KEWAJIBAN BELAJAR DALAM ISLAM
PENDAHULUAN
Belajar atau menuntut ilmu merupakan hal yang sangat
penting untuk mewujudkan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Tanpa ilmu,
manusia tidak dapat melakukan segala hal. Untuk mencari nafkah perlu ilmu,
beribadah perlu ilmu, bahkan makan dan minumpun perlu ilmu. Dengan demikian
belajar merupkan sebuah kemestian yang tidak dapat ditolak apalagi terkait
dengan kewajiban seorang sebagai hamba Allah swt. Jika seorang tidak mengetahui
kewajibannya sebagai hamba bagaimana bisa dia dapat memperoleh keselamatan di
dunia dan akhirat.
Sebelum membahas mengenai kewajiban menuntut ilmu
dalam hadis ini akan dibahas pula mengenai pengertian wajib belajar setelah itu
baru dibahas mengenai kewajiban belajar sebagaimana tertuang dalam hadis-hadis
Rasul saw.Untuk lebih memperjelas topik ini dipaparkan selanjutnya mengenai
definisi ilmu, klasifikasinya serta keutamaannya. Dengan demikian jelaslah
bagaimana kewajiban menuntut ilmu, apa itu ilmu, pembagian ilmu dan keutamaan
menuntut ilmu.
PENGERTIAN
Akal pikiran merupakan salah satu anugerah terbesar
yang diberikan oleh Allah swt, kepada seluruh manusia, dan untuk menwujudkan bentuk
rasa syukur kita yaitu menggunakannya dengan sebaik-baiknya dalam menuntut
ilmu. Pemerintah sangat apresiasi dengan mewajibkan belajar kepada seluruh
warga negaranya sehingga kita biasa kenal wajib belajar sembilan tahun. Wajib
belajar merupakan program pendidikan nasional yang harus diikuti oleh warga
negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Wajib
belajar ini merupakan pendidikan minimal yang harus diikuti oleh setiap warga
negara Indonesia. Sebagaimana tertuang di dalam UUD 1945 Bab XIII Pasal 31 Ayat
1 disebutkan, ”setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Mendapatkan pendidikan
merupakan hak azasi manusia dan menjadi hak dasar warga negara Indonesia. Namun
kenyataannya banyak penduduk Indonesia yang belum mendapatkan pendidikan disebabkan
banyak hal, di antaranya hidup di lingkungan yang terpencil. Hal ini berdampak
pada kurangnya sumber daya manusia untuk mewujudkan pembangunan yang adil dan
merata.
Sudah menjadi
kewajiban pemerintah untuk memberikan hak pendidikan bagi warga negaranya. Oleh
sebab itu, program wajib belajar dilaksanakan sejak tahun 1984 (Wajib Belajar
Pendidikan Dasar 6 Tahun) kemudian setelah 10 tahun diluncurkan program wajib
belajar pendidikan dasar 9 tahun sejak 1994, melalui Instruksi Presiden Nomor 1
tahun 1994.
Adapun belajar ialah aktifitas yang dilakukan
seseorang atau peserta didik secara pribadi
dan sepihak. Sedangkan pembelajaran itu melibatkan dua pihak, yaitu guru dan
peserta didik yang di dalamnya mengandung dua unsur sekaligus, yaitu mengajar
dan belajar (teaching
and learning).
Jadi perubahan istilah yang sebelumnya
dikenal dengan istilah proses belajar mengajar (PBM) atau kegiatan
belajar mengajar
(KBM). ( Ismail, 2008: 8-9.) Berdasarkan hal di atas maka akan dijelaskan
selanjutnya bagaimana pandangan Islam mengenai kewajiban belajar sebagaimana
yang tertuang dalam hadis-hadis Rasul saw.
DASAR HUKUM
1.
Dalam UUD 1945 Bab XIII Pasal 31 Ayat 1 disebutkan, ”setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan”. Mendapatkan pendidikan merupakan hak azasi manusia dan
menjadi hak dasar warga negara Indonesia.
2.
Artinya:”Ahmad bin `Abdul Wahhâb menceritakan kepada kami bahwa ia
berkata `Ali bin `Iyasy al-Himşi menceritakan bahwaHafaş bin Sulaimân
menceritakan dari Kaśîr bin Syanᶎîr dari Muhammad bin Sirîn dari Anas bin
Mâlik bahwasanya ia berkata, Rasul saw bersabda : Menuntut ilmu wajib bagi
setiap muslim”.
3.
Artinya: Abu `Abdillah al-Hafiᶎ memberitakan kepada kami juga
Abu alHasan Ali bin Muhammad bin `Uqbah as-Syaibani bahwa Muhammad bin `Ali bin
`Affân menceritakan kepada kami begitu jua Abu Muhammad alAşbahani memberitakan
bahwa Abu Sa`id bin Ziyad memberitakan kepada
kami bahwa
Ja`far bin `Amir al-`Askari berkata Hasan bin `Aţ`iyah menceritakan
dari Abi `Atikah dan diriwayat lain dari Abu Abdillah ia berkata Abu
`Atikah meriwayatkan dari Anas bin Malik bahwasanya ia berkata :
Rasul saw pernah bersabda: tuntutlah ilmu meskipun di China karena
sesungguhnya menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim”.
4.
Artinya: “Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim”. ( as-Suyuŝi, : 317)
5.
Artinya: “Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim dan
sesungguhnya orang yang
menuntut ilmu minta ampun baginya segala sesuatu bahkan ikan-ikan di lautan
“.(as-Suyuŝi,
: 317).
6.
Artinya: “Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim maka wahai
hamba jadilah
engkau seorang alim atau pelajar dan tidak ada kebaikan di luar dari kedua
golongan tersebut”. ( as-Suyŭŝi, : 317)
7.
Artinya: “Menuntut pemahaman terhadap ilmu adalah kemestian dan wajib
bagi setiap muslim”. ( as-Suyŭŝi, : 317)
8.
Artinya: “Tuntutlah ilmu dari buaian sampai ke liang lahad “.
KEUTAMAAN
MENUNTUT ILMU
Tidak ada agama yang seperti agama Islam dan tidak ada
kitab suci yang seperti Al-Quran yang begitu mengutamakan ilmu dan menganjurkan
manusia untuk mencarinya. Allah swt juga meninggikan kedudukan orang yang
berilmu dan menjelaskan keutamaannya serta kelebihannya di dunia dan di
akhirat. Allah swt juga menganjurkan untuk belajar dan mengajarkan ilmu serta
meletakkan kaeadah-kaedah dasar, hukum-hukum dalam hal tersebut sebagaimana
yang tercantum di dalam Alquran.
Sebagi bukti
wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw adalah perintah untuk membaca yang
merupakan kunci bagi ilmu dengan menyebutkan pena sebagai sarana untuk
mentransfer ilmu dari satu generasi kepada generasi lainnya. Sebagaimana firman
Allah swt di dalam suarat al-`Alaq ayat1-5:
Artinya: “Bacalah dengan (menyebut)
nama Tuhanmu Yang menciptakan.
Dia telah
menciptakan manusia dari suatu yang melekat.Bacalah, dan
Tuhanmulah
Yang Maha Pemurah.Yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam. Dia mengajar
kepada manusia apa yang tidak diketahuinya”.
Sungguh surat yang pertama yang diturunkan Allah swt adalah surat al-Alaq
dalam surat ini Allah swt menyebutkan anugrah apa yang telah diberikanNya
kepada manusia yaitu mengajarkan apa-apa yang tidak dia ketahui. Di dalam surat
ini Allah swt menegaskan keutamaanNya dengan mengajari manusia dan mengutamakan
manusia dengan ilmu tersebut. Di lain ayat Allah Swt juga berfirman pada surat
az-Zumar ayat 9:
Artinya: “ Apakah sama orang-orang yang berilmu dengan orang-orang yang tidak
mengetahui”. Allah
swt di sini membedakan orang yang berilmu dengan orang yang bodoh keduanya
tidaklah sama. Tanpa memandang ilmu apa saja itu namun yang penting tidaklah
sama antara orang yang alim dan yang jahil. Sama hal tidaklah sama antara orang
yang melihat dengan yang buta atau antara kegelapan dan cahaya. Jelas keutamaan
ilmu membedakan satu manusia dengan manusia lainnya dan mengutamakannya dari
selainnya.
Di dalam Al-Quran Allah swt juga menegaskan bahwa orang yang takut kepada
Allah Swt adalah orang yang berilmu. Sebagaimana firmanNya dalam surat Fâŝir
ayat 28: Artinya: “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hambahambaNya adalah
para ulama”. Karena
para ulama-lah yang telah membaca tanda-tanda kebesaran, keagungan, keadilan
Allah swt dalam segala peristiwa dan alam yang dibentangkanNya sehingga
mewariskan ke dalam hati mereka rasa takut kepada Allah swt untuk melakukan
segala bentuk perbuatan yang mendatangkan murka Allah swt. Ibnu Mas`ud ra
pernah berkata: Artinya: “cukuplah rasa takut kepada Allah swt menandakan
seorang berilmu dan cukuplah keberanian untuk melakukan maksiat sebagai tanda
kebodohan
seorang”.
PENUTUP
Kiranya jelas bagi kita bahwa menuntut ilmu merupakan
kewajiban bagi setiap muslim dan muslimat. Meskipun hadis-hadis yang
membicarakan mengenai hal ini lemah namun karena banyaknya sanad yang
meriwayatkannya maka hadis ini menjadi hasan bahkan maknanya sahih. Ilmu yang
wajib `ain dituntut terutama adalah ilmu-ilmu agama kemudian ilmu-ilmu lainnya
yang tidak bertentangan dengan agama dan membawa maslahat bagi orang banyak
maka fardhu
kifayah menuntutnya.
Begitu banyak keutaman ilmu yang dijelaskan sebelumnya
di antaranya; orang yang berilmu adalah yang takut kepada Allah, orang yang
berilmu adalah orang yang adil, orang yang berilmu disamakan kesaksiannya
dengan kesaksian Allah dan para malaikatNya, orang yang berilmu memberikan
sumbangsih yang besar dalam mentransfer ilmu kepada generasi selanjutnya dan
lain sebagainya. Disadari banyak terdapat kekurangan dalam penulisan makalah
ini oleh sebab itu penulis mengharapkan saran yang membangun untuk
membenahinya. Semoga juga makalah ini dapat memotivasi kita untuk lebih giat
mendalami ilmu.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Baihaqi,
Abu BakarAhmad, Syu`abul Iman, Beirut, Dâr al-Kutub al-`Ilmiyah,
1410 H Al-Gazâli,
Abu
Hâmid,Ihya
`Ulumiddîn, Semarang,
Karya Toha Putra, t.t -------, Ihya `Ulumiddin, Beirut, Dâr al-Ma`rifah, 1989
Al-Manâwi
, Abdur Ra`uf , Zainuddin,at-Taisir Bisyarhi al-Jâmi` as-Şagîr, (Riyaᶁ, Dar an-Nasyar, 1998-------,
Faiᶁul
Qadîr, Beirut,
Dârul Kutub al-`Ilmiyah, 1994 Al-Qarᶁâwi, Yusuf,Al-`Aqlu Wal `Ilmu Fil Quranil
Karîm,
Cairo, Maktabah AlWahbah, 1996
-------, al-Islam Wal `Ilmâniyah, Cairo, Maktabah Wahbah, 1997 Al-Qarᶁâwi dalam
Ibnu
al-Qayyim, Miftâh
Dâr as-Sa`adah, Cairo, Dâr al-Kutub al-`Ilmiyah, 1994
Shafwan Adnan
Daudi, Mufrâdat
al-Quran,
Beirut, Dâr al-Qalam, t.t
SM,Ismail,Strategi Pembelajaran Islam
Berbasis PAIKEM, Semarang, Rasail Media Group, 2008