Syari’ah
Pertemuan Ke 4
Pengertian syariah secara bahasa adalah aturan, ketentuan atau undang-undang
Allah yang berisi tata cara pengaturan perilaku manusia dalam hubungannya
kepada Allah, kepada manusia dan kepada alam sekitarnya untuk mencapai keridhoaan
Allah, yaitu selamat dunia dan akhirat. Allah telah berfirman di dalam
Al-Qur’an:
Artinya:
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan
(agama itu), Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu
orang-orang yang tidak mengetahui
Sebagaimana
telah disebutkan pengertian tentang syariah di atas, syariah memiliki ruang
lingkupnya sendiri. Ruang lingkup dari syariah meliputi aspek ibadah dan aspek muamalah
Ibadah
Ibadah secara harfiah berarti ketaatan
manusia kepada Allah karena didorong oleh aqidah tauhid. Majelis Tarjih Muhammadiyah
mendefinisikan ibadah sebagai upaya menjalankan segala perintah Allah dan
menjauh segala laranganNya, dan mengamalkan segala sesuatu yang diizinkan oleh Allah.
Allah telah berfirman di dalam Al-Qur’an:
Artinya:
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan
supaya mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rezeki sedikitpun dari
mereka dan Sku tidak menghendaki supaya mereka memberi makan kepada-Ku. Sesungguhnya
Allah Dialah Maha pemberi rezeki yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh
Ibadah
kemudian terbagi menjadi dua, yaitu ibadah umum (Ghairu
Mahdhah) ialah segala amalan yang
dilakukan diridhoi oleh Allah, sedangkan ibadah khusus (Mahdhah)
ialah yang dilakukan karena telah menjadi
ketetapan dan perintah Allah (sunnatullah). Adapun jenis-jenis ibadah khusus (Mahdhah)
adalah sebagai berikut:
Thaharah
Syarat yang paling utama dalam melaksanakan
ibadah adalah dengan thaharah atau bersuci. Suci artinya bebas dari kotoran
atau najis dan hadas yang menempel pada tubuh, pakaian, tempat dan alat ibadah.
Allah telah berfirman di dalam Al-Qur’an
Artinya: “Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan
diri
Shalat
Shalat dengan melihat istilah syariah
adalah tindakan khusus seorang muslim dalam rangka memuliakan Tuhan Yang Esa,
Allah Swt., yang berisi bacaan-bacaan dan gerakan-gerakan, yang dimulai dengan
takbir dan diakhiri dengan salam dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Sebagaimana Allah telah berfirman di dalam Al-Qur’an
Artinya:
“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu,
Yaitu Al kitab (al-Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu
mencegah dari (perbuatanperbuatan) keji dan mungkar. Dan Sesungguhnya mengingat
Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain).
Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan
Shalat
terbagi menjadi dua, yaitu shalat wajib dan shalat sunnah. Shalat wajib adalah shalat yang dilakukan lima kali
(waktu) dalam sehari, yaitu shalat subuh, shalat dzuhur, shalat ashar, shalat
maghrib dan shalat Isya. Sementara shalat sunnah adalah shalat yang dilakukan
di luar dari lima waktu tersebut, seperti shalat tahajjud, shalat dhuha, dan lain
sebagainya
Puasa
Puasa adalah menahan diri dari segala
sesuatu yang dapat membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya
matahari. Allah telah berfirman di dalam AlQur’an:
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas
kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orangorang sebelum kamu agar kamu
bertakwa.”
Puasa
kemudian terbagi menjadi dua, puasa wajib dan puasa sunnah. Puasa wajib seperti
puasa di bulan Ramadhan, puasa kafarat, dan puasa nazar. Sementara puasa sunnah
seperti puasa senin kamis, puasa daud, puasa syawal, dan lain sebagainya.
Zakat
Zakat secara etimologis adalah suci, sedangkan
secara syariah berarti memberikan sebagian harta yang telah nishab atau batas
minimum pemilikan harta yang terkena
kewajiban harta, kemudian diberikan kepada
orang-orang yang berhak menerimanya atau mustahiq
dengan ketentuan yang telah ditetapkan
oleh syari’at. Allah telah berfirman di dalam Al-Qur’an:
Artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan
zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka
Haji
Haji berarti mengunjungi baitullah untuk
melaksanakan ibadah pada bulan kedua belas dalam tahun hijriah (bulan Dzulhijjah)
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syari’at. Haji memiliki
hukum wajib bagi orang-orang yang mampu dan memiliki kecukupan harta serta
kesehatan untuk melaksanakannya. Allah telah berfirman di dalam Al-Qur’an
Artinya:
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di
antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi
amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu
(bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa
mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak
memerlukan sesuatu) dari semesta alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar