Pertemuan Ketiga
Ahlus al-Sunnah
Wal-aljama’ah
A.
Pengertian
Ahlussunnah
wal Jama’ah merupakan salah satu dari beberapa aliran Kalam. Adapun ungkapan
Ahl al-Sunnah (sering juga disebut dengan sunni) dapat dibedakan menjadi dua
pengertian, yaitu umum dan khusus. Sunni dalam pengertian umum adalah lawan
kelompok Syi’ah. Dalam pengertian ini, Mu’tazilah sebagaimana Asy’ariyah masuk
dalam barisan Sunni. Sementara Sunni dalam pengertian khusus adalah madzhab
yang berada dalam barisan Asy’ariyah dan merupakan lawan dari Mu’tazilah.
Pengertian yang kedua inilah yang dipakai dalam pembahasan ini.
Ahlussunnah
Wal Jama’ah merupakan gabungan dari kata ahl assunnah dan ahl al-jama’ah. Dalam
bahasa Arab, kata ahl berarti “pemeluk aliran/ mazhab” (ashab al-mazhabi), jika
kata tersebut dikaitkan dengan aliran/ madzhab. Kata al-Sunah sendiri disamping
mempunyai arti al-hadits, juga berarti “perilaku”, baik terpuji maupun tercela.
Kata ini berasal dari kata sannan yang artinya “jalan”. Selanjutnya mengenai
definisi al-Sunnah, secara umum dapat dikatakan bahwa al-Sunnah adalah sebuah
istilah yang menunjuk kepada jalan Nabi SAW dan para shahabatnya, baik ilmu,
amal, akhlak, serta segala yang meliputi berbagai segi kehidupan. Maka,
berdasarkan keterangan di atas, ahl al-Sunnah dapat diartikan dengan
orang-orang yang mengikuti sunah dan berpegang teguh padanya dalam segala
perkara yang Rasulullah SAW dan para shahabatnya berada di atasnya (Ma ana ‘alaihi wa ashabi), dan
orang-orang yang mengikuti mereka sampai hari Qiamat. Seseorang dikatakan
mengikuti al-Sunah, jika ia beramal menurut apa yang diamalkan oleh Nabi SAW
berdasarkan dalil syar’i, baik hal itu terdapat dalam alQur’an, dari Nabi SAW,
ataupun merupakan ijtihad para shahabat. Adapun al-Jama’ah,
berasal dari kata jama’a dengan derivasi yajma’u jama’atan yang
berarti “menyetujui” atau “bersepakat”. Dalam hal ini, aljama’ah juga berarti
berpegang teguh pada tali Allah SWT secara berjama’ah, tidak berpecah dan
berselisih. Pernyataan ini sesuai dengan riwayat Ali bin Abi Thalib yang
mengatakan: “Tetapkanlah oleh kamu
sekalian sebagaimana yang kamu tetapkan, sesungguhnya aku benci perselisihan
hingga manusia menjadi berjamaa’ah”.
Satu hal yang perlu dijelaskan adalah walaupun kata al-jama’ah
telah menjadi nama dari kaum yang bersatu, akan tetapi jika kata al-jama’ah
tersebut di sandingkan dengan kata al-sunnah, yaitu Ahl al-Sunah wa alJama’ah,
maka yang dimaksud dengan golongan ini adalah mereka, para pendahulu umat ini
yang terdiri dari para shahabat dan tabi’in yang bersatu
dalam mengikuti kebenaran yang jelas dari Kitab Allah dan Sunnah Rasul Nya.
Istilah Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah sendiri, sebenarnya baru dikenal setelah
adanya sabda Nabi SAW, yakni seperti pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu
Majah dan Abu Dawud. Hadits tersebut yakni, hadits riwayat Ibnu Majah: Dari
Anas ibn Malik berkata Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya Bani Israil akan berkelompok menjadi 71 golongan dan
sesungguhnya umatku akan berkelompok menjadi 72 golongan, semua adalah di
neraka kecuali satu golongan, yaitu al-jama’ah”. Istilah tersebut bukan
Ahlus Sunnah Wal-Jama’ah tetapi al-jam’ah sebagai komunitas yang selamat dari
api neraka. Menurut hemat penulis meskipun secara tersurat penyebutan istilah
dalam hadits tersebut adalah aljam’ah, tetapi secara tersirat yang dimaksud
dalam hadits tersebut adalah Ahlus Sunnah Wal-Jama’ah.
Dalam
perkembangan selanjutnya, jika Ahl al-Sunnah adalah penganut sunah Nabi SAW dan
al-Jama’ah adalah penganut paham shahabat shahabat Nabi SAW, maka ajaran Nabi
SAW dan para shahabatnya yang sudah termaktub dalam al-Qur’an dan Sunnah Nabi Saw
secara terpencar pencar dan belum tersusun secara teratur, kemudian
dikodifikasikan (dikonsepsikan secara
sistematis) oleh Abu Hasan al-Asy’ari (lahir di Bashrah tahun 324 H dan meninggal
pada usia 64 tahun). Pada periode Ashab alAsy’ari inilah, Ahl al-Sunnah wa
al-Jama’ah mulai dikenal sebagai suatu aliran dalam Islam. Hal ini dipelopori
oleh al-Baqillani (w. 403 H), al-Bagdadi (w. $29 H), al-Juwaini (w. 478 H),
al-Gazali (w. 505 H), alSyahrastani, dan al-Razi (w. 606 H), meskipun demikian,
mereka tidak secara tegas membawa bendera Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah sebagai
mazhab.
Dalam
sumber lain diterangkan bahwa, Ahl al-Sunnah dikenal luas dan populer sejak
adanya kaum Mu’tazilah yang menggagas
rasionalisme dan didukung oleh penguasa Bani Abbasiyah. Sebagai madzhab
pemerintah, Mu’tazilah menggunakan
cara-cara kekerasan dalam menghadapi lawan lawannya. Aliran ini memaksa para
pejabat dan tokoh-tokoh agama untuk berpendapat tentang kemakhlukan al-Qur’an. Akibatnya, aliran
ini melakukan mihnah (inquisition), yaitu ujian akidah kepada para pejabat dan
ulama’. Materi pokok yang diujikan
adalah masalah al-Qur’an. Tujuan al-Makmun
melakukan mihnah adalah membebaskan manusia dari syirik. Jumlah ulama yang
pernah diuji sebanyak 30 orang dan diantara ulama yang melawannya secara gigih
adalah Ahmad bin Hanbal. Kegiatan tersebut akhirnya memunculkan term Ahl al
Sunnah Wa al-Jama’ah. Aliran Mu’tazilah yang menjadi
lokomotif pemerintahan tidak berjalan lama. Setelah khalifah al-Makmun wafat,
lambat laun, aliran Mu’tazilah menjadi lemah
seiring dengan dibatalkannya sebagai madzhab pemerintahan oleh alMutawakkil.
Selanjutnya,
para fuqaha dan ulama yang beraliran Sunni dalam pengkajian akidah menggantikan
kedudukan mereka, serta usaha mereka didukung oleh para ulama terkemuka dan
para khalifah. Selain itu, istilah “Ahlussunnah wal Jama’ah” tidak dikenal pada
zaman Nabi SAW, pemerintahan al-Khulafa’ ar-Rasyidin, dan pada zaman
pemerintahan Bani Ummayah (41-133 H/ 611-750 M). Istilah ini pertama kali
dipakai pada masa Khalifah Abu Ja’far al-Mansur (137-159 H/ 754-775 M) dan
Khalifah Harun ar-Rasyid (170-194 H/ 785-809 M), keduanya berasal dari Dinasti
Abbasiyah (750 M-1258 M). Istilah Ahlussunnah wal Jama’ah semakin tampak pada
zaman pemerintahan Khalifah al-Makmun (198-218 H/ 813-833 M). Mengenai pengertian Ahlussunnah wal Jama’ah, KH.
Hasyim Asy’ari sebagai Rais Akbar
Nahdlatul Ulama memberikan tasawwur
(gambaran) tentang Ahlussunnah wal Jama’ah, sebagaimana ditegaskan dalam al-Qanun
al-Asasi. Menurut KH. Hasyim Asy’ari, paham Ahlussunnah wal Jama’ah versi Nahdlatul Ulama yaitu suatu paham yang mengikuti Abu Hasan Al-Asy’ari dan Abu Mansur
al-Maturidi, dalam teologi mengikuti salah satu empat madzhab fiqih (Hanafi,
Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) dan mengikuti al-Ghazali dan Junaid
al-Baghdadi dalam tasawuf.
B.
Karakteristik Ahlus
al-Sunnah wal-Jama’ah
Prinsip
dan karakter Ahlussunnah wal Jama’ah adalah moderat (tawassut). Kemoderatan itu dapat diaplikasikan dalam tiga bidang
ajaran Islam. Pertama, bidang tauhid adalah keseimbangan antara penggunaan
dalil aqli dengan dalil naqli, yaitu dalil aqli dipergunakan dan ditempatkan
dibawah dalil naqli, berusaha memurnikan dari segala akidah dari luar Islam,
dan tidak tergesa-gesa menjatuhkan vonis musyrik dan kafir pada mereka yang
belum memurnika akidah. Kedua, bidang syari’ah adalah selalu
berpegang pada al-Qur’an dan Sunnah Nabi
dengan menggunakan metode dan sistem yang dapat dipertanggungjawabkan dan
melalui jalur yang wajar, masalah yang bersifat qat’i
dan sarih tidak ada intervensi akal, dan masalah yang bersifat zanni dapat
ditoleransi adanya perbedaan pendapat selama tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip ajaran Islam. Ketiga, bidang tasawuf adalah
menganjurkan riyadah dan mujahadah yang sesuai dengan prinsip ajaran Islam,
mencegah sikap ekstrim yang menjerumuskan pada penyelewengan akidah dan syari’ah, dan berpedoman pada
akhlak yang luhur diantara dua sikap ekstrim (tatarruf)
C.
Sumber Hukum Islam
1. Al-Qur’an
Secara
etimologi, al-Qur’an merupakan bentuk
masdhar dari kata qara’a; timbangan kata (wazan)-nya adalah fu’lan,
yang artinya adalah bacaan. Lebih lanjut, pengertian al-Qur’an secara bahasa adalah
yang dibaca, dilihat, dan ditelaah. Adapun dalam pengertian terminologi,
menurut Muhammad Ali AshShabuni al-Qur’an adalah “Firman Allah yang
merupakan mukjizat, yang diturunkan kepada “Penutup para Nabi dan
Rasul”; (Muhammad Saw) melalui malaikat Jibril, yang
termaktub di dalam mushaf, yang diriwayatkan kepada kita secara mutawatir,
membacanya merupakan ibadah, dimulai dari surah al-Fatihah dan diakhiri dengan
surah an-Nas.
Selanjutnya
mengenai kehujjahan al-Qur’an, semua umat sependapat bahwa al-Qur’an merupakan hujjah
bagi setiap muslim, karena ia adalah wahyu dan kitab Allah yang sifat
periwayatannya mutawatir. Periwayatan al-Qur’an sendiri, selain dilakukan oleh orang banyak
dari satu generasi ke generasi yang lain, sejak generasi shahabat Nabi Saw,
juga dilakukan dalam bentuk lisan dan tulisan, dimana tidak seorangpun berbeda
pendapat dalam periwayatannya, padahal para perawi al-Qur’an pun berbeda-beda
suku, bangsa, dan wilayah tempat tinggalnya.
Berdasarkan
kenyataan tersebut, keberadaan keseluruhan ayat-ayat al-Qur’an bersifat pasti (qath’i
ats-tsubut) sebagai wahyu Allah.
2. Sunnah
Ditinjau
dari segi etimologi, makna kata sunnah adalah perbuatan yang semula belum
pernah dilakukan kemudian diikuti oleh orang lain, baik perbuatan itu terpuji
ataupun tercela. Sedangkan pengertian sunnah secara terminologi, terkhusus
menurut para ahli hadits, ialah sunnah sama dengan hadits, yaitu sesuatu yang
dinisbatkan kepada Rasulullah Saw, baik perkataan, perbuatan, maupun sikap
beliau dalam suatu peristiwa. Selebihnya seperti yang dijelaskan pada bab-bab
sebelumnya.
Selanjutnya,
mengenai kedudukan sunnah sebagai sumber hukum Islam yakni dapat dilihat dari
dua sisi. Dari segi kewajiban umat Islam mematuhi dan meneladani Rasulullah
Saw, dan dari segi fungsi sunnah terhadap al-Qur’an. Dari segi yang pertama, sudah
menjadi sangat jelas bahwa kepatuhan kepada Allah Swt tidak bisa dipisahkan
dari kepatuhan kepada Rasulullah Saw. Dalam pada itu, tentu saja mematuhi dan
meneladani Rasulullah Saw berarti pula mengikuti aturan-aturan hukum yang
ditetapkan beliau. Karena mengingat bahwa sampainya al-Qur’an kepada seseorang melalui
lisan beliau, setelah sebelumnya diturunkan Allah melalui malaikat Jibril
kepada beliau.
Selanjutnya,
kedudukan sunnah sebagai sumber dan dalil ditinjau dari segi fungsi sunnah,
yakni menjelaskan maksud ayat-ayat hukum al-Qur’an, men-takhsish ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat umum,
mengukuhkan dan mempertegas kembali ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam
al-Qur’an, serta menetapkan
hukum baru yang menurut zharinya tidak terdapat di dalam al-Qur’an. Maka, dengan adanya
hal tersebut, menunjukkan bahwa al-Sunnah merupakan sumber dan dalil hukum
kedua setelah alQur’an.
Sementara
itu, di dalam as-Sunnah yang merupakan sumber hukum kedua setelah al-Qur’an
sendiri tidak hanya mencakup sunnah Nabi saja, tetapi termasuk juga di dalamnya
sunnah shahabat Nabi. Mengapa demikian, hal ini karena sering kita jumpai
sebuah fatwa atau penjelasan ataupun ketentuan yang berkenaang dengan peristiwa
syara’ yang berasal dari
shahabat menjadi sebuah sumber hukum atau menjadi pedoman dalam suatu ritual
keagamaan. Sholat tarawih secara berjamaah misalnya, merupakan salah satu
potret dari ritual keagamaan yang ada, yang jika kita telusuri baik nama sholat
tarawih maupun dalam berjama’ah, tidak pernah terjadi pada zaman Nabi Saw.
Pada masa
itu, shalat malam Ramadhan dilakukan di penghujung malam dan munfarid. Keadaan
seperti itu berlangsung sampai zaman Abu Bakr dan permulaan zaman ‘Umar. ‘Umar
kemudian mengatur shalat tarawih dan menetapkan untuk pertama kalinya shalat
tarawih dalam keadaan berjama’ah. Dan ketetapan tersebut tetap terlaksana dan menjadi
pedoman hukum hingga saat ini. Inilah salah satu fakta yang membuat sunnah
shahabat ikut menempati posisi sunnah sebagai sumber hukum Islam, selain dari
sunnah Nabi sendiri. Jadi dapat disimpulkan bahwa pada hierarki inilah sunnah
shahabat menempati posisinya sebagai salah satu sumber hukum Islam, yang jika
kita telusuri merupakan cabangan dari sumber hukum yang kedua, yakni sunnah
(karena sunnah terbagi menjadi dua, yakni sunnah nabi dan sunnah shahabat itu
sendiri).
3. Ijma’
Dari segi
kebahasaan, kata ijma’ mengandung dua arti. Pertama, bermakna “ketetapan hati terhadap
sesuatu”, dan yang kedua,
bermakna, “kesepakatan terhadap sesuatu”. Sedangkan,
pengertian ijma’ secara terminologi, ialah kesepakatan semua ulama mujtahid
muslim dalam satu masa tertentu setelah wafatnya Rasulullah Saw yang berkaitan
dengan hukum syara’.
Dari
definisi tersebut, dapat dipahami bahwa ijma’ mengandung beberapa unsur yakni
adanya kesepakatan seluruh mujtahid dari kalangan umat Islam (ulama), suatu kesepakatan
yang dilakukan haruslah dinyatakan secara jelas, yang melakukan kesepakatan
tersebut adalah mujtahid, kesepakatan tersebut terjadi setelah wafatnya
rasulullah Saw (karena pada masa hidupnya Rasul Saw, pemegang otoritas
keagamaan adalah beliau sendiri, sehingga tidak diperlukan adanya ijma’), selanjutnya yang
disepakati itu adalah berkenaan dengan hukum syara‟mengenai suatu masalah
atau peristiwa hukum tertentu. Pada posisi ini pulalah istilah yang sering kita
kenal dengan madzhab shahabi/ qaul shahabi/ sunnah shahabat menempati dan
menjadi salah satu bagian dari dalil hukum atau penunjuk untuk menemukan hukum
Islam yang terdapat di dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah melalui upaya ijtihad,
seperti yang telah dijelaskan dimuka.
Hal ini
dikarenakan, sunnah shahabat juga merupakan suatu kesepakatan atau ijma’ yang dilakukan setelah
Rasulullah Saw wafat yang dilakukan oleh para generasi sebaik-sebaiknya umat
Rasul Saw, yakni para Shahabat r.a. Selanjutnya, mengenai kedudukan ijma’
sebagai sumber dan dalil hukum ialah jumhur ulama berpendapat bahwa ijma’
merupakan dasar penetapan hukum yang bersifat mengikat dan wajib dipatuhi dan
diamalkan. Itulah sebabnya, jumhur ulama menetapkan ijma’ sebagai sumber dan
dalil hukum yang ketiga setelah al-Qur’an dan as-Sunnah.
4. Qiyas
Kata
qiyas secara etimologi berarti qadr (ukuran, bandingan). Adapun secara
terminologi, menurut Ibnu As-Subki, qiyas adalah menyamakan hukum sesuatu
dengan hukum sesuatu yang lain karena adanya kesamaan ‘illah hukum menurut
mujtahid yang menyamakan hukumnya. Adapun unsur-unsur qiyas yakni al-Ashl
(sesuatu yang telah ditetapkan ketentuan hukumnya berdasarkan nash, baik berupa
al-Qur’an maupun as-Sunnah). Al-Far’u
ialah masalah yang hendak di qiyaskan, yang tidak ada ketentuan nash yang menetapkan
hukumnya. Hukum Ashl, ialah hukum yang terdapat dalam masalah yang ketentuan
hukumnya itu ditetapkan oleh nash tertentu, baik dari al-Qur’an maupun as-Sunnah.
Dan yang terkhir, ‘Illah, ialah suatu sifat yang nyata dan berlaku
setiap kali suatu peristiwa terjadi, dan sejalan dengan tujuan penetapan hukum
dari suatu peristiwa hukum.
Selanjutnya,
terkait kedudukan qiyas sebagai sumber hukum, yakni salah satunya berdasarkan
pertimbangan logika. Pertama, ketentuanketentuan hukum yang ditetapkan Allah Swt.
selalu rasional, dapat dipahami tujuannya, dan didasarkan pada ‘illah untuk
mencapai kemaslahatan, baik kemaslahatan di dunia maupun di akhirat. Kedua,
Imam asy-Syafi’i, sebagai orang
pertama yang secara sistematis menguraikan kedudukan qiyas sebagai dalil hukum,
menegaskan bahwa di dalam Islam, semua peristiwa ada hukumnya. Sebab syari’at Islam bersifat umum,
mencakup dan mengatur semua peristiwa hukum. Oleh karena itu, pastilah Allah
telah menyediakan aturan hukumnya, baik dalam bentuk nash, ataupun isyarat,
ataupun melalui pemahaman yang menunjukkan hukum peristiwa tersebut.
