Pertemuan
Keennam
Al-Sunnah : Sumber Hukum Islam Kedua
A.
PENGERTIAN
AL-SUNNAH
As-Sunnah disebut juga Al-Hadits.
Secara harfiyah (etimologis), Sunnah berarti adat-istiadat (traditions).
Secara maknawi (terminologis), Sunnah adalah segala perkataan, perbuatan, dan
penetapan Nabi Muhammad Saw. Penetapan (taqrir) adalah persetujuan atau
diamnya Nabi Saw terhadap perkataan dan perilaku sahabat.
Ketika Nabi Muhammad Saw masih
hidup, ia melarang para sahabatnya menuliskan apa yang dikatakannya. Kebijakan itu
dilakukan agar ucapan-ucapannya tidak bercampur-baur dengan wahyu (Al-Qur’an).
Karenanya, seluRuh Hadith waktu itu hanya berada dalam ingatan atau hapalan
para sahabat.
Kodifikasi Hadits Rasulullah
dilakukan pada masa Khali>fah Umar bin Abdul Aziz (100 H/718 M), lalu
disempurnakan sistematikanya pada masa Khali>fah Al-Mansur (136 H/174 M).
Para ulama waktu itu mulai menyusun kitab Hadits, di antaranya Imam Malik di
Madinah dengan kitabnya Al-Mutwaththa, Imam Abu Hanifah menulis Al-Fqhi,
serta Imam Syafi’i menulis Ikhtilaf al-Hadits, Al-Um, dan
Al-Sunnah.
Berikutnya muncul Imam Ahmad
dengan Musnad-nya yang berisi 40.000 Hadits. Ulama Hadits terkenal yang
diakui kebenarannya hingga kini adalah Imam Bukhari (194 H/256 M) dengan
kitabnya Shahih Bukhari dan Imam Muslim (206 H/261 M) dengan kitabnya Shahih
Muslim. Kedua kitab Hadits itu menjadi rujukan utama umat Islam hingga
kini. Imam Bukhari berhasil mengumpulkan sebanyak 600.000 Hadits yang kemudian
diseleksinya. Imam Muslim mengumpulkan 300.000 Hadits yang kemudian
diseleksinya.
Ulama Hadits lainnya yang
terkenal adalah Imam Nasa’i yang menuangkan koleksi Haditsnya dalam Kitab
Nasa’i, Imam Tirmidzi dalam Shahih Tirmidzi, Imam Abu Daud dalam Sunan
Abu Daud, Imam Ibnu Majah dalam Kitab Ibnu Majah, Imam Baihaqi dalam
Sunan Baihaqi dan Syu’b al-Imam, dan Imam Daruquthni dalam Sunan
Daruquthni.
B.
KEDUDUKAN
AL-SUNNAH
Kedudukan As-Sunnah sebagai
sumber hukum Islam dijelaskan Al-Qur’an dan sabda Nabi Muhammad Saw.
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ
اللَّهِ وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوكَ فَاسْتَغْفَرُوا
اللَّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللَّهَ تَوَّابًا رَحِيمًا
dan Kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan
seizin Allah. Sesungguhnya Jikalau mereka ketika Menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada
Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati
Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.(Qs. Al-Nisa>’: 64)
فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ
فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا
قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka
menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian
mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang
kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. .(Qs. Al-Nisa>’: 65)
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ
عَنْهُ فَانْتَهُوا
“Apa yang diberikan Rasul (Muhammad)
kepadamu maka terimalah dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah” (Q.S. al-H{asyr: 7).
Sebuah Hadits
“Kutinggalkan untuk kalian dua perkara. Kalian tidak akan tersesat
selama-lamanya, selama kalian berpegang kepada keduanya, yakni Kitabullah
(Quran) dan Sunnah Rasul-Nya”.
“Berpegangteguhlah kalian kepada Sunnahku dan kepada Sunnah Khulafaur
Rasyidin setelahku” (H.R. Abu Daud).
Sunnah merupakan “juru tafsir”
sekaligus “juklak” (petunjuk pelaksanaan) Al-Qur’an. Sebagai contoh, Al-Qur’an
menegaskan tentang kewajiban shalat dan berbicara tentang ruku’ dan sujud.
Sunnah atau Hadits Rasulullah-lah yang memberikan contoh langsung bagaimana
shalat itu dijalankan, mulai takbiratul ihram (bacaan “Allahu Akbar”
sebagai pembuka shalat), doa iftitah, bacaan Al-Fatihah, gerakan ruku, sujud,
hingga bacaan tahiyat dan salam.
Adapun
fungsi sunnah terhadap Al-Qur’an secara garis besar terbagi menjadi tiga:
a.
