin Abi 30 Novan Ardy Wiyana, Ilmu Kalam, (Bumiayu: Teras, 2013), hlm. 159-160 70 Burdah bin Abi Musa Al-Asy’ari. Menurut beberapa riwayat Al-Asy’ari lahir di Bashrah pada tahun 260 H/ 875 M. Ketika berusia lebih dari 40 tahun, ia hijrah ke kota Baghdad dan wafat di sana pada tahun 324 H/ 935 M.31 Al-Asy’ari dimakamkan di antara Karkh dan Bab al-Basrah. Ia merupakan keturunan dari Abu Musa Al-Asy’ari seorang shahabat dan perantara dalam sengketa antara Ali dan Mu’awiyah dalam peristiwa tahkim. Pada usia lebih dari 40 tahu, ia hijrah ke kota Baghdad. Ayah Al-Asy‟ari, Ismail adalah seorang ulama ahli Hadits yang berfaham Ahl al-Sunnah dan ahli Hadits. Hal ini terbukti, bahwa ketika menjelang wafat ketika Al-Asy’ari masih kecil, ia berwasiat agar AlAsy‟ari diasuh oleh shahabatnya yang bernama Al-Imam Al-Hafizh Zakaria bin Yahya As-Saji, pakar hadits dan fiqih madzhab Al-Syafi’i yang sangat populer di Basrah.

Sepeninggal ayahnya, ibunda Al-Asy’ari menikah lagi dengan seorang tokoh Mu’tazilah yang bernama Abu Ali Al-Jubba’i (w. 303 H/ 915 M), yang merupakan ayah kandung dari Abu Hasyim Al-Jubba’i (w. 321 H/ 932 M). Berkat didikan ayah tirinya itu, Al-Asy’ari kemudian menjadi tokoh Mu’tazilah. Ia sering menggantikan Al-Jubba’i dalam perdebatan menentang lawan-lawan Mu‟tazilah, dan ia juga banyak menulis buku yang membela aliran Mu’tazilah. Al-Asy’ari menganut faham Mu‟tazilah hanya sampai ia berusia 40 tahun. Setelah itu, secara tiba-tiba ia mengumumkan dihadapan jama’ah masjid Bashrah bahwa dirinya telah meninggalkan faham Mu’tazilah dan menunjukkan keburukan-keburukannya. Menurut Ibnu Asakir, yang melatarbelakangi Al-Asy’ari meningalkan faham Mu’tazilah adalah pengakuan Al-Asy’ari telah bermimpi dengan Rasulullah SAW, sebanyak tiga kali, yaitu pada malam ke-10, ke-20, dan ke-30 bulan Ramadhan. Dalam tiga mimpinya itu, Rasulullah memperingatkannya agar meninggalkan faham Mu’tazilah dan membela faham yang telah diriwayatkan dari beliau. 36 Kemudian sebab lainnya yakni, ketika Al-Asy’ari pernah berdebat dengan guru sekaligus ayah tirinya, yakni perdebatan tentang konsepsi aliran Mu’tazilah dalam soal, as-Salah wa al-Aslah, dalam arti Tuhan wajib mewujudkan yang baik bahkan terbaik untuk kemaslahatan manusia. Namun pada waktu itu Al-Jubba’i tidak dapat menjawab tantangan muridnya. Hingga akhirnya, Al-Jubba’i terpaksa diam dan tidak bisa menjawab lagi. Terlepas dari fakta historis di atas, lebih lanjut dijelaskan bahwa Al-Asy’ari dalam keadaan ragu-ragu dan merasa tidak puas lagi dengan aliran Mu’tazilah yang dianutnya selama ini, serta perasaan syak dalam diri Al-Asy’ari yang kemudian mendorongnya untuk meninggalkan faham  Mu‟tazilah ialah karena ia menganut madzhab Syafi‟i yang konsep teologinya berla inan dengan ajaran-ajaran Mu‟tazilah. Sebagaimana pernyataan As-Syafi‟i bahwa al-Qur‟an adalah tidak diciptakan tetapi bersifat qadim dan Tuhan dapat dilihat di akhirat nanti.39 Kesimpulan ini diperkuat oleh riwayat yang mengatakan bahwa Al-Asy‟ari mengasingkan diri di rumah selama lima belas hari untuk memikirkan ajaran-ajaran Mu‟tazilah. Sesudah itu, ia keluar rumah, pergi ke masjid, naik mimbar dan mengatakan bahwa Al-Asy‟ari keluar dari alirannya (Mu‟tazilah).40 Selain sebab-sebab tersebut, Asy‟ari meninggalkan aliran Mu‟tazilah karena ia melihat ada perpecahan di kalangan kaum muslimin yang bisa melemahkan mereka, kalau tidak segera diakhiri. Sebagai seorang muslim yang gairat akan keutuhan kaum muslimin, ia sangat mengkhawatirkan kalau al-Qur‟an dan hadits Nabi akan menjadi korban faham-faham aliran Mu‟tazilah yang menurut pendapatnya tidak dapat dibenarkan, karena didasarkans atas pemujaan akan kekuatan akal pikiran, sebagaimana dikhawatirkan juga akan menjadi korban sikap ahli hadits anthropomorphisme, yang hanya memegangi lahir (bunyi) nas-nas agama dengan meninggalkan jiwanya dan hampir menyeret Islam kelembah kebekuan yang tidak dapat dibenarkan. Melihat keadaan demikian, maka Al-Asy’ari dan golongan tekstualist dan ternyata jalan tengah tersebut dapat dterima oleh mayoritas kaum muslimin.

Karya-karya Al-Asy’ari. Al-Asy‟ari banyak meninggalkan karangan-karangannya, kurang lebih 90 buah karangan dalam berbagai bidang ilmu keislaman. Diantara karya-karyanya yang terkenal dan sampai kepada kita, diantaranya yakni:

a.       Muwalatul Islamiyyin (pendapat golongan-golongan Islam), yang merupakan buku pertama, dikarang dalam soal-soal kepercayaan Islam dan menjadi sumber yang penting pula, karena ketelitian dan kejujuran pengarangnya. Buku ini terdiri dari tiga bagian: Pertama, Tinjauan tentang golongan-golongan dalam Islam. Kedua, Aqidah aliran ‘Ashabul Hadits dan Ahl al-Sunnah, dan Ketiga, Beberapa persoalan ilmu kalam.

b.      Al-Ibanah ‘an Usulid Diyanah (penjelasan tentang dasa-dasar agama) yang berisi uraian tentang kepercayaan (aqidah) Ahl al-Sunnah dan dimulainya dengan memuji Imam Ahmad bin Hanbal, kemudian menyebutkan kebaikan-kebaikan dan menyatakan memerangi pendapatpendapatnya. Uraian buku ini tidak tersusun rapi, meskipun berisi persoalan-persoalan yang banyak dan penting. Dalam buku ini, Ia dengan pedas menyerang aliran Mu‟tazilah.

c.       Al-Luma’ (sorotan) yang dimaksudkan untuk membantah lawanlawannya dalam beberapa persoalan ilmu kalam.

Tokoh-tokoh Aliran Asy’ariyah Al-Asy’ari selain dikenal sebagai pendiri aliran Asy’ariyah, juga dikenal sebagai orang yang memiliki komulatif keilmuan sangat luas, pandai berdebat, shalih dan taqwa, sehingga dalam waktu singkat mendapat kepercayaan dari kaum muslimin. Adapun faktor lain yang menyebabkan kemajuan aliran Asy’ariyah dan kemajuan dalam mendapatkan simpati dari kalangan kaum muslimin pada waktu itu, penjelasannya yakni antara lain:

a.       Mempunyai tokoh kenamaan yang dapat mengkonstruksikan ajaranajarannya atas dasar filsafat metafisik

b.      Kaum muslimin pada waktu itu telah bosan menghadapi dan mendengarkan diskusi atau perdebatan-perdebatan terkait masalah tentang al-Qur’an khususnya yang dicetuskan oleh aliran Mu’tazilah, sehingga menyebabkan tidak simpatinya kepada aliran tersebut.

c.       Doktrin-doktrin dari aliran Asy’ariyah mengambil jalan tengah antara golongan rasionalis dan tektualis, dan ternyata jalan tersebut dapat diterima oleh mayoritas kaum muslimin. d. Sejak masa khalifah Al-Mutawakil (Bani Abbasiyah) pada tahun 848 M, khalifah membatalkan pemakaian aliran Mu’tazilah sebagai mazhab negara, sehingga kaum muslimin pun tidak mau menganut aliran yang telah dibatalkan (ditinggalkan) oleh khalifah, beralih kepada aliran Asy’ariyah yang didukung oleh khalifah. Adapun nama-nama tokoh aliran Asy’ariyah yang terkenal tersebut antara lain:

1.      Al-Baqillani (wafat 403 H) 43 Mulyono dan Bashori, Studi Ilmu Tauhid atau Kalam,

2.      Ibnu Faurak (wafat 406 H) c. Ibnu Ishak Al-Isfaraini (wafat 418 H) d. Abdul Kahir Al-baghdadi (wafat 429 H)

3.      Imam Al-Haramain Al-Juwaini (wafat 478 H)

4.      Abdul Mudzaffar Al-Isfaraini (wafat 478 H)

5.      Al-Ghazali (wafat 505 H)

6.      Ibnu T‟Umart (wafat 524 H)

7.      As-Syihristani (wafat 548 H)

8.      Ar-Razi (1149-1209 M)

9.      Al-Iji (wafat 756 H/ 1359 M) l. As-Sanusi (wafat 895 H).

 

Doktrin-doktrin Teologi Asy’ariah Dari uraian di atas, kita dapat mengetahui bahwa aliran Ahlussunnah wal Jama’ah identik dengan aliran Asy’ariyah, maka artinya kepercayaan aliran Asy’ariyah menjadi kepercayaan Ahlussunnah wal Jama’ah. Oleh karena itu, kepercayaan-kepercayaan tersebut harus dicari pertama-tama dari kalangan Al-Asy’ari sendiri, seperti al-Luma’ dan alIbanah, kemudian dari kalangan pengikut-pengikutnya seperti al-Juwaini, al-Isfarani, al-Ghazali, al-Baghdadi, dan lain-lain yang pada umumnya selalu menyebutkan dirinya Ahl al-Sunnah. Kepercayaan-kepercayaan tersebut antara lain:

a.       Allah bisa dilihat dengan mata kepala di akhirat. 45 Novan Ardy Wiyana, Ilmu Kalam, (Bumiayu: Teras, 2013), hlm. 162 76

b.      Sifat-sifat Allah yaitu sifat-sifat positif atau ma’ani, yaitu kodrat, iradat, dan seterusnya adalah sifat-sifat yang lain dari dzat Allah tapi bukan juga lain dari dzat.

c.       Al-Qur‟an sebagai manifestasi kalamullah yang qadim adalah qadim, sedangkan al-Qur‟an berupa huruf dan suara adalah baru.

d.      Allah menghendaki kebaikan dan keburukan.

e.       Membuat yang baik dan terbaik.

f.        Mengurus utusan (Rasul-rasul).

g.       Memberi pahala kepada orang yang taat dan menjatuhkan siksa atas orang yang durhaka.

h.      Allah boleh memberi beban di atas kesanggupan manusia.

i.        Kebaikan dan keburukan tidak dapat diketahui akal semata-mata.

j.        Pekerjaan manusia, Allah-lah yang menentukan.

k.      Ada syafa’at di hari kiamat.

