PERTEMUAN KESEMBILAN
Al-Qur’an adalah firman Allah yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw., melalui perantara malaikat Jibril dan
dinilai ibadah bagi yang membacanya.1Al-Qur’an merupakan sumber
utama bagi umat Islam dalam mengarungi kehidupan ini sesuai dengan aturan Allah. Al-Qur’an merupakan mukjizat
terbesar Nabi Muhammad Saw. sepanjang masa. Al-Qur’an adalah kitab suci umat
Islam yang dijadikan pedoman dalam hidupnya.
1. Tafsir Sastra
Salah satu keunikan al-Qur'an adalah
adanya pengulangan kata di beberapa ayatnya. Para ulama banyak yang
membicarakan keunikan ini serta menghubungkannya dengan studi tematik modern.
Muhammad Quthb misalnya, menegaskan sisi tantangan tersebut dengan berbagai
gaya bahasa. Yang lebih unik adalah bahwa terdapat pengulangan dalam satu surat
yang mencapai 31 kali, seperti yang terdapat pada surat al-Rahmân.
Dalam melakukan studi tentang
pengulangan yang ada dalam al-Qur’an, Muhammad Quthub mencontohkan, ibarat
mengenal seseorang yang tidak mungkin dengan cara mengetahuinya
sepotong-sepotong dari beberapa ciri fisiknya, tetapi harus secara menyeluruh, yang meliputi mata, hidung,
telinga dan lain sebagainya. Hal itulah, menurut Muhammad Quthub yang disebut
sebagai suatu keutuhan.
Selain Muhammad Quthub adalah Muhammad
al- Hijazi yang juga membahas pengulangan dalam al-Qur’an. Dalam bukunya al-Wahdah al-Maudu'iyyah fi al-Qur'an al-
Karim, ia mengatakan bahwa pengulangan itu terjadi dalam bentuk dan corak
yang berbeda sesuai dengan kondisi, lingkungan dan waktu diturunkannya. Surat-surat Makkiyah misalnya berbeda dengan
Surat- surat Madaniyyah. Kesatuan tema inilah yang kemudian memunculkan sebuah
aliran penafsiran yang disebut dengan corak tafsir tematik. Dalam perkembangan berikutnya,
muncul metode penafsiran bercorak sastra yang diprakarsai oleh Muhammad Abduh.
Metode ini merupakan metode modern yang menggunakan model pembacaan terhadap
berbagai masalah sosial yang berkembang di masyarakat dan diintegrasikan dengan
sentuhan-sentuhan sastra.
Kelemahan yang ditemukan pada metode ini
pada awal kemunculannya adalah dari sisi balaghah dalam beberapa kajiannya.
Beberapa kajian yang telah dilakukan lebih banyak merujuk pada karya-karya
klasik yang ditulis oleh ulama pada abad ke-4 sampai abad ke-8. Kelemahan ini
kemudian menjadi motivator bagi Bintu al-Syâti' untuk mengembangkan kajian
tematik bahasa sastra dalam tafsir. Salah satu karyanya adalah al-Tafsîr al-Bayâni li al-Qur'ân al-Karîm.
Bintu Syâti' berlatar belakang
pendidikan bahasa dan sastra di al-Azhar kemudian dikembangkan pada saat di
Maroko (Universitas Qarawiyyin). Buku yang dia tulis tersebut pada awalnya
adalah merupakan kumpulan dari beberapa tema yang disampaikan pada perkuliahan
di Fakultas Syari'ah di Fas. Demikian
pula dengan bukunya yang lain, yaitu al-I'jaz
al-Bayani, juga merupakan kumpulan dari materi Ulum al- Qur'an di
Universitas Dar al-Hadits al-Hasaniyah di Rabath, yang kemudian disempurkan
sebagai bidang spesialisasinya dalam kajian bahasa al-Qur'an di Universitas
Qarawiyyin sejak tahun 1970.
‘Aisyah Abd al-Rahman atau yang lebih
dikenal dengan Bintu al-Syâti', menekankan pembahasannya pada aspek
kemukjizatan al-Qur'an di bidang sastra dan sebagai kesatuan rasa (wahdah dhawqiyyah dan wijdâniyyah). Metode tafsir sastra
tematik Bintu al-Shâti' ini dipengaruhi oleh gaya gurunya yang juga merupakan
pendamping hidupnya, yaitu Amin al- Khuli. Secara garis besar metode kajian
sastra tematiknya dapat disimpulkan
dalam empat pokok pikiran:
Pertama, mengumpulkan unsur-unsur tematik secara keseluruhan
yang ada di beberapa surat untuk dipelajari secara tematik. Dalam buku ini ia
tidak memakai metode kajian tematik murni, tetapi dengan pengembangan induktif
(istiqrâ'i). Mula-mula ia
menggambarkan ruh sastra tematik secara umum, kemudian merincinya per-ayat.
Akan tetapi perincian ini berbeda dengan
perincian yang digunakan dalam kajian tafsir tahlili (analitik) yang cenderung menggunakan maqta' (pemberhentian tematik dalam satu surat).
Di sini ia membuka dengan kupasan bahasa
dalam ayat itu kemudian dibandingkan dengan berbagai ayat yang memiliki
kesamaan gaya bahasa. Kadang menyebut jumlah kata. Adakalanya memberikan
kesamaan dan perbedaan dalam penggunaannya. Terakhir ia simpulkan korelasi
antara gaya bahasa tersebut.
Kedua, memahami beberapa hal di sekitar nash yang ada.
Seperti mengkaji ayat sesuai dengan kondisi diturunkannya. Untuk mengetahui
kondisi waktu dan lingkungan diturunkannya ayat-ayat al-Qur'an pada waktu itu
dikorelasikan dengan studi asbab al-nuzul,
meskipun ia tetap menegaskan kaedah al-ibrah
bi 'umûm al-lafz lâ bi khusus al- sabab (kesimpulan yang diambil
menggunakan keumuman lafaz bukan dengan kekhususan sebab-sebab diturunkannya
sebuah ayat).
Ketiga, memahami dalâlah al-lafz. Maksudnya indikasi makna yang terkandung dalam
lafaz-lafaz al-Qur'an, apakah dipahami sebagaimana zahirnya ataukah mengandung arti majâz (kiasan) dengan berbagai macam klasifikasinya, kemudian
dipahami melalui siyaq khâs (hubungan-hubungan
kalimat khusus) dalam satu surat dan dikorelasikan dengan siyâq 'âm (hubungan kalimat secara umum) dalam al-Qur'an.
Keempat, memahami rahasia ta'bîr dalam al-Qur'an. Hal ini sebagai
klimaks dari kajian sastra yang dilakukan dengan cara mengungkap keindahan,
pemilihan kata, beberapa penakwilan yang ada di berbagai kitab tafsir yang mu'tamad, tanpa mengesampingkan posisi
gramatikal Arab (i'rab) dan kajian balâghah.
Sastra tematik yang penulis maksudkan di sini adalah corak tafsir modern yang
menganut madzhab dan aliran tematik umum (maudhû'i
'âm). Pengkajiannya dikhususkan pada pembahasan sastra bahasa dalam satu surat.
Ia tidak mengambil seluruh surat dalam
al-Qur'an, tetapi beberapa surat pendek saja, yaitu tujuh surat pendek juz
'Amma pada buku pertama; al-Dhuhâ, al-Syarh, al-Zalzalah, al- 'Adiyât,
al-Nâzi'ât, al-Balad dan al-Takâtsur. Tujuh surat pendek lainnya pada buku
kedua; al-'Alaq, al-Qalam, al-'Ashr, Al-Lail, al-Fajr, al-Humazah dan al-Mâ'ûn.
Sebagai perbandingan, Muhammad Qutub
juga mengkaji secara tematik umum persurat dengan klasifikasi Makki dan Madani
serta klasifikasi masing-masing keduanya. Dengan satu titik sentral; kajian
tematik akidah, karena menurut Muhammad Qutub, tema besar al-Qur'an adalah
pemurnian akidah. Setelah mengupas
beberapa aspek penting dalam tema besar yang ingin disampaikan, ia
menafsirkannya secara tematik dalam beberapa sampel surat. Tiga surat Makkiyah;
al- Ra'd, Luqmân dan Fâthir, serta tiga surat Madaniyyah; al- Baqarah, Ali
'Imrân dan al-Nisâ'.
Rujukan Utama dalam buku ini, Bintu
al-Shâti' merujuk kepada pendapat al-Zamakhshari dalam bukunya al-Kassyâf dan Abu Hayyan dalam
tafsirnya al-Bahr al-Muhît. Dalam
mukaddimahnya, secara metodologis ia mengikuti sang guru dan suaminya, yaitu
Amin Khuli serta mengadopsi beberapa gaya Mustafa Sadiq al-Rafi'i. Lebih
rincinya, ia tulis penjelasan ini dalam mukaddimah bukunya al-I'jâz al-Bayâni. Salah satu contoh tafsir sastra tematik Bintu
al-Shâti' adalah surat al-Zalzalah, yang dibuka dengan tema umum; al- yawm al-âkhir, kemudian ia mengklasifikasikannya
sebagai awal-awal surat Madaniyyah, yaitu berada pada urutan keenam. Surat Madaniyyah seperti ini
justru menekankan aspek akidah dan iman pada hari akhir. Memberikan gambaran
sebaliknya, surat-surat Makkiyyah bukan berarti tidak memuat tasyri' dan penjelasan hukum.
Mukaddimah singkat ini segera ia
lanjutkan dengan malâmih (outward) sastra tematik dalam surat ini.
Pertama, ayatnya pendek-pendek. Ini mengindikasikan adanya keseriusan dan pesan
urgen dan tidak bertele-tele. Kedua, dalam ungkapan yang singkat seperti ini
pun masih ada pengulangan-pengulangan untuk penekanan-penekanan tertentu.
Ketiga, kata-kata yang dipilih pun berpengaruh kuat seperti zalzalah (bergoncang) untuk menunjukkan
kedashsyatan. Ungkapan serupa juga ada di surat-surat lain seperti al-
Ghashiyah, al-Tammah, al-Waqi'ah dan lainnya. Keempat, disebut dalam bentuk pasif
tanpa menyebutkan subyek (pelaku) nya. Ini memberi tekanan pada perhatian
kepada kejadiannya, bukan berarti menafikan keberadaan pelakunya. Ia juga
menyebutkan hal serupa di beberapa ayat yang tersebar di berbagai surat
al-Qur'an.
Dalam hal ini penakwilan fâ'il (subyek) tidak dibenarkan, karena
sudah jelas, yaitu Allah. Pesan yang disampaikan kepada manusia bahwa bumi yang
sedang dihuni saat ini memiliki potensi bergoncang kapan saja. Goncangan yang
berbeda-beda bahkan bisa berakibat pada kehancuran yang berakhir dengan kefanaan. Setelah itu, Bint al-Syâthi'
merincinya tiap ayat dari sejak penyebutan arti bahasa, pemilihan kata zalzalah (baik kata zulzilat maupun kata zilzâlahâ),
kemudian pengungkapan dalam bentuk madi (past tense) yang berarti kepastian dan
penggunaan kata syarat idha (apabila).
Pada ayat selanjutnya ia menguraikan
penggunaan kata aktif akhrajat (mengeluarkan)
dan bumi sebagai pelakunya. Ini merupakan jenis kiasan. Setelah itu merinci
penafsiran 'atsqâl (beban-beban berat
yang dikandung bumi). Pada ayat selanjutnya, titik tekannya adalah keheranan
manusia, baik yang beriman maupun yang kafir meskipun sebagian mufassirin ada yang berpendapat orang
kafir saja.
Di sini ia memilihpendapat pertama
karena tidak ada dalil yang mengkhususkan keumuman ayat ini. Pertanyaan ini pun
langsung dijawab pada ayat selanjutnya. Ia juga sedikit menyitir pendapat para
ahli tafsir tentang penceritaan bumi. Sebagian tetap menjadikannya ungkapan
kiasan, sebagian lagi berpendapat sebaliknya, bahwa memang benar-benar pada
hari itu bumi bisa berbicara.
Dalam kesempatan ini ia menyebutkan
pendapat beberapa mufassir, di
antaranya; al-Thabari, al-Zamakhsyari, Abu Hayyan dan al-Thabarsyi.
Pertanyaan-pertanyaan yang memungkinkan akan timbul pun ditimpali dengan ayat
selanjutnya, bahwa ini semata adalah titah pencipta manusia, Tuhan yang
mengutus Muhammad pada kaumnya dan seluruh manusia setelahnya.
Dalam ayat ini ia agak panjang lebar
berbicara masalah wahyu. Pesan penting berikutnya adalah penggunaan kata yawma idzin (pada hari itu). Untuk
menunjukkan posisi dan keberadaan manusia setelah terpendam di alam kubur dan
dibangkitkan kemudian. Ini adalah bagian penggambaran penokohan dan seting,
seolah-olah pembaca dan pendengarnya berada di depan sebuah film dan
pertunjukan yang benar-benar nyata. Ia juga mengungkap rahasia pengungkapan
kata yashdur(keluar) bukan dengan
sinonim lainnya yakhruj atau yansharif. Lebih jelas lagi setelah ada
penjelasan bagaimana cara keluarnya manusia dari kuburnya yang bermacam-macam,
berbeda-beda, berpisah-pisah dan berpencar-pencar. Keduanya ia pakai
bermacam-macam dan berbeda sesuai dengan amal perbuatannya selama di dunia.
Sedang berpencar dan berpisah-pisah,
dikarenakan kondisi yang demikian mencekam, menanti sebuah pengadilan agung
yang sangat menentukan nasib mereka. Bagaimana balasan mereka setelah itu?
Jawabannya adalah pada dua ayat penutup, di mana kedua ayat ini memiliki muqâbalah (perbandingan) yang jelas
sekaligus menunjukkan keindahan gaya bahasa. Ia juga menyebutkan rahasia
penggunaan kata mitsqâla dzarrah. Di
samping menyebutkan perbedaan mazhab dalam memahami ayat ini, baik dari para mutakallimîn maupun kelompok yang ada,
juga mengemukakan pendapat al-Zamakhshari sebagai contoh untuk mewakili
pemikiran Mu'tazilah. Abu Hayyan mewakili Zahiriyyah, al-Thabarshi mewakili
Syi'ah.
Polemik ini muncul pada saat ada
pertanyaan, kebaikan yang dilakukan oleh orang kafir yang dibalas dengan
tuduhan kufur, sebanyak apa pun kebaikan itu. Ia juga mengemukakan pendapat
Muhammad Abduh, salah seorang tokoh yang dikaguminya. Pada akhirnya,
penafsirannya ditutup dengan pernyataan bahwa hanya Allahlah yang berhak
menentukan balasan ini. Dia memberi ampun kepada siapa yang dikehendakiNya dan
memberi azab kepada siapa pun yang dikehendakiNya. Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang. (QS. 48: 14).
2. Hermeneutika
Hermeneutika berasal dari Bahasa Yunani,
hermeneuo, yang memiliki beberapa
pengertian; (1)mengungkapkan pikiran
seseorang dalam kata-kata, (2)menterjemahkan atau bertindak sebagai penafsir
atau bisa berarti menafsirkan. Term ini memiliki asosiasi etimologis dengan
nama dewa dalam mitologi Yunani, Hermes, yang mempunyai tugas menyampaikan dan
menjelaskan pesan-pesan Tuhan kepada manusia.2
Teori ini bertujuan untuk memahami
hakekat atau pesan yang terkandung dari
teks, perantara atau penafsir, cara memahami teks dan pemahaman audiens.