Menetapkan
dan memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an. Maka dalam hal
ini kedua-duanya sama-sama menjadi sumber hukum, misalnya dalam Al-Qur’an
disebutkan mengharamkan bersaksi palsu:
فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ
مِنَ الأوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ (٣٠)
Maka
jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan
dusta. (QS. Al-H{aj: 30)
Ayat
tersebut kemudian dikuatkan oleh Sabda Nabi saw dengan Haditsnya:
ألاَ أُنَبِّئُكُمْ
بِأَكْبَرِ الْكَباَئِرِ ثَلاَثاً قاَلُوْا بَلىَ يَا رَسُوْلَ اللهِ قاَلَ
الإِشْرَاكُ باللهِ وَ عُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ وَجَلَسَ
وَ كاَنَ مُتَّكِئاً
فَقاَلَ ألاَ وَ قَوْلُ الزُّوْرِ (رواه البخاري و مسلم)
Perhatikan,
aku akan memberitahukan kepadamu sekalian tentang dosa yang paling besar, sahut
kami:”baiklah, hai Rasulullah, beliau meneruskan sabdanya: (1) menyekutukan
Allah; (2) durhaka kepada kedua orang tua. Saat itu Rasulullah sedang
bersandar, tiba-tiba duduk seraya bersabda lagi: "awas berkata palsu"
(HR. al-Bulchari dan Muslim)
Sedangkan Hadits-Hadits tentang perintah mengerjakan
shalat, puasa, zakat, haji, amar ma’ruf nahi munkar serta Hadits-Hadits
yang melarang minum khamar, berjudi, menyembelih Qurban dengan menyebut nama
selain Allah dan lain sebagainya adalah juga termasuk contoh-contoh dan fungsi
pertama ini.
b.
Memberikan
perincian dan penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an yang masih mujmal/Global (bayan
al-mujmal), memberikan batasan terhadap halhal yang masih belum terbatas
di dalam Al-Qur’an (taqyiq al-mutlaq) memberikan kekhususan (takhs{i>s{)
ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum (takhs{i>s{ al-'amm), dan
memberikan penjelasan terhadap hal-hal yang masih rumit di dalam Al-Qur’an (tawdih
al-musykil).
Contoh yang Baya>n al-Mujmal:
Di dalam Al-Qur’an hanya disebutkan secara global tentang
perintah shalat dan zakat, sebagaimana firman Allah:
وَأَقِيمُوا
الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ (٤٣)
dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah
beserta orang-orang yang ruku'. (Qs. Al-Baqarah: 43)
Tetapi di
dalamnya belum dijelaskan kaifiyat (cara-cara) menjalankan shalat,
jumlah rakaat dalam shalat, nisab-nisab zakat dan lain sebagainya secara
terperinci, dalam hal ini hanya dijumpai dalam Hadits-Hadits Nabi SAW.,
misalnya Sabda Nabi SAW.:
صَلُّوْا كَمَا
رَأَيْتُمُونِيْ أُصَلِي
“Shalatlah kamu
sekalian sebagaimana kamu melihat aku menjalankan shalat”
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi saw memberikan
contoh-contoh secara praktis tentang cara-cara menjalankan ibadah shalat.
c.
Menetapkan
hukum atau aturan-aturan yang tidak didapati dalam Al Qur’an. Hal ini berarti
bahwa ketetapan Hadits itu merupakan ketetapan yang bersifat tambahan hal-hal
yang tidak disinggung oleh Al-Qur’an dan hukum-hukum atau aturan-aturan itu
hanya berasaskan al-Hadits semata-mata. Misalnya larangan berpoligami bagi
seseorang terhada orang wanita dengan bibinya, sebagaimana Sabda Nabi SAW.:
لاَيَجْمَعُ بَيْنَ
الْمَرْأَةِ وَ عَمَّتِهاَ وَ لاَ بَيْنَ الْمَرْأَ وَ خاَلَتِهاَ
"Tidak
boleh dikawini bersama (berpoligami) antara seorang wanita dengan ‘ammah (saudari bapaknya) dan seorang wanita dengan khalah
(saudari ibunya)".(HR. Bukhori dan Muslim).
Di dalam Al-Qur’an surat
al-Nisa>’ ayat 23 disebutkan:
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ
كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (٢٣)
Diharamkan atas kamu berpoligami di
diantara dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa
lampau.
Tuhan
seolah-olah memperbolehkan orang berpoligami antara seorang wanita dengan
bibinya, karena itu, Hadits di atas menetapkan hukum yang tidak dijumpai dalamm
Al-Qur’an.
d. Ketetapan Hadits itu bisa mengubah hukum dalam Al-Qur’an.
Misalnya Hadits nabi saw “لاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ” (tidak ada hak memperoleh wasiat bagi ahli
waris). Hadits ini menasakh/mengubah ketetapan hukum dalam Al-Qur’an surat
al-Baqarah: 180:
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا
الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ....
diwajibkan atas kamu, apabila
seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan
harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara
ma'ruf, ...(Qs.
Al-Baqarah: 180).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar