Jumat, 23 April 2021

Al-Sunnah : Sumber Kajian Islam Kedua

 

Pertemuan Ke Tujuh

 

 

A.     PENGERTIAN AL-SUNNAH

As-Sunnah disebut juga Al-Hadits. Secara harfiyah (etimologis), Sunnah berarti adat-istiadat (traditions). Secara maknawi (terminologis), Sunnah adalah segala perkataan, perbuatan, dan penetapan Nabi Muhammad Saw. Penetapan (taqrir) adalah persetujuan atau diamnya Nabi Saw terhadap perkataan dan perilaku sahabat.

Ketika Nabi Muhammad Saw masih hidup, ia melarang para sahabatnya menuliskan apa yang dikatakannya. Kebijakan itu dilakukan agar ucapan-ucapannya tidak bercampur-baur dengan wahyu (Al-Qur’an). Karenanya, seluRuh Hadith waktu itu hanya berada dalam ingatan atau hapalan para sahabat.

Kodifikasi Hadits Rasulullah dilakukan pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz (100 H/718 M), lalu disempurnakan sistematikanya pada masa Khalifah Al-Mansur (136 H/174 M). Para ulama waktu itu mulai menyusun kitab Hadits, di antaranya Imam Malik di Madinah dengan kitabnya Al-Mutwaththa, Imam Abu Hanifah menulis Al-Fqhi, serta Imam Syafi’i menulis Ikhtilaf al-Hadits, Al-Um, dan Al-Sunnah.

Berikutnya muncul Imam Ahmad dengan Musnad-nya yang berisi 40.000 Hadits. Ulama Hadits terkenal yang diakui kebenarannya hingga kini adalah Imam Bukhari (194 H/256 M) dengan kitabnya Shahih Bukhari dan Imam Muslim (206 H/261 M) dengan kitabnya Shahih Muslim. Kedua kitab Hadits itu menjadi rujukan utama umat Islam hingga kini. Imam Bukhari berhasil mengumpulkan sebanyak 600.000 Hadits yang kemudian diseleksinya. Imam Muslim mengumpulkan 300.000 Hadits yang kemudian diseleksinya.

Ulama Hadits lainnya yang terkenal adalah Imam Nasa’i yang menuangkan koleksi Haditsnya dalam Kitab Nasa’i, Imam Tirmidzi dalam Shahih Tirmidzi, Imam Abu Daud dalam Sunan Abu Daud, Imam Ibnu Majah dalam Kitab Ibnu Majah, Imam Baihaqi dalam Sunan Baihaqi dan Syu’b al-Imam, dan Imam Daruquthni dalam Sunan Daruquthni.

 

B.     KEDUDUKAN AL-SUNNAH

Kedudukan As-Sunnah sebagai sumber hukum Islam dijelaskan Al-Qur’an dan sabda Nabi Muhammad Saw.

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللَّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللَّهَ تَوَّابًا رَحِيمًا

dan Kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya Jikalau mereka ketika Menganiaya dirinya  datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.(Qs. Al-Nisa>’: 64)

فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. .(Qs. Al-Nisa>’: 65)

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

“Apa yang diberikan Rasul (Muhammad) kepadamu maka terimalah dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah” (Q.S. al-H{asyr: 7).

 

Sebuah Hadits

“Kutinggalkan untuk kalian dua perkara. Kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, selama kalian berpegang kepada keduanya, yakni Kitabullah (Quran) dan Sunnah Rasul-Nya”.

“Berpegangteguhlah kalian kepada Sunnahku dan kepada Sunnah Khulafaur Rasyidin setelahku” (H.R. Abu Daud).

 

Sunnah merupakan “juru tafsir” sekaligus “juklak” (petunjuk pelaksanaan) Al-Qur’an. Sebagai contoh, Al-Qur’an menegaskan tentang kewajiban shalat dan berbicara tentang ruku’ dan sujud. Sunnah atau Hadits Rasulullah-lah yang memberikan contoh langsung bagaimana shalat itu dijalankan, mulai takbiratul ihram (bacaan “Allahu Akbar” sebagai pembuka shalat), doa iftitah, bacaan Al-Fatihah, gerakan ruku, sujud, hingga bacaan tahiyat dan salam.

Adapun fungsi sunnah terhadap Al-Qur’an secara garis besar terbagi menjadi tiga:

a.       Menetapkan dan memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an. Maka dalam hal ini kedua-duanya sama-sama menjadi sumber hukum, misalnya dalam Al-Qur’an disebutkan mengharamkan bersaksi palsu:

فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الأوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ (٣٠)

Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta. (QS. Al-H{aj: 30)

Ayat tersebut kemudian dikuatkan oleh Sabda Nabi saw dengan Haditsnya:

ألاَ أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَباَئِرِ ثَلاَثاً قاَلُوْا بَلىَ يَا رَسُوْلَ اللهِ قاَلَ الإِشْرَاكُ باللهِ وَ عُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ وَجَلَسَ

وَ كاَنَ مُتَّكِئاً فَقاَلَ ألاَ وَ قَوْلُ الزُّوْرِ (رواه البخاري و مسلم)

Perhatikan, aku akan memberitahukan kepadamu sekalian tentang dosa yang paling besar, sahut kami:”baiklah, hai Rasulullah, beliau meneruskan sabdanya: (1) menyekutukan Allah; (2) durhaka kepada kedua orang tua. Saat itu Rasulullah sedang bersandar, tiba-tiba duduk seraya bersabda lagi: "awas berkata palsu" (HR. al-Bulchari dan Muslim)

 

Sedangkan Hadits-Hadits tentang perintah mengerjakan shalat, puasa, zakat, haji, amar ma’ruf nahi munkar serta Hadits-Hadits yang melarang minum khamar, berjudi, menyembelih Qurban dengan menyebut nama selain Allah dan lain sebagainya adalah juga termasuk contoh-contoh dan fungsi pertama ini.

b.      Memberikan perincian dan penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an yang masih mujmal/Global (bayan al-mujmal), memberikan batasan terhadap hal­hal yang masih belum terbatas di dalam Al-Qur’an (taqyiq al-mutlaq) memberikan kekhususan (takhs{i>s{) ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum (takhs{i>s{ al-'amm), dan memberikan penjelasan terhadap hal-hal yang masih rumit di dalam Al-Qur’an (tawdih al-musykil).

Contoh yang Baya>n al-Mujmal:

Di dalam Al-Qur’an hanya disebutkan secara global tentang perintah shalat dan zakat, sebagaimana firman Allah:

وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ (٤٣)

dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'. (Qs. Al-Baqarah: 43)

 

Tetapi di dalamnya belum dijelaskan kaifiyat (cara-cara) menjalankan shalat, jumlah rakaat dalam shalat, nisab-nisab zakat dan lain sebagainya secara terperinci, dalam hal ini hanya dijumpai dalam Hadits-­Hadits Nabi SAW., misalnya Sabda Nabi SAW.:

صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُونِيْ أُصَلِي

“Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kamu melihat aku menjalankan shalat”

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi saw memberikan contoh-contoh secara praktis tentang cara-cara menjalankan ibadah shalat.

c.       Menetapkan hukum atau aturan-aturan yang tidak didapati dalam Al Qur’an. Hal ini berarti bahwa ketetapan Hadits itu merupakan ketetapan yang bersifat tambahan hal-hal yang tidak disinggung oleh Al-Qur’an dan hukum-hukum atau aturan-aturan itu hanya berasaskan al-Hadits semata-mata. Misalnya larangan berpoligami bagi seseorang terhada orang wanita dengan bibinya, sebagaimana Sabda Nabi SAW.:

لاَيَجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَ عَمَّتِهاَ وَ لاَ بَيْنَ الْمَرْأَ وَ خاَلَتِهاَ

"Tidak boleh dikawini bersama (berpoligami) antara seorang wanita dengan ‘ammah (saudari bapaknya) dan seorang wanita dengan khalah (saudari ibunya)".(HR. Bukhori dan Muslim).

 

Di dalam Al-Qur’an surat al-Nisa>’ ayat 23 disebutkan:

وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (٢٣)

Diharamkan atas kamu berpoligami di diantara dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.

 

Tuhan seolah-olah memperbolehkan orang berpoligami antara seorang wanita dengan bibinya, karena itu, Hadits di atas menetapkan hukum yang tidak dijumpai dalamm Al-Qur’an.

d.      Ketetapan Hadits itu bisa mengubah hukum dalam Al-Qur’an.

Misalnya Hadits nabi saw “لاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ”  (tidak ada hak memperoleh wasiat bagi ahli waris). Hadits ini menasakh/mengubah ketetapan hukum dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah: 180:

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ....

diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, ...(Qs. Al-Baqarah: 180).

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar