Minggu, 15 November 2015

STUDI KEISLAMAN (NORMATIF DAN HISTORIS)



BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Pemahaman terhadap keIslaman selama ini dipahami sebagai dogma yang baku dan menjadi suatu norma yang tidak dapat dikritik, dan dijadikan sebagai pedoman mutlak yang tidak saja mengatur tingkah laku manusia, melainkan sebagai pedoman untuk menilai dogmatika yang dimiliki orang lain, meskipun demikian dogmatika tersebut tidak dapat dilepaskan dari segi sejarah pembentukan dogma itu sendiri.
Kecenderungan salah penafsiran terhadap norma mengakibatkan truth claim, dimana klaim mengasumsikan bahwa tidak ada kebenaran dan keselamatan manusia kecuali dalam agamanya. Dogmatika yang dipahami secara fanatik tersebut disosialisasikan sejak dini dan dilaksanakan dalam kehidupan manusia. Sehingga norma dan tingkah laku umat beragama terkotak, di satu sisi ia menekankan ketertundukan dengan mematikan potensi berfikir, tetapi di sisi yang lain terjadi pemberhalaan sedemikian rupa yang menyebabkan doktrin tersebut menjadi pembatas kesatuan antar manusia. Sehingga agama yang sebenarnya pada esensinya sebagai bentuk ekspresi religiousitas, dimana makna cinta kemanusiaan menjadi inti dari agama, berubah menjadi sumber konflik atas nama Tuhan.
Di sinilah, maka pemikiran Amin Abdullah menjadi relevan, karena berusaha merumuskan kembali penafsiran ulang agar sesuai dengan tujuan dari jiwa agama itu sendiri, dan di sisi yang lain mampu menjawab tuntutan zaman, dimana yang dibutuhkan adalah kemerdekaan berfikir, kreativitas dan inovasi yang terus menerus dan menghindarkan keterkungkungan berfikir. Keterkungkungan berfikir itu salah satu sebabnya adalah paradigma deduktif, dimana meyakini kebenaran tunggal, tidak berubah, dan dijadikan pedoman mutlak manusia dalam menjalankan kehidupan dan untuk menilai realitas yang ada dengan "hukum baku" tersebut.
Dalam makalah ini penulis mencoba mendiskusikan pemikiran Amin Abdullah tentang pendekatan historisitas dan normativitas. Sisi historisitas merupakan bentuk sejarah bagaimana dogmatika itu muncul, sedangkan normativitas adalah aturan baku itu sendiri, yang mana tidak dapat dilepaskan dari pemikiran tentangnya. Dimana penafsiran tentang dogmatika tersebut, tidak hanya ditentukan oleh teks tunggal, melainkan juga kepentingan, kondisi, maupun prejudice yang mendasari penafsiran juga muncul dalam pemikiran keIslaman, yang kini telah dibakukan dan dijadikan pedoman mutlak.

B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang, dapat dirumuskan masalah-masalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian pendekatan normatif dan historis?
2.      Apa kategorisasi ajaran normatif dan realitas historis dalam Islam?
3.      Bagaimana penggunaan metodologi sesuai sifat-sifat obyek studi keIslaman?
4.      Contoh Ringkas pendekatan normatif dan historis dalam studi keIslaman?

C.   Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini sebagaiberikut:
1.      Menjelaskan pengertian pendekatan normatif dan historis.
2.      Menjelaskan kategorisasi ajaran normatif dan realitas historis dalam Islam.
3.      Memaparkan penggunaan metodologi sesuai sifat-sifat obyek studi keIslaman.
4.      Memaparkan contoh ringkas pendekatan normatif dan historis dalam studi keIslaman