Abu Zayd, yang dijadikan contoh dalam kajian ini,
dilahirkan di Tanta, Mesir pada tanggal 10 Juli 1943. Ia melihat bahwa tafsir
seringkali digunakan untuk kepentingan politik atau yang ia sebut dengan
problem al-nushûsh al dîniyyah. Maka
ia mengembangkan pemikiran yang kritis dalam menafsirkan al-Qur’an, untuk
menyingkap tabir patologis yang menyebabkan penyimpangan dalam interpretasi dan
pemaknaan teks keagamaan. Apa yang ia lakukan telah memancing reaksi keras dari
kalangan ulama’ besar di Mesir, termasuk al-Azhar.
Menurutnya, yang harus dilakukan dalam
mengkaji al- Qur’an adalah memahami al-Qur’an sebagai literatur. Literatur
penafsiran al-Qur’an yang selama ini dilakukan hanya berdasarkan teks al-Qur’an
yang ada. Oleh sebab itu, pendekatan literatur al-Qur’an tersebut perlu ada
penekanan masalah fakta yang ada dalam al-Qur’an. Pemikiran ini diawali oleh
Andrew Rippin pada tahun 1982, yang menyarankan bahwa pendekatan literatur
diawali dari asumsi bahwa al-Qur’an merupakan firman Tuhan tidak dengan metode
khusus. Ibaratnya al-Qur’an itu seperti Bible yang tidak memerlukan metode
khusus dalam menganalisis lebih jauh. Di Mesir, orang yang pertama kali
menggunakan teori literatur adalah Amin al-Khuli (1895-1966). Maka dijumpai
perbedaan penafsiran antara satu mufassir
dengan yang lainnya. Perbedaan ini terletak pada kesimpulannya mengenai
maksud teks al-Qur’an terhadap perkembangan dan bagaimana pemahaman terhadap
sastranya. Hal ini ditulis oleh Abu Zayd dalam artikelnya Tafsir from Thabari to Ibnu Katsir.
Perbedaan kesimpulan merupakan
keanekaragaman metode yang digunakan oleh penafsir. Sebagai contoh, Ash’ari
menganggap al-Qur’an itu kekal, sedangkan Muktazilah percaya bahwa al-Qur’an
itu buatan (makhluq). Para sarjana Barat
(John Wansbrough, misalnya), memperkirakan bahwa al- Qur’an adalah usaha
pengeditan beberapa ratus tahun setelah Nabi wafat. Sedangkan pandangan
tradisional mengira al- Qur’an menjadi teks peninggalan dari Nabi Muhammad dan
diterbitkan oleh Khalifah Utsman bin Affan.
Dalam menafsirkan seringkali penafsir
dikondisikan oleh kepribadian, prasangka dan keterkaitannya dengan sesuatu. Hal
ini menyebabkan makna yang ditafsirkan jauh dari maghzâ. Abu Zayd menyatakan bahwa al-Qur’an itu sebuah teks ilmu
bahasa (nash lughawi) yang
dihubungkan dengan konteks dan budaya khusus (yantami). Dalam hal ini Abu Zayd mengatakan bahwa al-Qur’an itu
adalah sebuah teks yang sama seperti teks-teks lainnya, sehingga dia tidak
melihat kekhususan atau kekeramatan dalam menemukan makna- makna al-Qur’an.
Maka al-Qur’an sebagai suatu naskah
dapat ditafsirkan dengan pendekatan kritik modern. Alasan Abu Zayd adalah agar
supaya orang-orang Islam, Kristen dan Atheis bisa mempelajari al-Qur’an, karena
kebudayaan Arab menyatu dengannya. Artinya, ada perkiraan bahwa al-Qur’an juga
hasil kebudayaan (al-muntaj al-tsaqâfi).
Pengertiannya ini didasarkan pada uraian semenjak al-Qur’an diterima selama 20
tahun lebih dalam sebuah kebudayaan dan konteks khusus. Ketika Tuhan memberikan
al-Qur’an melalui pesuruhnya (Malaikat), Dia memilih bahasa manusia sebagai
kode atau simbol untuk wahyu dan memberikan suatu bahsa yang tidak bisa dipisah
dari kebudayaannya, karena diwujudkan dalam bahasa. Selanjutnya, tidak mungkin
bisa memisahkan naskah itu dari konteks kebudayaannya.
Ketergantungan al-Qur’an atas bahasa
Arab memperkuat pendapat Abu Zayd bahwa al-Qur’an lebih dekat hubungannnya
dengan masyarakat dan kebudayaan Arab. Hubungan ini ditunjukkan dalam ayat yang
menggambarkan sejarah pada masa Muhammad, seperti dalam asbâb al-nuzûl, ayat Makkiyyah, Madaniyyah dan lain-lain. Di sini
ia menggambarkan bahwa teks itu sebagai subyek dan kehidupan sebagai obyek. Meskipun
demikian, Abu Zayd membantah pendapat yang mengatakan bahwa al-Qur’an adalah
buatan manusia, hanya penulisannya saja yang menggunakan bahasa manusia.
Istilah teks berasal dari Bahasa Latin “textus”, yang berarti susunan, struktur,
bentuk. Al-Qur’an sebagai teks memiliki hubungan antara wahyu dan risâlah (pesan). Maka, dengan
dipengaruhi oleh para hermeneutis Barat,
khususnya E.D. Hirsch Jr., yang membedakan antara ma’nâ (meaning) dan maghzâ (significance), Abu Zayd ingin melakukan upaya baru, yaitu
mengeliminasi jarak antara subyek dan obyek.
Menurut Abu Zayd, sebuah penafsiran
tidak berhenti dengan penemuan makna historis teks, akan tetapi dengan melihat
signifikansinya yang selalu berubah dalam konteks kontemporer.
Untuk mendukung pembedaan antara makna
historis dengan signifikansi ini, Abu Zayd menggunakan makna ta’wil itu sendiri
dan menganalisis ayat-ayat al-Qur’an yang bermuat terma tersebut. Abu Zayd
menemukan bahwa proses tafsir, yang ia sebut penafsiran kontekstual (al-qirâ’ah al-siyâqiyyah), haruslah
mengikuti dua tahap: pertama, harus merujuk kepada makna dalam konteks sejarah
dan budaya (târikhiyyât al- dalâlah),
dan kedua, sampai kepada signifikansi (maghzâ)
dalam konteks kehidupan sekarang. Abu
Zayd menyatakan bahwa dengan penafsiran kontekstual ini seseorang dapat
mencapai secara obyektif makna historis teks. Signifikansinya di sisi lain
adalah relatif dan merujuk kepada penafsiran dan konteks yang berbeda.
Bagaimanapun, signifikansi ini haruslah
secara erat berhubungan dengan makna historis. Abu Zayd mengkritik teori
penafsiran para ulama’ yang mengabaikan makna historis dan historisitas teks
tersebut, atau juga mereduksinya karena teks itu menyangkut masa lalu dan tidak
berguna bagi masa kini karena telah dihegemoni (qirâ’ah dîniyyah) oleh kalangan ulama’ (al-Azhar) di Mesir, yang
merasa paling benar dalam menafsirkan teks-teks keagamaan.
Maka ia memunculkan teori hermeneutik,
sebagai literary critisism, yang
berorientasi untuk mengkaji ma’nâ
(meaning) dan maghzâ (significance).
Hermeneutic menurut Abu Zayd adalah membahas tentang hubungan antara
pembaca teks (mufassir), teks
(al-Qur’an) dan pemilik teks (Allah). Istilah hermeneutic adalah istilah yang digunakan untuk kajian ketuhanan
yang membahas tentang kaidah-kaidah dalam memahami teks keagamaan (Kitab suci).
Maka hermeneutic
berbeda dengan tafsir (exegesis),
di mana hermeneutic lebih sebagai
teori penafsiran. 3 Fokus hermeneutic
lebih pada masalah hubungan antara mufassir
dengan teks. Bagaimana seorang mufassir
dapat memahami teks sebagaimana yang dimaksudkan oleh pemilik teks, bahkan
lebih baik daripada pemilik teks itu sendiri.
Pertanyaan yang muncul adalah apakah bisa seorang mufassir (dengan segala keterbatasannya sebagai manusia) memahami
teks (ayat-ayat al-Qur’an) sebagaimana yang dimaksudkan oleh Tuhan (Allah)?
Jika melihat apa yang dilakukan oleh para mufassir
dengan mencoba menafsirkan al- Qur’an, baik dengan metode maudui, tafsir bi al-ma’thur maupun mereka yang tergolong kepada ahl al-ra’yi (al-ta’wil), maka jawabannya adalah dapat.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah
apakah teks yang terbaca itu sudah dapat mewakili isi pemikiran penulisnya?
Jika jawabannya adalah iya, maka apakah dapat dikatakan bahwa seorang pembaca
dapat memahami isi pemikiran penulis teks dengan hanya membaca teks yang
ditulisnya? Jika tidak, maka bagaimana hubungan antara teks, pembaca teks dan
penulis teks? Apakah ada perbedaan paham antara penulis teks dengan pembaca
teks jika keduanya hidup pada masa yang berbeda? Jika demikian, mungkinkah
seorang pembaca teks dapat memahami sebuah teks sesuai dengan penulisnya?4
Telah banyak dilakukan kajian tentang
hubungan antara penulis teks dengan kondisi zaman di saat dia menulis teks.
Kajian ini memunculkan teori dominasi, bahwa ada faktor eksternal yang dominan
dalam mempengaruhi pikiran seorang penulis. Dengan demikian, seorang pembaca
teks harus memahami latar belakang penulis teks pada saat teks itu
ditulis.Teori ini ditentang oleh Elliout, bahwa teks itu tidak dapat
dipengaruhi oleh faktor eksternal, sehingga seorang pembaca teks tidak perlu
mencari faktor eksternal yang mempengaruhi ditulisnya teks itu, seorang pembaca
cukup memahaminya melalui pendekatan bahasa.
Tetapi Shleirmacher, memiliki pandangan
lain. Ia mengatakan bahwa teks suci juga harus dipahami seperti teks- teks
lainnya, sehingga ia dapat dimasukkan dalam wilayah ilmu. Dengan demikian,
perlu adanya syarat yang harus dipenuhi dalam rangka memahami maksudnya, yang
disebut dengan tafsir.Menurutnya, teks merupakan mediator antara pembaca dan
penulis.Maka ada hubungan dialektis antara bahasa dengan penulis teks.
Dengan demikian, semakin lama usia teks,
semakin sulit dipahami oleh pembaca, karena bahasa terus berkembang. Oleh
karena itu harus ada upaya penetapan aturan untuk menyelesaikan masalah itu,
baik dari sisi bahasa maupun kehidupan penulisnya.
Bahasa merupakan standar bagi seorang penulis untuk mengungkapkan pemikirannya.
Sementara itu, bahasa memiliki standar baku, sehingga standar inilah yang
menjadikan penafsiran itu mungkin dilakukan, asalkan penulis tidak menggunakan
bahasa yang aneh-aneh. Jika itu dilakukan oleh penulis, maka penafsiran
terhadap teks yang ditulisnya menjadi tidak mungkin dilakukan.
Selain Shleirmacher, adalah W. Dilthey
yang juga berbicara tentang hermeneutika, bahwa harus dibedakan antara ilmu
alam, ilmu sejarah dan humaniora. Dilthey ingin membedakan antara ilmu-ilmu
sosial dan ilmu-ilmu eksakta, karena objek kajian daripada ilmu-ilmu sosial
adalah pemikiran manusia, sementara ilmu-ilmu eksakta adalah hal-hal yang
bersifat pasti. Ilmu-ilmu sosial membutuhkan analisa yang bersifat kemanusiaan
dan itu membutuhkan analisa yang tajam terhadap fenomena kemanusiaan dan inilah
yang dibutuhkan dalam melakukan penafsiran terhadap teks-teks keagamaan.
Pemahaman semacam itu dapat dicapai
dengan cara hidup kembali untuk yang kedua kali dari pengalaman kehidupan yang
telah dialaminya. Kegagalan yang dilakukan oleh ilmuan sosial adalah disebabkan
oleh karena mereka belum pernah merasakan peristiwa sosial yang dia kaji
sebelumnya. Maka Dilthey mengatakan bahwa dasar dari pengetahuan adalah
eksperimen atau pengelaman pribadi. Eksperimen atau pengalaman pribadi yang
dimaksudkan oleh
Dilthey di sini adalah
eksperimen yang terus menerus atau dinamis. Jadi pengalaman lebih berharga
daripada analisa pemikiran. Semakin banyak ditemukan pengalaman yang sama di
antara manusia, maka semakin kuat kesimpulan yang dimunculkan.
Lalu bagaimana memahami pengalaman
pribadi orang lain untuk dibawa ke dalam diri kita? Jawabannya menurut Dilthey
adalah melalui ungkapan, baik dalam bentuk perilaku maupun teks tertulis.
Itulah yang disebut dengan istilah objektivasi (objectivication). Dalam istilah Dilthey disebut dengan Expressions of lived experience dengan
menggunakan ungkapan bahasa sebagai sarananya.
Manusia adalah makhluk hidup yang
berkembang, maka dalam memahami diri manusia, tidak cukup dengan analisa tetapi
melalui pengalaman hidup yang dilaluinya. Keinginan manusia tidak terbatas dan
manusia diciptakan bukan sebagai proyek mati, seperti robot atau benda lainnya,
tetapi dia diciptakan melalui proses kehidupannya.
Maka dalam memahami kehidupan manusia tidak bisa secara langsung, tetapi
melalui proses penafsiran hermeneutik dari kehidupan yang dilaluinya di masa
lampau. Maka pemahaman seseorang terhadap masa lampau semakin baik dan matang
ketika apa yang dialami pasa saat ini ada kesamaan dengan yang pernah
dialaminya di masa lampau. Demikian pula ketika seseorang memahami sebuah teks,
baik yang berbicara dengan sesuatu yang terjadi di masa lampau atau yang
terjadi pada masa kini, dengan melalui pengalaman hidup manusia akan menjadi
semakin baik. Apa yang dikemukakan oleh teks keagamaan tentang masa lampau bisa
dibawa pada peristiwa yang terjadi pada masa kini, karena sesuatu yang pernah
terjadi pada diri manusia di masa lampau merupakan sesuatu yang akan terjadi
juga di masa kini.
Maka Dilthey menolak pendapat tentang
perubahan teks antara masa lampau dengan masa kini. Teks bisa tetap, tetapi
pemahaman terhadap teks bisa berubah sesuai dengan pengalaman hidup yang
dialami. Maka makna teks tidak tetap, tetapi selalu berubah (dinamis), sesuai
dengan perubahan hubungan antara pembaca teks dengan teks tersebut. Untuk itu, dalam memahami sebuah
teks, tidak berangkat dari sebuah kekosongan, tetapi berangkat dari seperangkat
pengetahuan yang sudah dimiliki sebelumnya. Dengan demikian, penafsiran
seseorang terhadap sebuah teks bisa tidak sama, karena seperangkat pengetahuan
yang sudah dimiliki oleh pembaca teks berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Rangkuman
Dari berbagai paparan di atas, maka pada
bagian ini dapat dikerucutkan dalam beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.
Salah
satu keunikan al-Qur'an adalah adanya pengulangan kata di beberapa ayatnya.
Para ulama banyak yang membicarakan keunikan ini serta menghubungkannya dengan
studi tematik modern. Muhammad Quthb misalnya, menegaskan sisi tantangan
tersebut dengan berbagai gaya bahasa. Yang lebih unik adalah bahwa terdapat
pengulangan dalam satu surat yang mencapai 31 kali, seperti yang terdapat pada
surat al-Rahmân.
2. Teori Hermeneutika bertujuan untuk memahami hakekat
atau pesan yang terkandung dari teks, perantara atau penafsir, cara memahami
teks dan pemahaman audiens.