Jumat, 28 Mei 2021

Model Studi Al-Qur’an Kontemporer

 

 PERTEMUAN KESEMBILAN

Al-Qur’an adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw., melalui perantara malaikat Jibril dan dinilai ibadah bagi yang membacanya.1Al-Qur’an merupakan sumber utama bagi umat Islam dalam mengarungi kehidupan ini sesuai dengan aturan Allah. Al-Qur’an merupakan mukjizat terbesar Nabi Muhammad Saw. sepanjang masa. Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang dijadikan pedoman dalam hidupnya.

 

1. Tafsir Sastra

Salah satu keunikan al-Qur'an adalah adanya pengulangan kata di beberapa ayatnya. Para ulama banyak yang membicarakan keunikan ini serta menghubungkannya dengan studi tematik modern. Muhammad Quthb misalnya, menegaskan sisi tantangan tersebut dengan berbagai gaya bahasa. Yang lebih unik adalah bahwa terdapat pengulangan dalam satu surat yang mencapai 31 kali, seperti yang terdapat pada surat al-Rahmân.

Dalam melakukan studi tentang pengulangan yang ada dalam al-Qur’an, Muhammad Quthub mencontohkan, ibarat mengenal seseorang yang tidak mungkin dengan cara mengetahuinya sepotong-sepotong dari beberapa ciri fisiknya, tetapi harus secara menyeluruh, yang meliputi mata, hidung, telinga dan lain sebagainya. Hal itulah, menurut Muhammad Quthub yang disebut sebagai suatu keutuhan.

Selain Muhammad Quthub adalah Muhammad al- Hijazi yang juga membahas pengulangan dalam al-Qur’an. Dalam bukunya al-Wahdah al-Maudu'iyyah fi al-Qur'an al- Karim, ia mengatakan bahwa pengulangan itu terjadi dalam bentuk dan corak yang berbeda sesuai dengan kondisi, lingkungan dan waktu diturunkannya. Surat-surat Makkiyah misalnya berbeda dengan Surat- surat Madaniyyah. Kesatuan tema inilah yang kemudian memunculkan sebuah aliran penafsiran yang disebut dengan corak tafsir tematik. Dalam perkembangan berikutnya, muncul metode penafsiran bercorak sastra yang diprakarsai oleh Muhammad Abduh. Metode ini merupakan metode modern yang menggunakan model pembacaan terhadap berbagai masalah sosial yang berkembang di masyarakat dan diintegrasikan dengan sentuhan-sentuhan sastra.

Kelemahan yang ditemukan pada metode ini pada awal kemunculannya adalah dari sisi balaghah dalam beberapa kajiannya. Beberapa kajian yang telah dilakukan lebih banyak merujuk pada karya-karya klasik yang ditulis oleh ulama pada abad ke-4 sampai abad ke-8. Kelemahan ini kemudian menjadi motivator bagi Bintu al-Syâti' untuk mengembangkan kajian tematik bahasa sastra dalam tafsir. Salah satu karyanya adalah al-Tafsîr al-Bayâni li al-Qur'ân al-Karîm.

Bintu Syâti' berlatar belakang pendidikan bahasa dan sastra di al-Azhar kemudian dikembangkan pada saat di Maroko (Universitas Qarawiyyin). Buku yang dia tulis tersebut pada awalnya adalah merupakan kumpulan dari beberapa tema yang disampaikan pada perkuliahan di Fakultas Syari'ah di Fas. Demikian pula dengan bukunya yang lain, yaitu al-I'jaz al-Bayani, juga merupakan kumpulan dari materi Ulum al- Qur'an di Universitas Dar al-Hadits al-Hasaniyah di Rabath, yang kemudian disempurkan sebagai bidang spesialisasinya dalam kajian bahasa al-Qur'an di Universitas Qarawiyyin sejak tahun 1970.

‘Aisyah Abd al-Rahman atau yang lebih dikenal dengan Bintu al-Syâti', menekankan pembahasannya pada aspek kemukjizatan al-Qur'an di bidang sastra dan sebagai kesatuan rasa (wahdah dhawqiyyah dan wijdâniyyah). Metode tafsir sastra tematik Bintu al-Shâti' ini dipengaruhi oleh gaya gurunya yang juga merupakan pendamping hidupnya, yaitu Amin al- Khuli. Secara garis besar metode kajian sastra tematiknya  dapat disimpulkan dalam empat pokok pikiran:

Pertama, mengumpulkan unsur-unsur tematik secara keseluruhan yang ada di beberapa surat untuk dipelajari secara tematik. Dalam buku ini ia tidak memakai metode kajian tematik murni, tetapi dengan pengembangan induktif (istiqrâ'i). Mula-mula ia menggambarkan ruh sastra tematik secara umum, kemudian merincinya per-ayat.

Akan tetapi perincian ini berbeda dengan perincian yang digunakan dalam kajian tafsir tahlili (analitik) yang cenderung menggunakan maqta' (pemberhentian tematik dalam satu surat).

Di sini ia membuka dengan kupasan bahasa dalam ayat itu kemudian dibandingkan dengan berbagai ayat yang memiliki kesamaan gaya bahasa. Kadang menyebut jumlah kata. Adakalanya memberikan kesamaan dan perbedaan dalam penggunaannya. Terakhir ia simpulkan korelasi antara gaya bahasa tersebut.

Kedua, memahami beberapa hal di sekitar nash yang ada. Seperti mengkaji ayat sesuai dengan kondisi diturunkannya. Untuk mengetahui kondisi waktu dan lingkungan diturunkannya ayat-ayat al-Qur'an pada waktu itu dikorelasikan dengan studi asbab al-nuzul, meskipun ia tetap menegaskan kaedah al-ibrah bi 'umûm al-lafz lâ bi khusus al- sabab (kesimpulan yang diambil menggunakan keumuman lafaz bukan dengan kekhususan sebab-sebab diturunkannya sebuah ayat).

Ketiga, memahami dalâlah al-lafz. Maksudnya indikasi makna yang terkandung dalam lafaz-lafaz al-Qur'an, apakah dipahami sebagaimana zahirnya ataukah mengandung arti majâz (kiasan) dengan berbagai macam klasifikasinya, kemudian dipahami melalui siyaq khâs (hubungan-hubungan kalimat khusus) dalam satu surat dan dikorelasikan dengan siyâq 'âm (hubungan kalimat secara umum) dalam al-Qur'an.

Keempat, memahami rahasia ta'bîr dalam al-Qur'an. Hal ini sebagai klimaks dari kajian sastra yang dilakukan dengan cara mengungkap keindahan, pemilihan kata, beberapa penakwilan yang ada di berbagai kitab tafsir yang mu'tamad, tanpa mengesampingkan posisi gramatikal Arab (i'rab) dan kajian balâghah. Sastra tematik yang penulis maksudkan di sini adalah corak tafsir modern yang menganut madzhab dan aliran tematik umum (maudhû'i 'âm). Pengkajiannya dikhususkan pada pembahasan sastra bahasa dalam satu surat.

Ia tidak mengambil seluruh surat dalam al-Qur'an, tetapi beberapa surat pendek saja, yaitu tujuh surat pendek juz 'Amma pada buku pertama; al-Dhuhâ, al-Syarh, al-Zalzalah, al- 'Adiyât, al-Nâzi'ât, al-Balad dan al-Takâtsur. Tujuh surat pendek lainnya pada buku kedua; al-'Alaq, al-Qalam, al-'Ashr, Al-Lail, al-Fajr, al-Humazah dan al-Mâ'ûn.

Sebagai perbandingan, Muhammad Qutub juga mengkaji secara tematik umum persurat dengan klasifikasi Makki dan Madani serta klasifikasi masing-masing keduanya. Dengan satu titik sentral; kajian tematik akidah, karena menurut Muhammad Qutub, tema besar al-Qur'an adalah pemurnian akidah. Setelah mengupas beberapa aspek penting dalam tema besar yang ingin disampaikan, ia menafsirkannya secara tematik dalam beberapa sampel surat. Tiga surat Makkiyah; al- Ra'd, Luqmân dan Fâthir, serta tiga surat Madaniyyah; al- Baqarah, Ali 'Imrân dan al-Nisâ'.

Rujukan Utama dalam buku ini, Bintu al-Shâti' merujuk kepada pendapat al-Zamakhshari dalam bukunya al-Kassyâf dan Abu Hayyan dalam tafsirnya al-Bahr al-Muhît. Dalam mukaddimahnya, secara metodologis ia mengikuti sang guru dan suaminya, yaitu Amin Khuli serta mengadopsi beberapa gaya Mustafa Sadiq al-Rafi'i. Lebih rincinya, ia tulis penjelasan ini dalam mukaddimah bukunya al-I'jâz al-Bayâni. Salah satu contoh tafsir sastra tematik Bintu al-Shâti' adalah surat al-Zalzalah, yang dibuka dengan tema umum; al- yawm al-âkhir, kemudian ia mengklasifikasikannya sebagai awal-awal surat Madaniyyah, yaitu berada pada  urutan keenam. Surat Madaniyyah seperti ini justru menekankan aspek akidah dan iman pada hari akhir. Memberikan gambaran sebaliknya, surat-surat Makkiyyah bukan berarti tidak memuat tasyri' dan penjelasan hukum.

Mukaddimah singkat ini segera ia lanjutkan dengan malâmih (outward) sastra tematik dalam surat ini. Pertama, ayatnya pendek-pendek. Ini mengindikasikan adanya keseriusan dan pesan urgen dan tidak bertele-tele. Kedua, dalam ungkapan yang singkat seperti ini pun masih ada pengulangan-pengulangan untuk penekanan-penekanan tertentu. Ketiga, kata-kata yang dipilih pun berpengaruh kuat seperti zalzalah (bergoncang) untuk menunjukkan kedashsyatan. Ungkapan serupa juga ada di surat-surat lain seperti al- Ghashiyah, al-Tammah, al-Waqi'ah dan lainnya. Keempat, disebut dalam bentuk pasif tanpa menyebutkan subyek (pelaku) nya. Ini memberi tekanan pada perhatian kepada kejadiannya, bukan berarti menafikan keberadaan pelakunya. Ia juga menyebutkan hal serupa di beberapa ayat yang tersebar di berbagai surat al-Qur'an.

Dalam hal ini penakwilan fâ'il (subyek) tidak dibenarkan, karena sudah jelas, yaitu Allah. Pesan yang disampaikan kepada manusia bahwa bumi yang sedang dihuni saat ini memiliki potensi bergoncang kapan saja. Goncangan yang berbeda-beda bahkan bisa berakibat pada kehancuran yang berakhir dengan kefanaan. Setelah itu, Bint al-Syâthi' merincinya tiap ayat dari sejak penyebutan arti bahasa, pemilihan kata zalzalah (baik kata zulzilat maupun kata zilzâlahâ), kemudian pengungkapan dalam bentuk madi (past tense) yang berarti kepastian dan penggunaan kata syarat idha (apabila).

Pada ayat selanjutnya ia menguraikan penggunaan kata aktif akhrajat (mengeluarkan) dan bumi sebagai pelakunya. Ini merupakan jenis kiasan. Setelah itu merinci penafsiran 'atsqâl (beban-beban berat yang dikandung bumi). Pada ayat selanjutnya, titik tekannya adalah keheranan manusia, baik yang beriman maupun yang kafir meskipun sebagian mufassirin ada yang berpendapat orang kafir saja.

Di sini ia memilihpendapat pertama karena tidak ada dalil yang mengkhususkan keumuman ayat ini. Pertanyaan ini pun langsung dijawab pada ayat selanjutnya. Ia juga sedikit menyitir pendapat para ahli tafsir tentang penceritaan bumi. Sebagian tetap menjadikannya ungkapan kiasan, sebagian lagi berpendapat sebaliknya, bahwa memang benar-benar pada hari itu bumi bisa berbicara.

Dalam kesempatan ini ia menyebutkan pendapat beberapa mufassir, di antaranya; al-Thabari, al-Zamakhsyari, Abu Hayyan dan al-Thabarsyi. Pertanyaan-pertanyaan yang memungkinkan akan timbul pun ditimpali dengan ayat selanjutnya, bahwa ini semata adalah titah pencipta manusia, Tuhan yang mengutus Muhammad pada kaumnya dan seluruh manusia setelahnya.

Dalam ayat ini ia agak panjang lebar berbicara masalah wahyu. Pesan penting berikutnya adalah penggunaan kata yawma idzin (pada hari itu). Untuk menunjukkan posisi dan keberadaan manusia setelah terpendam di alam kubur dan dibangkitkan kemudian. Ini adalah bagian penggambaran penokohan dan seting, seolah-olah pembaca dan pendengarnya berada di depan sebuah film dan pertunjukan yang benar-benar nyata. Ia juga mengungkap rahasia pengungkapan kata yashdur(keluar) bukan dengan sinonim lainnya yakhruj atau yansharif. Lebih jelas lagi setelah ada penjelasan bagaimana cara keluarnya manusia dari kuburnya yang bermacam-macam, berbeda-beda, berpisah-pisah dan berpencar-pencar. Keduanya ia pakai bermacam-macam dan berbeda sesuai dengan amal perbuatannya selama di dunia.

Sedang berpencar dan berpisah-pisah, dikarenakan kondisi yang demikian mencekam, menanti sebuah pengadilan agung yang sangat menentukan nasib mereka. Bagaimana balasan mereka setelah itu? Jawabannya adalah pada dua ayat penutup, di mana kedua ayat ini memiliki muqâbalah (perbandingan) yang jelas sekaligus menunjukkan keindahan gaya bahasa. Ia juga menyebutkan rahasia penggunaan kata mitsqâla dzarrah. Di samping menyebutkan perbedaan mazhab dalam memahami ayat ini, baik dari para mutakallimîn maupun kelompok yang ada, juga mengemukakan pendapat al-Zamakhshari sebagai contoh untuk mewakili pemikiran Mu'tazilah. Abu Hayyan mewakili Zahiriyyah, al-Thabarshi mewakili Syi'ah.

Polemik ini muncul pada saat ada pertanyaan, kebaikan yang dilakukan oleh orang kafir yang dibalas dengan tuduhan kufur, sebanyak apa pun kebaikan itu. Ia juga mengemukakan pendapat Muhammad Abduh, salah seorang tokoh yang dikaguminya. Pada akhirnya, penafsirannya ditutup dengan pernyataan bahwa hanya Allahlah yang berhak menentukan balasan ini. Dia memberi ampun kepada siapa yang dikehendakiNya dan memberi azab kepada siapa pun yang dikehendakiNya. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 48: 14).

 

2. Hermeneutika

Hermeneutika berasal dari Bahasa Yunani, hermeneuo, yang memiliki beberapa pengertian;  (1)mengungkapkan pikiran seseorang dalam kata-kata, (2)menterjemahkan atau bertindak sebagai penafsir atau bisa berarti menafsirkan. Term ini memiliki asosiasi etimologis dengan nama dewa dalam mitologi Yunani, Hermes, yang mempunyai tugas menyampaikan dan menjelaskan pesan-pesan Tuhan kepada manusia.2

Teori ini bertujuan untuk memahami hakekat atau  pesan yang terkandung dari teks, perantara atau penafsir, cara memahami teks dan pemahaman audiens. Abu Zayd, yang dijadikan contoh dalam kajian ini, dilahirkan di Tanta, Mesir pada tanggal 10 Juli 1943. Ia melihat bahwa tafsir seringkali digunakan untuk kepentingan politik atau yang ia sebut dengan problem al-nushûsh al dîniyyah. Maka ia mengembangkan pemikiran yang kritis dalam menafsirkan al-Qur’an, untuk menyingkap tabir patologis yang menyebabkan penyimpangan dalam interpretasi dan pemaknaan teks keagamaan. Apa yang ia lakukan telah memancing reaksi keras dari kalangan ulama’ besar di Mesir, termasuk al-Azhar.

Menurutnya, yang harus dilakukan dalam mengkaji al- Qur’an adalah memahami al-Qur’an sebagai literatur. Literatur penafsiran al-Qur’an yang selama ini dilakukan hanya berdasarkan teks al-Qur’an yang ada. Oleh sebab itu, pendekatan literatur al-Qur’an tersebut perlu ada penekanan masalah fakta yang ada dalam al-Qur’an. Pemikiran ini diawali oleh Andrew Rippin pada tahun 1982, yang menyarankan bahwa pendekatan literatur diawali dari asumsi bahwa al-Qur’an merupakan firman Tuhan tidak dengan metode khusus. Ibaratnya al-Qur’an itu seperti Bible yang tidak memerlukan metode khusus dalam menganalisis lebih jauh. Di Mesir, orang yang pertama kali menggunakan teori literatur adalah Amin al-Khuli (1895-1966). Maka dijumpai perbedaan penafsiran antara satu mufassir dengan yang lainnya. Perbedaan ini terletak pada kesimpulannya mengenai maksud teks al-Qur’an terhadap perkembangan dan bagaimana pemahaman terhadap sastranya. Hal ini ditulis oleh Abu Zayd dalam artikelnya Tafsir from Thabari to Ibnu Katsir.

Perbedaan kesimpulan merupakan keanekaragaman metode yang digunakan oleh penafsir. Sebagai contoh, Ash’ari menganggap al-Qur’an itu kekal, sedangkan Muktazilah percaya bahwa al-Qur’an itu buatan (makhluq). Para sarjana Barat (John Wansbrough, misalnya), memperkirakan bahwa al- Qur’an adalah usaha pengeditan beberapa ratus tahun setelah Nabi wafat. Sedangkan pandangan tradisional mengira al- Qur’an menjadi teks peninggalan dari Nabi Muhammad dan diterbitkan oleh Khalifah Utsman bin Affan.

Dalam menafsirkan seringkali penafsir dikondisikan oleh kepribadian, prasangka dan keterkaitannya dengan sesuatu. Hal ini menyebabkan makna yang ditafsirkan jauh dari maghzâ. Abu Zayd menyatakan bahwa al-Qur’an itu sebuah teks ilmu bahasa (nash lughawi) yang dihubungkan dengan konteks dan budaya khusus (yantami). Dalam hal ini Abu Zayd mengatakan bahwa al-Qur’an itu adalah sebuah teks yang sama seperti teks-teks lainnya, sehingga dia tidak melihat kekhususan atau kekeramatan dalam menemukan makna- makna al-Qur’an.

Maka al-Qur’an sebagai suatu naskah dapat ditafsirkan dengan pendekatan kritik modern. Alasan Abu Zayd adalah agar supaya orang-orang Islam, Kristen dan Atheis bisa mempelajari al-Qur’an, karena kebudayaan Arab menyatu dengannya. Artinya, ada perkiraan bahwa al-Qur’an juga hasil kebudayaan (al-muntaj al-tsaqâfi). Pengertiannya ini didasarkan pada uraian semenjak al-Qur’an diterima selama 20 tahun lebih dalam sebuah kebudayaan dan konteks khusus. Ketika Tuhan memberikan al-Qur’an melalui pesuruhnya (Malaikat), Dia memilih bahasa manusia sebagai kode atau simbol untuk wahyu dan memberikan suatu bahsa yang tidak bisa dipisah dari kebudayaannya, karena diwujudkan dalam bahasa. Selanjutnya, tidak mungkin bisa memisahkan naskah itu dari konteks kebudayaannya.

Ketergantungan al-Qur’an atas bahasa Arab memperkuat pendapat Abu Zayd bahwa al-Qur’an lebih dekat hubungannnya dengan masyarakat dan kebudayaan Arab. Hubungan ini ditunjukkan dalam ayat yang menggambarkan sejarah pada masa Muhammad, seperti dalam asbâb al-nuzûl, ayat Makkiyyah, Madaniyyah dan lain-lain. Di sini ia menggambarkan bahwa teks itu sebagai subyek dan kehidupan sebagai obyek. Meskipun demikian, Abu Zayd membantah pendapat yang mengatakan bahwa al-Qur’an adalah buatan manusia, hanya penulisannya saja yang menggunakan bahasa manusia.

Istilah teks berasal dari Bahasa Latin “textus”, yang berarti susunan, struktur, bentuk. Al-Qur’an sebagai teks memiliki hubungan antara wahyu dan risâlah (pesan). Maka, dengan dipengaruhi oleh para hermeneutis Barat, khususnya E.D. Hirsch Jr., yang membedakan antara ma’nâ (meaning) dan maghzâ (significance), Abu Zayd ingin melakukan upaya baru, yaitu mengeliminasi jarak antara subyek dan obyek.

Menurut Abu Zayd, sebuah penafsiran tidak berhenti dengan penemuan makna historis teks, akan tetapi dengan melihat signifikansinya yang selalu berubah dalam konteks kontemporer.

Untuk mendukung pembedaan antara makna historis dengan signifikansi ini, Abu Zayd menggunakan makna ta’wil itu sendiri dan menganalisis ayat-ayat al-Qur’an yang bermuat terma tersebut. Abu Zayd menemukan bahwa proses tafsir, yang ia sebut penafsiran kontekstual (al-qirâ’ah al-siyâqiyyah), haruslah mengikuti dua tahap: pertama, harus merujuk kepada makna dalam konteks sejarah dan budaya (târikhiyyât al- dalâlah), dan kedua, sampai kepada signifikansi (maghzâ) dalam konteks kehidupan sekarang. Abu Zayd menyatakan bahwa dengan penafsiran kontekstual ini seseorang dapat mencapai secara obyektif makna historis teks. Signifikansinya di sisi lain adalah relatif dan merujuk kepada penafsiran dan konteks yang berbeda. 

Bagaimanapun, signifikansi ini haruslah secara erat berhubungan dengan makna historis. Abu Zayd mengkritik teori penafsiran para ulama’ yang mengabaikan makna historis dan historisitas teks tersebut, atau juga mereduksinya karena teks itu menyangkut masa lalu dan tidak berguna bagi masa kini karena telah dihegemoni (qirâ’ah dîniyyah) oleh kalangan ulama’ (al-Azhar) di Mesir, yang merasa paling benar dalam menafsirkan teks-teks keagamaan.

Maka ia memunculkan teori hermeneutik, sebagai literary critisism, yang berorientasi untuk mengkaji ma’nâ (meaning) dan maghzâ (significance). Hermeneutic menurut Abu Zayd adalah membahas tentang hubungan antara pembaca teks (mufassir), teks (al-Qur’an) dan pemilik teks (Allah). Istilah hermeneutic adalah istilah yang digunakan untuk kajian ketuhanan yang membahas tentang kaidah-kaidah dalam memahami teks keagamaan (Kitab suci).

Maka hermeneutic berbeda dengan tafsir (exegesis), di mana hermeneutic lebih sebagai teori penafsiran. 3 Fokus hermeneutic lebih pada masalah hubungan antara mufassir dengan teks. Bagaimana seorang mufassir dapat memahami teks sebagaimana yang dimaksudkan oleh pemilik teks, bahkan lebih baik daripada pemilik teks itu sendiri. Pertanyaan yang muncul adalah apakah bisa seorang mufassir (dengan segala keterbatasannya sebagai manusia) memahami teks (ayat-ayat al-Qur’an) sebagaimana yang dimaksudkan oleh Tuhan (Allah)? Jika melihat apa yang dilakukan oleh para mufassir dengan mencoba menafsirkan al- Qur’an, baik dengan metode maudui, tafsir bi al-ma’thur maupun mereka yang tergolong kepada ahl al-ra’yi (al-ta’wil), maka jawabannya adalah dapat.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah teks yang terbaca itu sudah dapat mewakili isi pemikiran penulisnya? Jika jawabannya adalah iya, maka apakah dapat dikatakan bahwa seorang pembaca dapat memahami isi pemikiran penulis teks dengan hanya membaca teks yang ditulisnya? Jika tidak, maka bagaimana hubungan antara teks, pembaca teks dan penulis teks? Apakah ada perbedaan paham antara penulis teks dengan pembaca teks jika keduanya hidup pada masa yang berbeda? Jika demikian, mungkinkah seorang pembaca teks dapat memahami sebuah teks sesuai dengan penulisnya?4

Telah banyak dilakukan kajian tentang hubungan antara penulis teks dengan kondisi zaman di saat dia menulis teks. Kajian ini memunculkan teori dominasi, bahwa ada faktor eksternal yang dominan dalam mempengaruhi pikiran seorang penulis. Dengan demikian, seorang pembaca teks harus memahami latar belakang penulis teks pada saat teks itu ditulis.Teori ini ditentang oleh Elliout, bahwa teks itu tidak dapat dipengaruhi oleh faktor eksternal, sehingga seorang pembaca teks tidak perlu mencari faktor eksternal yang mempengaruhi ditulisnya teks itu, seorang pembaca cukup memahaminya melalui pendekatan bahasa.

Tetapi Shleirmacher, memiliki pandangan lain. Ia mengatakan bahwa teks suci juga harus dipahami seperti teks- teks lainnya, sehingga ia dapat dimasukkan dalam wilayah ilmu. Dengan demikian, perlu adanya syarat yang harus dipenuhi dalam rangka memahami maksudnya, yang disebut dengan tafsir.Menurutnya, teks merupakan mediator antara pembaca dan penulis.Maka ada hubungan dialektis antara bahasa dengan penulis teks.

Dengan demikian, semakin lama usia teks, semakin sulit dipahami oleh pembaca, karena bahasa terus berkembang. Oleh karena itu harus ada upaya penetapan aturan untuk menyelesaikan masalah itu, baik dari sisi bahasa maupun kehidupan penulisnya. Bahasa merupakan standar bagi seorang penulis untuk mengungkapkan pemikirannya. Sementara itu, bahasa memiliki standar baku, sehingga standar inilah yang menjadikan penafsiran itu mungkin dilakukan, asalkan penulis tidak menggunakan bahasa yang aneh-aneh. Jika itu dilakukan oleh penulis, maka penafsiran terhadap teks yang ditulisnya menjadi tidak mungkin dilakukan.

Selain Shleirmacher, adalah W. Dilthey yang juga berbicara tentang hermeneutika, bahwa harus dibedakan antara ilmu alam, ilmu sejarah dan humaniora. Dilthey ingin membedakan antara ilmu-ilmu sosial dan ilmu-ilmu eksakta, karena objek kajian daripada ilmu-ilmu sosial adalah pemikiran manusia, sementara ilmu-ilmu eksakta adalah hal-hal yang bersifat pasti. Ilmu-ilmu sosial membutuhkan analisa yang bersifat kemanusiaan dan itu membutuhkan analisa yang tajam terhadap fenomena kemanusiaan dan inilah yang dibutuhkan dalam melakukan penafsiran terhadap teks-teks keagamaan.

Pemahaman semacam itu dapat dicapai dengan cara hidup kembali untuk yang kedua kali dari pengalaman kehidupan yang telah dialaminya. Kegagalan yang dilakukan oleh ilmuan sosial adalah disebabkan oleh karena mereka belum pernah merasakan peristiwa sosial yang dia kaji sebelumnya. Maka Dilthey mengatakan bahwa dasar dari pengetahuan adalah eksperimen atau pengelaman pribadi. Eksperimen atau pengalaman pribadi yang dimaksudkan oleh Dilthey di sini adalah eksperimen yang terus menerus atau dinamis. Jadi pengalaman lebih berharga daripada analisa pemikiran. Semakin banyak ditemukan pengalaman yang sama di antara manusia, maka semakin kuat kesimpulan yang dimunculkan.

Lalu bagaimana memahami pengalaman pribadi orang lain untuk dibawa ke dalam diri kita? Jawabannya menurut Dilthey adalah melalui ungkapan, baik dalam bentuk perilaku maupun teks tertulis. Itulah yang disebut dengan istilah objektivasi (objectivication). Dalam istilah Dilthey disebut dengan Expressions of lived experience dengan menggunakan ungkapan bahasa sebagai sarananya.

Manusia adalah makhluk hidup yang berkembang, maka dalam memahami diri manusia, tidak cukup dengan analisa tetapi melalui pengalaman hidup yang dilaluinya. Keinginan manusia tidak terbatas dan manusia diciptakan bukan sebagai proyek mati, seperti robot atau benda lainnya, tetapi dia diciptakan melalui proses kehidupannya. Maka dalam memahami kehidupan manusia tidak bisa secara langsung, tetapi melalui proses penafsiran hermeneutik dari kehidupan yang dilaluinya di masa lampau. Maka pemahaman seseorang terhadap masa lampau semakin baik dan matang ketika apa yang dialami pasa saat ini ada kesamaan dengan yang pernah dialaminya di masa lampau. Demikian pula ketika seseorang memahami sebuah teks, baik yang berbicara dengan sesuatu yang terjadi di masa lampau atau yang terjadi pada masa kini, dengan melalui pengalaman hidup manusia akan menjadi semakin baik. Apa yang dikemukakan oleh teks keagamaan tentang masa lampau bisa dibawa pada peristiwa yang terjadi pada masa kini, karena sesuatu yang pernah terjadi pada diri manusia di masa lampau merupakan sesuatu yang akan terjadi juga di masa kini.

Maka Dilthey menolak pendapat tentang perubahan teks antara masa lampau dengan masa kini. Teks bisa tetap, tetapi pemahaman terhadap teks bisa berubah sesuai dengan pengalaman hidup yang dialami. Maka makna teks tidak tetap, tetapi selalu berubah (dinamis), sesuai dengan perubahan hubungan antara pembaca teks dengan teks tersebut. Untuk itu, dalam memahami sebuah teks, tidak berangkat dari sebuah kekosongan, tetapi berangkat dari seperangkat pengetahuan yang sudah dimiliki sebelumnya. Dengan demikian, penafsiran seseorang terhadap sebuah teks bisa tidak sama, karena seperangkat pengetahuan yang sudah dimiliki oleh pembaca teks berbeda antara satu dengan yang lainnya.

 

Rangkuman

Dari berbagai paparan di atas, maka pada bagian ini dapat dikerucutkan dalam beberapa kesimpulan sebagai berikut:

1.    Salah satu keunikan al-Qur'an adalah adanya pengulangan kata di beberapa ayatnya. Para ulama banyak yang membicarakan keunikan ini serta menghubungkannya dengan studi tematik modern. Muhammad Quthb misalnya, menegaskan sisi tantangan tersebut dengan berbagai gaya bahasa. Yang lebih unik adalah bahwa terdapat pengulangan dalam satu surat yang mencapai 31 kali, seperti yang terdapat pada surat al-Rahmân.

2.    Teori Hermeneutika bertujuan untuk memahami hakekat atau pesan yang terkandung dari teks, perantara atau penafsir, cara memahami teks dan pemahaman audiens.

 

Senin, 03 Mei 2021

REFLEKSI AKHIR RAMADHAN

 Oleh. Alm. KH.Muhammad Idris Jauhari


di tulis, di Al-Amien Prenduan

Pada Tanggal 15 Syawal 1423 H


Kalau selama Ramadhan…..

Kita bisa menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang “halal” seperti makan, minum, mengapa dalam kehidupan sehari hari kita tidak mampu menahan diri dari hal-hal yang sudah jelas “haram” seperti mencuri, menipu berbuat dholim dan lain lain?

Kalau selama Ramadhan…..

Kita bisa mendorong diri untuk melakukan hal-hal yang “Sunnah” seperti tarawih, qiyamul lail, bersedekah dll, mengapa diluar Ramadhan kita tidak mampu mendorong diri untuk mendorong hal-hal yang sudah jelas “Wajid” seperti shalat karena Allah dan beramal sholeh kepada sesama?

Kalau selama Ramadhan…..

Kita bisa menyesuaikan diri dengan suasana kehidupan sehari hari yang Islami, mengapa diluar Ramadhan kita begitu mudah hanyut dalam suasana kehidupan yang sekuler dan tidak Islami? 

Kalau selama Ramadhan…..

Kita Memiliki keparcayaan diri yang besar untuk menampakkan diri sebagai muslim yang ta’at, mengapa setelah Ramadhan kita begitu mudah meniru sikap dan prilaku orang yang Ingkar?

Kalau selama Ramadhan…..

Kita mamapu menbangun kejujuran diri di hadapan Allah SWT dan manusia, mengapa diluar Ramadhan kita sering berbohong, menipu, munafiq, sampai kepada diri sendiri sekalipun?

Kalau selama Ramadhan…..

Kita begitu mudah melakukan introspeksi dan koreksi diri, mengapa diluar Ramadhan kita menjadi orang yang selalu merasa paling benar sendiri, dan suka menyalahkan orang lain yang tidak sepaham atau tidak sekelompok dengan kita? 

Kalau selama Ramadhan…..

Kita bisa memiliki kepekaan diri yang cukup tinggi terhadap kepincangan social dan penyimpangan penyimpangan susila, mengapa setelah Ramahan kita sering kali cuek terhadap semua itu?

Kalau selama Ramadhan…..

Kita begitu antusian memiliki pesona diri, sehingga selalu berusaha tampil menarik di hadapan Allah SWT dan manusia, mengapa di luar Ramadhan kita suka membiarkan diri kita berlumuran aib dan cela?

Kalau selama Ramadhan…..

Kita bisa bersikap tawadlu’ atau rendah hati, mengapa di luar Ramadhan kita begitu angkuh, ‘ujub, takabbur dan arogan?

Itulah

“Kecerdasan-kecerdasan Emosional” yang bisa kita bangun selama bulan suci Ramadhan ini (yaitu daya tahan diri, daya dorong, daya suai, percaya diri, kejujuran diri, introspeksi diri, kepekaan diri, pesona diri dan rendah hati) tetapi begitu Ramadhan lewat, semuanya kita biarkan rusak kembali di dalam diri kita.

Mengapa kita tidak berusaha dengan sungguh sungguh untuk meningkatkannya, atau bahkan sekedar untuk mempertahankannya?

Bagi Mereka yang sekedar lapar

• Kalau kita tau dan yakin….

Bahwa Ramadhan adalah bulan penuh rahmah, maghfiroh dan pembebasan dari neraka…

• Bahwa puasa di bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan semata-mata karena mengharap pahala Allah bisa menghapus dosa-dosa kita yang lalu

• Bahwa apa bila puasa kita diterima Allah SWT, kita akan menjadi bayi yang baru dilahirkan

• Bahwa puasa Ramadhan memiliki nilai khusus disisi Allah SWT, karena itu hanya untuk Allah, dan Dia sendiri yang akan memberi pahala kepada kita, sesuai dengan kehenndakNya.

• Bahwa Rosulullah SAW, menegaskan “Betapa banyak orang yang lapar, tapi betapa sedikit orang yang berpuasa”

Paling tidak ada 4 kelompok ummat islam yang keluar dari Ramadhan dan masuk kedalam Idul Fitri setiap tahunnya:

1. Mereka yang keluar dari medan pertempuran sebagai pemenang muthlak, kembali ke fitroh awalnya dengan kemenangan yang gilang gemilang, dan menjadi bagaikan bayi yang baru dilahirkan yang sama sekali tidak berdosa. Mereka adalah orang orang yang di sebut Al-Akhash al Khawash” atau kelompok VVIP, yang seluruh indra, organ organ jasmani, organ-organ rohaninya ikut berpuasa selama Ramadhan.

2. Mereka yang keluar sebagai pemenang disatu medan tapi kaalah di medan yang lain, elum sepenuhnya kembali ke fithroh awalnya. Dn di sana sini masih tersisa masa lalunya. Tidak semuanya diampuni dan dihapus oleh Allah SWT, mereka biasanya di sebut “Al-Khawash” atau kelompok VIP, yg organ organ jasmani dan seluruh inderanya berpuasa, tapi belum seluruh organ ruhaninya berpuasa.

3. Mereka yang sebenarnya kalah dalam pertempuran, namun barang kali masih bisa kembali ke pinggiran fithroh awalnya, dosa dosanya yang lalu masih melekat kuat dalam dirinya, bahkan dalam beberapa hal bertambah. Mereka biasa disebut “Al-Awam” yaitu kelompok orang yang ketika Ramadhan “ sekedar lapar dan haus tapi tidak berpuasa, Perut dan nafsu sexnya berpuasa tapi tapi indera apalagi organ ruhaninya tidak ikut berpuasa.

4. Orang orang yang mengaku beragama Islam, tetapi sama sekali tidak terlibat dalam kegiatan Ramadhan. Mereka tidak menahan lapar, haus dan sebagainya.

Termasuk golongan keberapakah kita????????

Jumat, 23 April 2021

Al-Sunnah : Sumber Kajian Islam Kedua

 

Pertemuan Ke Tujuh

 

 

A.     PENGERTIAN AL-SUNNAH

As-Sunnah disebut juga Al-Hadits. Secara harfiyah (etimologis), Sunnah berarti adat-istiadat (traditions). Secara maknawi (terminologis), Sunnah adalah segala perkataan, perbuatan, dan penetapan Nabi Muhammad Saw. Penetapan (taqrir) adalah persetujuan atau diamnya Nabi Saw terhadap perkataan dan perilaku sahabat.

Ketika Nabi Muhammad Saw masih hidup, ia melarang para sahabatnya menuliskan apa yang dikatakannya. Kebijakan itu dilakukan agar ucapan-ucapannya tidak bercampur-baur dengan wahyu (Al-Qur’an). Karenanya, seluRuh Hadith waktu itu hanya berada dalam ingatan atau hapalan para sahabat.

Kodifikasi Hadits Rasulullah dilakukan pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz (100 H/718 M), lalu disempurnakan sistematikanya pada masa Khalifah Al-Mansur (136 H/174 M). Para ulama waktu itu mulai menyusun kitab Hadits, di antaranya Imam Malik di Madinah dengan kitabnya Al-Mutwaththa, Imam Abu Hanifah menulis Al-Fqhi, serta Imam Syafi’i menulis Ikhtilaf al-Hadits, Al-Um, dan Al-Sunnah.

Berikutnya muncul Imam Ahmad dengan Musnad-nya yang berisi 40.000 Hadits. Ulama Hadits terkenal yang diakui kebenarannya hingga kini adalah Imam Bukhari (194 H/256 M) dengan kitabnya Shahih Bukhari dan Imam Muslim (206 H/261 M) dengan kitabnya Shahih Muslim. Kedua kitab Hadits itu menjadi rujukan utama umat Islam hingga kini. Imam Bukhari berhasil mengumpulkan sebanyak 600.000 Hadits yang kemudian diseleksinya. Imam Muslim mengumpulkan 300.000 Hadits yang kemudian diseleksinya.

Ulama Hadits lainnya yang terkenal adalah Imam Nasa’i yang menuangkan koleksi Haditsnya dalam Kitab Nasa’i, Imam Tirmidzi dalam Shahih Tirmidzi, Imam Abu Daud dalam Sunan Abu Daud, Imam Ibnu Majah dalam Kitab Ibnu Majah, Imam Baihaqi dalam Sunan Baihaqi dan Syu’b al-Imam, dan Imam Daruquthni dalam Sunan Daruquthni.

 

B.     KEDUDUKAN AL-SUNNAH

Kedudukan As-Sunnah sebagai sumber hukum Islam dijelaskan Al-Qur’an dan sabda Nabi Muhammad Saw.

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللَّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللَّهَ تَوَّابًا رَحِيمًا

dan Kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya Jikalau mereka ketika Menganiaya dirinya  datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.(Qs. Al-Nisa>’: 64)

فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. .(Qs. Al-Nisa>’: 65)

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

“Apa yang diberikan Rasul (Muhammad) kepadamu maka terimalah dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah” (Q.S. al-H{asyr: 7).

 

Sebuah Hadits

“Kutinggalkan untuk kalian dua perkara. Kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, selama kalian berpegang kepada keduanya, yakni Kitabullah (Quran) dan Sunnah Rasul-Nya”.

“Berpegangteguhlah kalian kepada Sunnahku dan kepada Sunnah Khulafaur Rasyidin setelahku” (H.R. Abu Daud).

 

Sunnah merupakan “juru tafsir” sekaligus “juklak” (petunjuk pelaksanaan) Al-Qur’an. Sebagai contoh, Al-Qur’an menegaskan tentang kewajiban shalat dan berbicara tentang ruku’ dan sujud. Sunnah atau Hadits Rasulullah-lah yang memberikan contoh langsung bagaimana shalat itu dijalankan, mulai takbiratul ihram (bacaan “Allahu Akbar” sebagai pembuka shalat), doa iftitah, bacaan Al-Fatihah, gerakan ruku, sujud, hingga bacaan tahiyat dan salam.

Adapun fungsi sunnah terhadap Al-Qur’an secara garis besar terbagi menjadi tiga:

a.       Menetapkan dan memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an. Maka dalam hal ini kedua-duanya sama-sama menjadi sumber hukum, misalnya dalam Al-Qur’an disebutkan mengharamkan bersaksi palsu:

فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الأوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ (٣٠)

Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta. (QS. Al-H{aj: 30)

Ayat tersebut kemudian dikuatkan oleh Sabda Nabi saw dengan Haditsnya:

ألاَ أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَباَئِرِ ثَلاَثاً قاَلُوْا بَلىَ يَا رَسُوْلَ اللهِ قاَلَ الإِشْرَاكُ باللهِ وَ عُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ وَجَلَسَ

وَ كاَنَ مُتَّكِئاً فَقاَلَ ألاَ وَ قَوْلُ الزُّوْرِ (رواه البخاري و مسلم)

Perhatikan, aku akan memberitahukan kepadamu sekalian tentang dosa yang paling besar, sahut kami:”baiklah, hai Rasulullah, beliau meneruskan sabdanya: (1) menyekutukan Allah; (2) durhaka kepada kedua orang tua. Saat itu Rasulullah sedang bersandar, tiba-tiba duduk seraya bersabda lagi: "awas berkata palsu" (HR. al-Bulchari dan Muslim)

 

Sedangkan Hadits-Hadits tentang perintah mengerjakan shalat, puasa, zakat, haji, amar ma’ruf nahi munkar serta Hadits-Hadits yang melarang minum khamar, berjudi, menyembelih Qurban dengan menyebut nama selain Allah dan lain sebagainya adalah juga termasuk contoh-contoh dan fungsi pertama ini.

b.      Memberikan perincian dan penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an yang masih mujmal/Global (bayan al-mujmal), memberikan batasan terhadap hal­hal yang masih belum terbatas di dalam Al-Qur’an (taqyiq al-mutlaq) memberikan kekhususan (takhs{i>s{) ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum (takhs{i>s{ al-'amm), dan memberikan penjelasan terhadap hal-hal yang masih rumit di dalam Al-Qur’an (tawdih al-musykil).

Contoh yang Baya>n al-Mujmal:

Di dalam Al-Qur’an hanya disebutkan secara global tentang perintah shalat dan zakat, sebagaimana firman Allah:

وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ (٤٣)

dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'. (Qs. Al-Baqarah: 43)

 

Tetapi di dalamnya belum dijelaskan kaifiyat (cara-cara) menjalankan shalat, jumlah rakaat dalam shalat, nisab-nisab zakat dan lain sebagainya secara terperinci, dalam hal ini hanya dijumpai dalam Hadits-­Hadits Nabi SAW., misalnya Sabda Nabi SAW.:

صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُونِيْ أُصَلِي

“Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kamu melihat aku menjalankan shalat”

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi saw memberikan contoh-contoh secara praktis tentang cara-cara menjalankan ibadah shalat.

c.       Menetapkan hukum atau aturan-aturan yang tidak didapati dalam Al Qur’an. Hal ini berarti bahwa ketetapan Hadits itu merupakan ketetapan yang bersifat tambahan hal-hal yang tidak disinggung oleh Al-Qur’an dan hukum-hukum atau aturan-aturan itu hanya berasaskan al-Hadits semata-mata. Misalnya larangan berpoligami bagi seseorang terhada orang wanita dengan bibinya, sebagaimana Sabda Nabi SAW.:

لاَيَجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَ عَمَّتِهاَ وَ لاَ بَيْنَ الْمَرْأَ وَ خاَلَتِهاَ

"Tidak boleh dikawini bersama (berpoligami) antara seorang wanita dengan ‘ammah (saudari bapaknya) dan seorang wanita dengan khalah (saudari ibunya)".(HR. Bukhori dan Muslim).

 

Di dalam Al-Qur’an surat al-Nisa>’ ayat 23 disebutkan:

وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (٢٣)

Diharamkan atas kamu berpoligami di diantara dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.

 

Tuhan seolah-olah memperbolehkan orang berpoligami antara seorang wanita dengan bibinya, karena itu, Hadits di atas menetapkan hukum yang tidak dijumpai dalamm Al-Qur’an.

d.      Ketetapan Hadits itu bisa mengubah hukum dalam Al-Qur’an.

Misalnya Hadits nabi saw “لاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ”  (tidak ada hak memperoleh wasiat bagi ahli waris). Hadits ini menasakh/mengubah ketetapan hukum dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah: 180:

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ....

diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, ...(Qs. Al-Baqarah: 180).