Dengan
adanya pernyataan tersebut, maka sudah jelaslah bahwa menentukan hukum melalui
nash adalah jelas. Sedangkan menemukan ketentuan hukum melalui penunjuk hukum
adalah melalui ijtihad, penggalian hukum, maupun melalui cara menghubungkan dan
menyamakan hukum yang memiliki kesamaan ‘illah.
D.
Doktrin dan Tokoh-tokoh
Ahl Sunnah wa al-Jama’ah
Kata “Ahlussunnah”
banyak dipakai setelah munculnya aliran Asy’ariyah dan Maturidiyah, dua aliran
yang menentang ajaran-ajaran Mu’tazilah. Kala itu, serangan Mu’tazilah terhadap para
fuqaha dan muhaditsin semakin gencar. Tak seorang pun pakar fiqih yang populer
atau pakar hadits yang luput dari serangan itu. Suatu serangan dalam bentuk
pemikiran disertai penyiksaan fisik dalam suasana al-Mihnah (inquisition).
Akibatnya timbul kebencian masyarakat terhadap mereka yang berkembang menjadi
permusuhan. Ketika berkuasa, Al-mutawakkil menjauhkan pengaruh Mu‟tazilah dari
pemerintahan. Sebaliknya, dia mendekati lawan-lawan mereka dan membebaskan para
ulama. Hingga pada sekitar akhir abad ke-3, muncul dua tokoh yang menonjol,
yaitu Abu Al-Hasan Al-Asy’ari di Bashrah dan Abu
Mansur AlMaturidi di Samarkand. Mereka bersatu dalam melakukan bantahan
terhadap Mu’tazilah, meskipun
sedikit banyak mereka mempunyai perbedaan.
Mereka tersebut adalah
pembawa aliran Asy’ariyah dan Maturidiyah.
Namun dalam penelitian ini, hanya akan dipaparkan tentang aliran Asy’ariyah, mengenai
biografi singkat beserta beberapa doktrin-doktrin dari ajaran Asy‟ariyah, dan lebih khususnya yakni ajaran serta
pandangan mereka tentang shahabat Nabi. Untuk memulai paparan singkat dari
aliran Asy’ariyah, pertama akan
menyinggung tentang awal mula penyebutan dari kata Ahl al-Sunnah. Sebenarnya, penyebutan
Ahl al-Sunnah sudah dipakai sejak sebelum AlAsy’ari, yaitu terhadap mereka yang apabila
menghadapi suatu peristiwa, maka dicari hukumnya dari bunyi al-Qur’an dan Hadits, dan
apabila tidak didapatinya, maka mereka diam saja, karena tidak berani melampauinya.
Mereka lebih terkenal dengan sebutan Ahlul Hadits yang sudah dimulai sejak
zaman Shahabat, kemudian dilanjutkan sampai masa Thabi’in. Kebalikan dari
mereka adalah “Ahlu Ra’yi”
(pemegang pendapat pikiran), yang apabila menghadapi keadaan yang sama, maka
tidak berhenti, melainkan berusaha dengan akal pikirannya untuk menemukan hukum
peristiwa yang dihadapinya dengan jalan qiyas atau istihsan dan sebagainya.
Dari penggabungan kedua
metode aliran tersebut, timbullah aliran tengah-tengah yang dicetuskan oleh
Imam Syafi’i. Meskipun sudah ada
orang yang selalu merasa terikat dengan hadits dalam bidang fiqih, namun mereka
tidak dikenal dengan sebutan “Ahl al-Sunnah”.
Dalam sumber lain dinyatakan bahwa, pada waktu aliran Mu’tazilah timbul dalam
bidang aqidah dengan pendapat-pendapatnya yang bercorak rasionalis dan dengan
tidak segan-segan menolak Hadits-Hadits yang berlawanan dengan ketentuan akal
pikiran atau mena’wilkan ayat-ayat
mutasyabihat, maka timbullah aliran lain yang tetap memegangi dan 69 mempertahankan
hadits-hadits yang ditolak oleh aliran Mu’tazilah, yang aliran tersebut terkenal dengan
nama “Ahl al-Sunnah” dan yang ingin
mengikuti jejak ulama salaf dalam menghadapi nash-nash mutasyabihat. Salah satu
contoh di antara ulama tersebut adalah Imam Malik bin Anas, yang mengatakan
tentang ayat ar-rahman ‘alal-‘arsyistawa” (Tuhan bertempat di Arsy), bahwa arti
bertempat sudah jelas, tetapi caranya tidak diketahui. Iman akan bertempatnya
Tuhan wajib, tetapi menanyakannya adalah suatu bid’ah. Pendirian tersebut
juga menjadi pendirian Imam Ahmad bin Hanbal, Sufyan at-Tsauri, Dawud bin
az-Zahiri dan lain-lain. Mereka tidak memperkuat pendiriannya tersebut dengan
Ilmu Kalam, sebagaimana yang diperbuat oleh ulama-ulama salaf berikutnya, seperti
al-Harits bin Asad al-Muhasibi, yang memakai Ilmu Kalam.
Setelah mereka semua
datanglah Imam Al-Asy’ari, yang setelah
mengadakan perdebatan dengan gurunya terkait masalah tentang Shalah dan Ashihah
(baik dan terbaik), menyatakan penggabungan diri dengan golongan salaf dan
memperkuat paham-paham mereka dengan alasan-alasan Ilmu Kalam dalam bentuk yang
lebih nyata. Pikiran-pikiran Al-Asy’ari tersebut oleh pengikut-pengikutnya disebut
dengan paham “Ahlussunnah wal Jama’ah”.
Biografi Singkat
Al-Asy’ari Nama lengkap Al-Asy’ari adalah Abu Al-Hasan Ali bin Isma‟il bin Ishaq bin Salim
bin Ismail bin Abdillah bin Musa bin Billal bin Abi 30 Novan Ardy Wiyana, Ilmu
Kalam, (Bumiayu: Teras, 2013), hlm. 159-160 70 Burdah bin Abi Musa Al-Asy’ari. Menurut beberapa
riwayat Al-Asy’ari lahir di Bashrah
pada tahun 260 H/ 875 M. Ketika berusia lebih dari 40 tahun, ia hijrah ke kota
Baghdad dan wafat di sana pada tahun 324 H/ 935 M.31 Al-Asy’ari dimakamkan di
antara Karkh dan Bab al-Basrah. Ia merupakan keturunan dari Abu Musa Al-Asy’ari seorang shahabat
dan perantara dalam sengketa antara Ali dan Mu’awiyah dalam peristiwa tahkim. Pada usia
lebih dari 40 tahu, ia hijrah ke kota Baghdad. Ayah Al-Asy‟ari, Ismail adalah
seorang ulama ahli Hadits yang berfaham Ahl al-Sunnah dan ahli Hadits. Hal ini
terbukti, bahwa ketika menjelang wafat ketika Al-Asy’ari masih kecil, ia
berwasiat agar AlAsy‟ari diasuh oleh
shahabatnya yang bernama Al-Imam Al-Hafizh Zakaria bin Yahya As-Saji, pakar
hadits dan fiqih madzhab Al-Syafi’i yang sangat populer di Basrah.
Sepeninggal ayahnya,
ibunda Al-Asy’ari menikah lagi dengan
seorang tokoh Mu’tazilah yang bernama
Abu Ali Al-Jubba’i (w. 303 H/ 915 M),
yang merupakan ayah kandung dari Abu Hasyim Al-Jubba’i (w. 321 H/ 932 M).
Berkat didikan ayah tirinya itu, Al-Asy’ari kemudian menjadi tokoh Mu’tazilah. Ia sering
menggantikan Al-Jubba’i dalam perdebatan
menentang lawan-lawan Mu‟tazilah, dan ia juga
banyak menulis buku yang membela aliran Mu’tazilah. Al-Asy’ari menganut faham Mu‟tazilah hanya sampai ia
berusia 40 tahun. Setelah itu, secara tiba-tiba ia mengumumkan dihadapan jama’ah masjid Bashrah bahwa
dirinya telah meninggalkan faham Mu’tazilah dan menunjukkan keburukan-keburukannya.
Menurut Ibnu Asakir, yang melatarbelakangi Al-Asy’ari meningalkan faham Mu’tazilah adalah
pengakuan Al-Asy’ari telah bermimpi
dengan Rasulullah SAW, sebanyak tiga kali, yaitu pada malam ke-10, ke-20, dan
ke-30 bulan Ramadhan. Dalam tiga mimpinya itu, Rasulullah memperingatkannya
agar meninggalkan faham Mu’tazilah dan membela faham yang telah diriwayatkan dari
beliau. 36 Kemudian sebab lainnya yakni, ketika Al-Asy’ari pernah berdebat
dengan guru sekaligus ayah tirinya, yakni perdebatan tentang konsepsi aliran Mu’tazilah dalam soal,
as-Salah wa al-Aslah, dalam arti Tuhan wajib mewujudkan yang baik
bahkan terbaik untuk kemaslahatan manusia. Namun pada waktu itu Al-Jubba’i tidak dapat menjawab
tantangan muridnya. Hingga akhirnya, Al-Jubba’i terpaksa diam dan tidak bisa menjawab
lagi. Terlepas dari fakta historis di atas, lebih lanjut dijelaskan bahwa
Al-Asy’ari dalam keadaan
ragu-ragu dan merasa tidak puas lagi dengan aliran Mu’tazilah yang dianutnya
selama ini, serta perasaan syak dalam diri Al-Asy’ari yang kemudian mendorongnya untuk
meninggalkan faham Mu‟tazilah ialah karena ia
menganut madzhab Syafi‟i yang konsep
teologinya berla inan dengan ajaran-ajaran Mu‟tazilah. Sebagaimana pernyataan As-Syafi‟i bahwa al-Qur‟an adalah tidak
diciptakan tetapi bersifat qadim dan Tuhan dapat dilihat di akhirat nanti.39
Kesimpulan ini diperkuat oleh riwayat yang mengatakan bahwa Al-Asy‟ari mengasingkan diri
di rumah selama lima belas hari untuk memikirkan ajaran-ajaran Mu‟tazilah. Sesudah itu,
ia keluar rumah, pergi ke masjid, naik mimbar dan mengatakan bahwa Al-Asy‟ari keluar dari
alirannya (Mu‟tazilah).40 Selain
sebab-sebab tersebut, Asy‟ari meninggalkan aliran
Mu‟tazilah karena ia
melihat ada perpecahan di kalangan kaum muslimin yang bisa melemahkan mereka,
kalau tidak segera diakhiri. Sebagai seorang muslim yang gairat akan keutuhan
kaum muslimin, ia sangat mengkhawatirkan kalau al-Qur‟an dan hadits Nabi akan
menjadi korban faham-faham aliran Mu‟tazilah yang menurut pendapatnya tidak dapat
dibenarkan, karena didasarkans atas pemujaan akan kekuatan akal pikiran,
sebagaimana dikhawatirkan juga akan menjadi korban sikap ahli hadits
anthropomorphisme, yang hanya memegangi lahir (bunyi) nas-nas agama dengan
meninggalkan jiwanya dan hampir menyeret Islam kelembah kebekuan yang tidak
dapat dibenarkan. Melihat keadaan demikian, maka Al-Asy’ari dan golongan
tekstualist dan ternyata jalan tengah tersebut dapat dterima oleh mayoritas
kaum muslimin.
Karya-karya Al-Asy’ari.
Al-Asy‟ari banyak meninggalkan
karangan-karangannya, kurang lebih 90 buah karangan dalam berbagai bidang ilmu
keislaman. Diantara karya-karyanya yang terkenal dan sampai kepada kita,
diantaranya yakni:
a. Muwalatul Islamiyyin
(pendapat golongan-golongan Islam), yang merupakan buku pertama, dikarang dalam
soal-soal kepercayaan Islam dan menjadi sumber yang penting pula, karena
ketelitian dan kejujuran pengarangnya. Buku ini terdiri dari tiga bagian:
Pertama, Tinjauan tentang golongan-golongan dalam Islam. Kedua, Aqidah aliran
‘Ashabul Hadits dan Ahl al-Sunnah, dan Ketiga, Beberapa persoalan ilmu kalam.
b. Al-Ibanah ‘an Usulid
Diyanah (penjelasan tentang dasa-dasar agama) yang berisi uraian tentang
kepercayaan (aqidah) Ahl al-Sunnah dan dimulainya dengan memuji Imam Ahmad bin
Hanbal, kemudian menyebutkan kebaikan-kebaikan dan menyatakan memerangi
pendapatpendapatnya. Uraian buku ini tidak tersusun rapi, meskipun berisi
persoalan-persoalan yang banyak dan penting. Dalam buku ini, Ia dengan pedas
menyerang aliran Mu‟tazilah.
c. Al-Luma’
(sorotan) yang dimaksudkan untuk membantah lawanlawannya dalam beberapa
persoalan ilmu kalam.
Tokoh-tokoh
Aliran Asy’ariyah Al-Asy’ari selain dikenal
sebagai pendiri aliran Asy’ariyah, juga dikenal sebagai orang yang memiliki komulatif
keilmuan sangat luas, pandai berdebat, shalih dan taqwa, sehingga dalam waktu
singkat mendapat kepercayaan dari kaum muslimin. Adapun faktor lain yang
menyebabkan kemajuan aliran Asy’ariyah dan kemajuan dalam mendapatkan simpati dari kalangan
kaum muslimin pada waktu itu, penjelasannya yakni antara lain:
a. Mempunyai tokoh
kenamaan yang dapat mengkonstruksikan ajaranajarannya atas dasar filsafat
metafisik
b. Kaum muslimin pada
waktu itu telah bosan menghadapi dan mendengarkan diskusi atau
perdebatan-perdebatan terkait masalah tentang al-Qur’an khususnya yang dicetuskan
oleh aliran Mu’tazilah, sehingga
menyebabkan tidak simpatinya kepada aliran tersebut.
c. Doktrin-doktrin dari
aliran Asy’ariyah mengambil jalan
tengah antara golongan rasionalis dan tektualis, dan ternyata jalan tersebut
dapat diterima oleh mayoritas kaum muslimin. d. Sejak masa khalifah
Al-Mutawakil (Bani Abbasiyah) pada tahun 848 M, khalifah membatalkan pemakaian
aliran Mu’tazilah sebagai mazhab
negara, sehingga kaum muslimin pun tidak mau menganut aliran yang telah
dibatalkan (ditinggalkan) oleh khalifah, beralih kepada aliran Asy’ariyah yang didukung
oleh khalifah. Adapun nama-nama tokoh aliran Asy’ariyah yang terkenal tersebut antara
lain:
1. Al-Baqillani (wafat 403
H) 43 Mulyono dan Bashori, Studi Ilmu Tauhid atau Kalam,
2. Ibnu Faurak (wafat 406
H) c. Ibnu Ishak Al-Isfaraini (wafat 418 H) d. Abdul Kahir Al-baghdadi (wafat
429 H)
3. Imam Al-Haramain
Al-Juwaini (wafat 478 H)
4. Abdul Mudzaffar
Al-Isfaraini (wafat 478 H)
5. Al-Ghazali (wafat 505
H)
6. Ibnu T‟Umart (wafat 524 H)
7. As-Syihristani (wafat
548 H)
8. Ar-Razi (1149-1209 M)
9. Al-Iji (wafat 756 H/
1359 M) l. As-Sanusi (wafat 895 H).
Doktrin-doktrin
Teologi Asy’ariah Dari uraian di atas, kita dapat
mengetahui bahwa aliran Ahlussunnah wal Jama’ah identik dengan aliran Asy’ariyah, maka artinya
kepercayaan aliran Asy’ariyah menjadi
kepercayaan Ahlussunnah wal Jama’ah. Oleh karena itu, kepercayaan-kepercayaan
tersebut harus dicari pertama-tama dari kalangan Al-Asy’ari sendiri, seperti
al-Luma’ dan alIbanah, kemudian dari kalangan
pengikut-pengikutnya seperti al-Juwaini, al-Isfarani, al-Ghazali, al-Baghdadi,
dan lain-lain yang pada umumnya selalu menyebutkan dirinya Ahl al-Sunnah. Kepercayaan-kepercayaan
tersebut antara lain:
a. Allah bisa dilihat
dengan mata kepala di akhirat. 45 Novan Ardy Wiyana, Ilmu Kalam, (Bumiayu:
Teras, 2013), hlm. 162 76
b. Sifat-sifat Allah yaitu
sifat-sifat positif atau ma’ani, yaitu kodrat, iradat, dan seterusnya adalah
sifat-sifat yang lain dari dzat Allah tapi bukan juga lain dari dzat.
c. Al-Qur‟an sebagai manifestasi
kalamullah yang qadim adalah qadim, sedangkan al-Qur‟an berupa huruf dan
suara adalah baru.
d. Allah menghendaki
kebaikan dan keburukan.
e. Membuat yang baik dan
terbaik.
f.
Mengurus
utusan (Rasul-rasul).
g. Memberi pahala kepada
orang yang taat dan menjatuhkan siksa atas orang yang durhaka.
h. Allah boleh memberi
beban di atas kesanggupan manusia.
i.
Kebaikan
dan keburukan tidak dapat diketahui akal semata-mata.
j.
Pekerjaan
manusia, Allah-lah yang menentukan.
k. Ada syafa’at di hari kiamat.
l.
Utusan-Nya,
yaitu Nabi Muhammad Saw diperkuat dengan mukjidzatmukjidzat-Nya.
m. Kebangkitan di akhirat,
pengumpulan manusia di padang mahsyar, pertanyaan Munkar dan Nakir di kubur,
timbangan amal perbuatan manusia, jembatan shiratal mustaqim, kesemuanya adalah
benar.
n. Surga dan neraka adalah
makhluk (diciptakan).
o. Semua Shahabat-shahabat
Nabi baik dan adil.
p. Ijma’ adalah suatu kebenaran
yang harus diterima.
q. Orang mukmin yang
mengerjakan dosa besar akan masuk neraka sampai selesai menjalani siksa dan
akhirnya akan masuk surga.
Al-Asy’ari sebagai seseorang
yang pernah menganut faham Mu’tazilah, tidak dapat menjauhkan diri dari pemakaian akal
dan argumentasi pikiran. Ia menentang dengan kerasnya mereka yang mengatakan
bahwa pemakaian akal pikiran dalam soal-soal agama atau membahas soal-soal yang
tidak pernah disinggung-singgung oleh rasul merupakan suatu kesalahan.
Shahabat-shahabat Nabi sendiri, sesudah beliau wafat, banyak membicarakan
soal-soal baru dan meskipun demikian mereka tidak disebut orang-orang sesat
(bid’ah). Dalam pada itu, ia juga mengingkari orang yang berlebih-lebihan
menghargai akal-pikiran, yaitu aliran Mu’tazilah. Karena aliran ini tidak mengakui
sifat-sifat Tuhan, maka dikatakannya telah sesat, sebab mereka telah menjauhkan
Tuhan dari sifat-Nya dan menempatkannya dalam bentuk yang tidak dapat diterima
akal, selain karena mereka mengingkari kemungkinan terlihat Tuhan dengan mata
kepala. Apabila pendapat ini dibenarkan, maka akan berakibatkan penolakan
hadits-hadits Nabi yang merupakan salah satu tiang agama.
Dengan
demikian, jelaslah kedudukan Imam Al-Asy’ari seperti yang dilukiskan oleh
pengikut-pengikutnya, sebagai seorang muslim yang ikhlas membela kepercayaan
dan mempercayai isi al-Qur’an dan hadits, dengan menempatkannya sebagai dasar (pokok),
disamping menggunakan Doktrin Ahlussunnah selanjutnya, yakni terkait masalah
ilmu hadits, yakni tentang Sahabat Nabi lebih khususnya tentang ‘Adalatus
Shahabat,. Jumhur ulama Sunni atau Ahlussunnah ini bersepakat menilai bahwa
semua shahabat adalah adil. Hal ini karena bagi orang Islam, Shahabat Nabi
menduduki posisi yang sangat menentukan dalam Islam. Mereka, menjadi jalur yang
tak terhindarkan antara Nabi dan generasi berikutnya. Merekalah yang secara
langsung melihat dan mengalami bagaimana Nabi mengaplikasikan wahyu.
Dengan
kata lain, mereka adalah agen tunggal, atau dari diri merekalah Al-Qur’an dan Sunnah Nabi
dapat diketahui. Oleh karena hal tersebut, mayoritas ulama menganggap semua
shahabat adalah ‘adil, yakni menyatakan bahwa semua shahabat
Nabi terbebas dari penyebaran hadits palsu secara sengaja. Oleh karena itu,
mereka menerima begitu saja kesaksian shahabat mengenai hal-hal yang menyangkut
hadits Nabi. Dengan kata lain, karakter seorang shahabat terbebas dari objek
penelitian.
Selanjutnya,
berkaitan tentang penilain terhadap keadilan shahabat nabi, Ahlussunnah lebih
melihat kepada jasa-jasa mereka dalam ikut serta membangun Islam bersama Nabi
Saw., yang hal ini senantiasa direkam oleh al-Qur’an dan al-Hadits dalam bentuk pujian
kepada mereka. Adapun terhadap kelemahan-kelemahan mereka, Ahlussunnah lebih
condong untuk men-tawaquf-kannya. Mereka menyerahkan persoalan itu kepada Allah
Swt. sebagai Hakim yang seadil-adilnya.
Semua apa
yang mereka lakukan dari keburukan-keburukannya diserah tanggung jawabankan
kepada diri mereka sendiri di hadapan Allah yang Maha Adil atas segalanya.49
Hal ini sebagaimana firman Allah, QS. Al-Baqarah
Artinya: “Itu adalah umat yang telah lalu;
baginya apa yang diusahakannya dan bagimu apa yang kamu usahakan; dan kamu
tidak akan diminta pertanggungan jawab tentang apa yang telah mereka kerjakan”.
Dijelaskan
dalam tafsir Ibnu Katsir, ayat ini menerangkan tentang ahli kitab yang terlena
untuk tidak menaati Allah dan para utusan-Nya, maka tiada bergunalah nasab
mereka di hadapan Allah Swt, karena “bagi mereka amal mereka, dan bagi kalian
(ahli kitab) amal kalian.” Sementara menurut penulis, ayat ini mengindikasikan bahwa
menurut faham Ahlussunnah untuk berprasangka positif terhadap para shahabat
Nabi yang memang hanya mereka dikala itu yang melihat dan mengalami bagaimana
Nabi dalam mengaplikasikan wahyu Allah, sehingga jikalau ada di antara mereka
ada yang melakukan ataupun tidak sengaja melakukan dosa besar, itu hanyalah
urusan mereka (para Shahabat) dengan Alah sendiri, terlepas dari segala
jasa-jasa mereka dalam membangun Islam. Sebagaimana disinggung di atas, bahwa
mazhab Ahlussunnah lebih condong untuk men-tawaquf-kan persoalan-persoalan yang
mereka lakukan. Mereka tidak mengomentarinya, bahkan mereka lebih melihat
kepada jasa-jasanya yang sangat besar dalam keikut sertaan mereka bersama
Rasulullah Saw. dalam menyebarkan agama yang mulia ini. Sifat dan akhlak ini
yang mereka junjung daripada membicarakan kelemahan mereka yang tidak ada
ujungnya dan akan terulang kembali kepada mereka yang pada awalnya banyak
mengkritik persoalan ini. Dalam kaitannya dengan ini, kaum Ahlussunnah
memandang gegabah terhadap orang yang masih mempersoalkan shahabat beserta
konsep keadilannya. Apa yang mereka sampaikan ini memang disandarkan pada
hal-hal yang normatif, yakni dari al-Qur’an maupun al-Hadits.
Dalil dalil
tersebut yakni pada QS. Al-Taubah (9): juga dari hadits riwayat Bukhari
berikut:
Artinya: “Orang-orang yang terdahulu lagi yang
pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang
yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun
ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir
sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. mereka kekal di dalamnya. Itulah
kemenangan yang besar”.
Lihat pula pada QS. Al-Fath (48): 29, QS. Ali Imran (3): 110, QS. Al-Baqarah
(2): 143 52 Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Mughirah Al-Bukhari, al-Jami’
al-Shahih, Juz. 5, (Mesir: Dar as-Syu’b, 1987), hlm. 10 81 Artinya: “Janganlah
mencela salah seorang shahabatku, demi diriku yang berada di tangan-Nya
seandainya kamu infakkan emas sebesar Gunung Uhud pun, niscaya takkan ada
seorang pun yang mampu (menyamainya) walaupun sampai satu mud pun atau
setengahnya”. (HR. Bukhari)
Artinya: “Sesunnguhnya sebaik-baiknya kaum
adalah (mereka yang hidup) pada masaku, kemudian masa berikutnya, kemudian masa
berikutnya, kemudian masa berikutnya”. (HR. Muslim).
Adapun
dalam masalah ijma’ yang berkenaan dengan
keadilan shahabat ini, Nur Al-Din „Itr mengutip pendapat
Abu ‘Umar bin ‘Abd AlBar dalam kitabnya al-Isti’ab, katanya,
Kita cukupkan (sampai di sini) dalam membahas mereka (para shahabat) karena
ahli haq dari kalangan kaum Muslimin telah sepakat bahwa mereka itu Ahlussunnah
Wal Jama’ah yang seluruhnya adil”.
Ibnu Shalah berkata: Sesungguhnya umat ini telah ijma’ dalam menjadikan
seluruh shahabat itu adil.
Dari
uraian di atas, jelaslah bahwa menurut Ahlussunnah secara normatif memang tidak
ada alasan untuk menolak konsep bahwa semua shahabat itu adil secara
keseluruhan. Adapun hal lain yang harus diperhatikan, selain tiga alasan di
muka (yakni dari al-Qur’an dan al-Sunnah serta
Ijma’) bahwa, Ahlussunnah
memandang para shahabat merupakan komunitas manusia terbaik dalam urusan agama,
baik dalam pemahaman maupun pengejawantahannya. Hal ini disebabkan karena
mereka telah menyaksikan secara langsung akan berlangsungnya nubuwwah. Mereka
pula yang secara utuh melakukan tegur sapa dengan Rasulullah Saw. mereka pula
merupakan generasi yang mendapat tuntunan langsung dan pelajaran dari
Rasulullah saw. Singkatnya, hanya merekalah generasi yang berhasil untuk
bersentuhan langsung dengan sumber risalah beserta pengejawantahannya.
Dari
uraian di atas, wajarlah jika seandainya Ahlussunnah memandang para shahabat
menduduki peringkat tertinggi dalam Jumhur, itu Selain الصَحَابَةُ جَمِيْعُهُمْ عُدُوْلٌ“. Dengan lain kata
keadilannya Muhaditsin sepakat untuk menyatakan bahwa para shahabat memiliki
keadilan yang relatif tingggi dibandingkan dengan generasi berikutnya.
Al-Hafidh Ibn Katsir mengatakan: “Para shahabat itu menurut Ahlussunnah Wal
Jama’ah adalah semuanya jujur”. Kemudian, “Adapun pendapat kaum Mu‟tazilah bahwa para
shahabat itu semuanya jujur selain mereka yang memerangi Ali, adalah pendapat
yang harus ditolak”. Selanjutnya, Ia mengatakan: Adapun
kelompok-kelompok Syi’ah Rafidhah dengan
kebodohan dan kesempitan akal mereka serta anggapan mereka bahwa para shahabat
itu semuanya kafir kecuali tujuh belas orang shahabat saja (lalu disebutkan
nama mereka ini) adalah anggapananggapan tanpa bukti”.
Jadi,
dapat dilihat bahwa yang berbicara tentang para shahabat itu tidak lain ialah
mereka para pengikut kelompok-kelompok tertentu yang diketahui memiliki
kecenderungan politik untuk sebagian para shahabat melawan sebagian yang lain.
Daftar Pustaka
1
Abdul Rozak dan Rosihon Anwar, dkk, Ilmu Kalam, (Bandung: CV. Pustaka Setia,
2010), hlm. 119 2 Ahsin W. Alhafidz, Kamus Fiqih, Cet. 1, (Jakarta: Amzah,
2013), hlm. 9 3 Munawir, Kajian Hadits Dua Mazhab, Cet. 1, (Purwokerto: Stain
Press, 2013), hlm. 1 53
4
Munawir, Kajian Hadits Dua Mazhab…, hlm. 1 54
Ibnu
Majah Abu Abdillah Muhammad Bin Yazid al-qazwaini, Sunan Ibnu Majah, Juz. 5,
(Maktabah Abi Al-Ma’athy, tt), hlm. 130.
Hadits
kedua yakni, hadits riwayat Abu Dawud. Lihat: Abu Dawud Sulaiman ibn Asy’ats
as-Sijistany, Sunan Abu Dawud, Juz. 4, (Beirut: Dar alKitab al-‘Araby, tt),
hlm. 324. 7 Nawawi, Ilmu Kalam: dari Teosentris Menuju Antroposentris, (Malang:
Genius Media, 2014), hlm. 80-81 55
Munawir,
Kajian Hadits Dua Mazhab, Cet. 1, (Purwokerto: Stain Press, 2013), hlm. 9 9
Ibid…, hlm. 13 10 Nawawi, Ilmu Kalam: dari Teosentris Menuju Antroposentris,
(Malang: Genius Media, 2014), hlm. 82-83 56
11
Munawir, Kajian Hadits…, hlm. 13 12 Imam Muhammad Abu Zahrah, Aliran
Politik dan Aqidah dalam Islam, (Jakarta: Logos, 1996), hlm. 189 13 Nawawi,
Ilmu Kalam…, hlm. 80 57
19
Abd.Rahman Dahlan, Ushul Fiqh…, hlm. 114 20 Abd.Rahman Dahlan, Ushul Fiqh…,
hlm. 115-116 62
21
Abd.Rahman Dahlan, Ushul Fiqh…, hlm. 130-131 63
23
22 Ibid…, hlm. 138-142 23 Jalaluddin Rahmat, Misteri Wasiat Nabi, (Bandung: Misykat,
2015), hlm. 49 64
24
Abd.Rahman Dahlan, Ushul Fiqh…, hlm. 145-147 25
Abd.Rahman Dahlan, Ushul Fiqh…, hlm. 148-150 66
26
Ibid …, hlm. 162-164 27 Abd.Rahman Dahlan, Ushul Fiqh…, hlm. 182-183 67
28
Abdul Rozak dan Rosihon Anwar, dkk, Ilmu Kalam, (Bandung: CV. Pustaka Setia,
2010), hlm. 119 29 Ima>m Muhammad Abu Zahrah, Aliran Politik dan Aqidah
dalam Islam, (Jakarta: Logos, 1996), hlm. 189 68
35
31 Abdul Rozak dan Rosihon Anwar, dkk, Ilmu Kalam, (Bandung: CV. Pustaka Setia,
2010), hlm. 120 32 Rochim, dkk, Ilmu Kalam, (Surabaya: IAIN Press, 2011), hlm.
99 33 Novan Ardy Wiyana, Ilmu Kalam, (Bumiayu: Teras, 2013), hlm. 147 34
Rochim, dkk, Ilmu Kalam…, hlm. 99 35 Abdul Rozak dan Rosihon Anwar, dkk, Ilmu
Kalam…, hlm. 120 71
36
Abdul Rozak dan Rosihon Anwar, dkk, Ilmu Kalam…, hlm. 120 37 Mulyono
dan Bashori, Studi Ilmu Tauhid atau Kalam, (Malang: UIN Maliki Press, 2010),
hlm. 133 38 Novan Ardy Wiyana, Ilmu Kalam…, hlm. 148 72
39
Mulyono dan Bashori, Studi Ilmu Tauhid …, hlm. 135 40 Novan
Ardy Wiyana, Ilmu Kalam, (Bumiayu: Teras, 2013), hlm. 148-149 41 Hanafi,
Pengantar Theology Islam, (Jakarta: Pustaka Al-Husna, 1967), hlm. 105 73
46
Novan Ardy Wiyana, Ilmu Kalam…, hlm. 163 78
akal-pikiran, dimana tugasnya tidak lebih daripada memperkuat nas-nas
tersebut.47
47
Hanafi, Pengantar Theology Islam…, hlm. 107-108 48 Phil. Kamaruddin Amin,
Menguji Kembali Keakuratan Metode Kritik Hadits, (Jakarta: Hikmah, 2009), hlm.
48 79
(para
49 Abdurrahman dan Elan Sumarna, Metode Kritik…, hlm. 38 50 Pdf, Tafsir Ibnu
Katsir,… 80 shahabat)
Abu
Al-Husain Muslim bin Al-Hajjaj bin Muslim Al-Husairi Al-Naisaburi, Al-Jami’
AlShahi>h, Juz: 7, (Beirut: Da>r Al-Jail, tt), hlm. 185 54 Abdurrahman
dan Elan Sumarna, Metode Kritik…, hlm. 41 82
Abdurrahman
dan Elan Sumarna, Metode Kritik…, hlm. 42 83
Tidak ada komentar:
Posting Komentar