l.        Utusan-Nya, yaitu Nabi Muhammad Saw diperkuat dengan mukjidzatmukjidzat-Nya.

m.    Kebangkitan di akhirat, pengumpulan manusia di padang mahsyar, pertanyaan Munkar dan Nakir di kubur, timbangan amal perbuatan manusia, jembatan shiratal mustaqim, kesemuanya adalah benar.

n.      Surga dan neraka adalah makhluk (diciptakan).

o.      Semua Shahabat-shahabat Nabi baik dan adil.

p.      Ijma’ adalah suatu kebenaran yang harus diterima.

q.      Orang mukmin yang mengerjakan dosa besar akan masuk neraka sampai selesai menjalani siksa dan akhirnya akan masuk surga.

Al-Asy’ari sebagai seseorang yang pernah menganut faham Mu’tazilah, tidak dapat menjauhkan diri dari pemakaian akal dan argumentasi pikiran. Ia menentang dengan kerasnya mereka yang mengatakan bahwa pemakaian akal pikiran dalam soal-soal agama atau membahas soal-soal yang tidak pernah disinggung-singgung oleh rasul merupakan suatu kesalahan. Shahabat-shahabat Nabi sendiri, sesudah beliau wafat, banyak membicarakan soal-soal baru dan meskipun demikian mereka tidak disebut orang-orang sesat (bid’ah). Dalam pada itu, ia juga mengingkari orang yang berlebih-lebihan menghargai akal-pikiran, yaitu aliran Mu’tazilah. Karena aliran ini tidak mengakui sifat-sifat Tuhan, maka dikatakannya telah sesat, sebab mereka telah menjauhkan Tuhan dari sifat-Nya dan menempatkannya dalam bentuk yang tidak dapat diterima akal, selain karena mereka mengingkari kemungkinan terlihat Tuhan dengan mata kepala. Apabila pendapat ini dibenarkan, maka akan berakibatkan penolakan hadits-hadits Nabi yang merupakan salah satu tiang agama.

Dengan demikian, jelaslah kedudukan Imam Al-Asy’ari seperti yang dilukiskan oleh pengikut-pengikutnya, sebagai seorang muslim yang ikhlas membela kepercayaan dan mempercayai isi al-Qur’an dan hadits, dengan menempatkannya sebagai dasar (pokok), disamping menggunakan Doktrin Ahlussunnah selanjutnya, yakni terkait masalah ilmu hadits, yakni tentang Sahabat Nabi lebih khususnya tentang ‘Adalatus Shahabat,. Jumhur ulama Sunni atau Ahlussunnah ini bersepakat menilai bahwa semua shahabat adalah adil. Hal ini karena bagi orang Islam, Shahabat Nabi menduduki posisi yang sangat menentukan dalam Islam. Mereka, menjadi jalur yang tak terhindarkan antara Nabi dan generasi berikutnya. Merekalah yang secara langsung melihat dan mengalami bagaimana Nabi mengaplikasikan wahyu.

Dengan kata lain, mereka adalah agen tunggal, atau dari diri merekalah Al-Qur’an dan Sunnah Nabi dapat diketahui. Oleh karena hal tersebut, mayoritas ulama menganggap semua shahabat adalah ‘adil, yakni menyatakan bahwa semua shahabat Nabi terbebas dari penyebaran hadits palsu secara sengaja. Oleh karena itu, mereka menerima begitu saja kesaksian shahabat mengenai hal-hal yang menyangkut hadits Nabi. Dengan kata lain, karakter seorang shahabat terbebas dari objek penelitian.

Selanjutnya, berkaitan tentang penilain terhadap keadilan shahabat nabi, Ahlussunnah lebih melihat kepada jasa-jasa mereka dalam ikut serta membangun Islam bersama Nabi Saw., yang hal ini senantiasa direkam oleh al-Qur’an dan al-Hadits dalam bentuk pujian kepada mereka. Adapun terhadap kelemahan-kelemahan mereka, Ahlussunnah lebih condong untuk men-tawaquf-kannya. Mereka menyerahkan persoalan itu kepada Allah Swt. sebagai Hakim yang seadil-adilnya.

Semua apa yang mereka lakukan dari keburukan-keburukannya diserah tanggung jawabankan kepada diri mereka sendiri di hadapan Allah yang Maha Adil atas segalanya.49 Hal ini sebagaimana firman Allah, QS. Al-Baqarah

Artinya: “Itu adalah umat yang telah lalu; baginya apa yang diusahakannya dan bagimu apa yang kamu usahakan; dan kamu tidak akan diminta pertanggungan jawab tentang apa yang telah mereka kerjakan”.

Dijelaskan dalam tafsir Ibnu Katsir, ayat ini menerangkan tentang ahli kitab yang terlena untuk tidak menaati Allah dan para utusan-Nya, maka tiada bergunalah nasab mereka di hadapan Allah Swt, karena “bagi mereka amal mereka, dan bagi kalian (ahli kitab) amal kalian.” Sementara menurut penulis, ayat ini mengindikasikan bahwa menurut faham Ahlussunnah untuk berprasangka positif terhadap para shahabat Nabi yang memang hanya mereka dikala itu yang melihat dan mengalami bagaimana Nabi dalam mengaplikasikan wahyu Allah, sehingga jikalau ada di antara mereka ada yang melakukan ataupun tidak sengaja melakukan dosa besar, itu hanyalah urusan mereka (para Shahabat) dengan Alah sendiri, terlepas dari segala jasa-jasa mereka dalam membangun Islam. Sebagaimana disinggung di atas, bahwa mazhab Ahlussunnah lebih condong untuk men-tawaquf-kan persoalan-persoalan yang mereka lakukan. Mereka tidak mengomentarinya, bahkan mereka lebih melihat kepada jasa-jasanya yang sangat besar dalam keikut sertaan mereka bersama Rasulullah Saw. dalam menyebarkan agama yang mulia ini. Sifat dan akhlak ini yang mereka junjung daripada membicarakan kelemahan mereka yang tidak ada ujungnya dan akan terulang kembali kepada mereka yang pada awalnya banyak mengkritik persoalan ini. Dalam kaitannya dengan ini, kaum Ahlussunnah memandang gegabah terhadap orang yang masih mempersoalkan shahabat beserta konsep keadilannya. Apa yang mereka sampaikan ini memang disandarkan pada hal-hal yang normatif, yakni dari al-Qur’an maupun al-Hadits.

Dalil dalil tersebut yakni pada QS. Al-Taubah (9): juga dari hadits riwayat Bukhari berikut:

Artinya: “Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar”. Lihat pula pada QS. Al-Fath (48): 29, QS. Ali Imran (3): 110, QS. Al-Baqarah (2): 143 52 Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Mughirah Al-Bukhari, al-Jami’ al-Shahih, Juz. 5, (Mesir: Dar as-Syu’b, 1987), hlm. 10 81 Artinya: “Janganlah mencela salah seorang shahabatku, demi diriku yang berada di tangan-Nya seandainya kamu infakkan emas sebesar Gunung Uhud pun, niscaya takkan ada seorang pun yang mampu (menyamainya) walaupun sampai satu mud pun atau setengahnya”. (HR. Bukhari)

Artinya: “Sesunnguhnya sebaik-baiknya kaum adalah (mereka yang hidup) pada masaku, kemudian masa berikutnya, kemudian masa berikutnya, kemudian masa berikutnya”. (HR. Muslim).

Adapun dalam masalah ijma’ yang berkenaan dengan keadilan shahabat ini, Nur Al-Din „Itr mengutip pendapat Abu ‘Umar bin ‘Abd AlBar dalam kitabnya al-Isti’ab, katanya, Kita cukupkan (sampai di sini) dalam membahas mereka (para shahabat) karena ahli haq dari kalangan kaum Muslimin telah sepakat bahwa mereka itu Ahlussunnah Wal Jama’ah yang seluruhnya adil”. Ibnu Shalah berkata: Sesungguhnya umat ini telah ijma’ dalam menjadikan seluruh shahabat itu adil.

Dari uraian di atas, jelaslah bahwa menurut Ahlussunnah secara normatif memang tidak ada alasan untuk menolak konsep bahwa semua shahabat itu adil secara keseluruhan. Adapun hal lain yang harus diperhatikan, selain tiga alasan di muka (yakni dari al-Qur’an dan al-Sunnah serta Ijma’) bahwa, Ahlussunnah memandang para shahabat merupakan komunitas manusia terbaik dalam urusan agama, baik dalam pemahaman maupun pengejawantahannya. Hal ini disebabkan karena mereka telah menyaksikan secara langsung akan berlangsungnya nubuwwah. Mereka pula yang secara utuh melakukan tegur sapa dengan Rasulullah Saw. mereka pula merupakan generasi yang mendapat tuntunan langsung dan pelajaran dari Rasulullah saw. Singkatnya, hanya merekalah generasi yang berhasil untuk bersentuhan langsung dengan sumber risalah beserta pengejawantahannya.

Dari uraian di atas, wajarlah jika seandainya Ahlussunnah memandang para shahabat menduduki peringkat tertinggi dalam Jumhur, itu Selain الصَحَابَةُ جَمِيْعُهُمْ عُدُوْلٌ“. Dengan lain kata keadilannya Muhaditsin sepakat untuk menyatakan bahwa para shahabat memiliki keadilan yang relatif tingggi dibandingkan dengan generasi berikutnya. Al-Hafidh Ibn Katsir mengatakan: “Para shahabat itu menurut Ahlussunnah Wal Jama’ah adalah semuanya jujur”. Kemudian, “Adapun pendapat kaum Mu‟tazilah bahwa para shahabat itu semuanya jujur selain mereka yang memerangi Ali, adalah pendapat yang harus ditolak”. Selanjutnya, Ia mengatakan: Adapun kelompok-kelompok Syi’ah Rafidhah dengan kebodohan dan kesempitan akal mereka serta anggapan mereka bahwa para shahabat itu semuanya kafir kecuali tujuh belas orang shahabat saja (lalu disebutkan nama mereka ini) adalah anggapananggapan tanpa bukti”.

Jadi, dapat dilihat bahwa yang berbicara tentang para shahabat itu tidak lain ialah mereka para pengikut kelompok-kelompok tertentu yang diketahui memiliki kecenderungan politik untuk sebagian para shahabat melawan sebagian yang lain.

 

Daftar Pustaka

1 Abdul Rozak dan Rosihon Anwar, dkk, Ilmu Kalam, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2010), hlm. 119 2 Ahsin W. Alhafidz, Kamus Fiqih, Cet. 1, (Jakarta: Amzah, 2013), hlm. 9 3 Munawir, Kajian Hadits Dua Mazhab, Cet. 1, (Purwokerto: Stain Press, 2013), hlm. 1 53

4 Munawir, Kajian Hadits Dua Mazhab…, hlm. 1 54

Ibnu Majah Abu Abdillah Muhammad Bin Yazid al-qazwaini, Sunan Ibnu Majah, Juz. 5, (Maktabah Abi Al-Ma’athy, tt), hlm. 130.

Hadits kedua yakni, hadits riwayat Abu Dawud. Lihat: Abu Dawud Sulaiman ibn Asy’ats as-Sijistany, Sunan Abu Dawud, Juz. 4, (Beirut: Dar alKitab al-‘Araby, tt), hlm. 324. 7 Nawawi, Ilmu Kalam: dari Teosentris Menuju Antroposentris, (Malang: Genius Media, 2014), hlm. 80-81 55

Munawir, Kajian Hadits Dua Mazhab, Cet. 1, (Purwokerto: Stain Press, 2013), hlm. 9 9 Ibid…, hlm. 13 10 Nawawi, Ilmu Kalam: dari Teosentris Menuju Antroposentris, (Malang: Genius Media, 2014), hlm. 82-83 56

11 Munawir, Kajian Hadits…, hlm. 13 12 Imam Muhammad Abu Zahrah, Aliran Politik dan Aqidah dalam Islam, (Jakarta: Logos, 1996), hlm. 189 13 Nawawi, Ilmu Kalam…, hlm. 80 57

19 Abd.Rahman Dahlan, Ushul Fiqh…, hlm. 114 20 Abd.Rahman Dahlan, Ushul Fiqh…, hlm. 115-116 62

21 Abd.Rahman Dahlan, Ushul Fiqh…, hlm. 130-131 63

23 22 Ibid…, hlm. 138-142 23 Jalaluddin Rahmat, Misteri Wasiat Nabi, (Bandung: Misykat, 2015), hlm. 49 64

24 Abd.Rahman Dahlan, Ushul Fiqh…, hlm. 145-147 25 Abd.Rahman Dahlan, Ushul Fiqh…, hlm. 148-150 66

26 Ibid …, hlm. 162-164 27 Abd.Rahman Dahlan, Ushul Fiqh…, hlm. 182-183 67

28 Abdul Rozak dan Rosihon Anwar, dkk, Ilmu Kalam, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2010), hlm. 119 29 Ima>m Muhammad Abu Zahrah, Aliran Politik dan Aqidah dalam Islam, (Jakarta: Logos, 1996), hlm. 189 68

35 31 Abdul Rozak dan Rosihon Anwar, dkk, Ilmu Kalam, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2010), hlm. 120 32 Rochim, dkk, Ilmu Kalam, (Surabaya: IAIN Press, 2011), hlm. 99 33 Novan Ardy Wiyana, Ilmu Kalam, (Bumiayu: Teras, 2013), hlm. 147 34 Rochim, dkk, Ilmu Kalam…, hlm. 99 35 Abdul Rozak dan Rosihon Anwar, dkk, Ilmu Kalam…, hlm. 120 71

36 Abdul Rozak dan Rosihon Anwar, dkk, Ilmu Kalam…, hlm. 120 37 Mulyono dan Bashori, Studi Ilmu Tauhid atau Kalam, (Malang: UIN Maliki Press, 2010), hlm. 133 38 Novan Ardy Wiyana, Ilmu Kalam…, hlm. 148 72

39 Mulyono dan Bashori, Studi Ilmu Tauhid …, hlm. 135 40 Novan Ardy Wiyana, Ilmu Kalam, (Bumiayu: Teras, 2013), hlm. 148-149 41 Hanafi, Pengantar Theology Islam, (Jakarta: Pustaka Al-Husna, 1967), hlm. 105 73

46 Novan Ardy Wiyana, Ilmu Kalam…, hlm. 163 78 akal-pikiran, dimana tugasnya tidak lebih daripada memperkuat nas-nas tersebut.47

47 Hanafi, Pengantar Theology Islam…, hlm. 107-108 48 Phil. Kamaruddin Amin, Menguji Kembali Keakuratan Metode Kritik Hadits, (Jakarta: Hikmah, 2009), hlm. 48 79

(para 49 Abdurrahman dan Elan Sumarna, Metode Kritik…, hlm. 38 50 Pdf, Tafsir Ibnu Katsir,… 80 shahabat)

Abu Al-Husain Muslim bin Al-Hajjaj bin Muslim Al-Husairi Al-Naisaburi, Al-Jami’ AlShahi>h, Juz: 7, (Beirut: Da>r Al-Jail, tt), hlm. 185 54 Abdurrahman dan Elan Sumarna, Metode Kritik…, hlm. 41 82

Abdurrahman dan Elan Sumarna, Metode Kritik…, hlm. 42 83