Pertemuan Ke 11
Pendahuluan
Manusia mempunyai banyak
kebutuhan. Zaman dahulu, ketika rumah tangga masih bersifat tertutup, kebutuhan
manusia masih bersifat terbatas dan sederhana sehingga setiap keluarga
menghasilkan sendiri produk-produk yang dibutuhkannya. Tetapi dengan semakin
majunya tingkat peradaban, makin banyak dan bervariasi pula kebutuhan manusia.
Usaha untuk memenuhi kebutuhan tersebut
tidak lagi merupakan sesuatu yang sederhana. Akibatnya terjadilah
ketidakseimbangan antara kebutuhan dan keinginan yang selalu meningkat dengan
kemampuan manusia menyediakan alat
pemuas bagi kebutuhan dan keinginan tersebut. Untuk itu, agar kemakmuran
masyarakat dan individu tetap tercapai, maka muncullah beberapa sistem ekonomi.
Pengertian
Ekonomi Islam menimbulkan
berbagai kesan yang beragam, bagi sebagian kalangan, kata Islam memposisikan
ekonomi Islam pada tempat yang sangat ekslusif sehingga menghilangkan nilai
kefitraannyan sebagai tatanan bagi semua manusia. Bagi sebagian lainnya,
ekonomi Islam digambarkan sebagai ekonomi hasil racikan antara aliran kapitalis
dan sosialis, sehingga ciri khas khusus yang dimiliki oleh ekonomi Islam itu
sendiri hilang, padahal yang sesungguhnya ekonomi Islam adalah satu sistem yang
mencerminkan fitrah dan ciri khasnya sekaligus.
Ilmu ekonomi Islam merupakan ilmu
pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang
diilhami oleh nilai-nilai Islam. Sejauh mengenai masalah pokok kekurangan,
hampir tidak terdapat perbedaan apa pun antara ilmu ekonomi Islam dan ilmu
ekonomi modern. Andaipun ada perbedaan, itu terletak pada pada sifat dan
volumenya.
Dalam ilmu ekonomi modern masalah
pilihan ini sangat tergantung pada macammacam tingkah masing-masing individu.
Mereka mungkin tidak memperhitungkan persyaratan-persyaratanmasyarakat. Namun
dalam ilmu ekonomi Islam, kita tidaklah berada dalam kedudukan untuk
mendistribusikan sumber-sumber semau kita. Dalam hal ini ada pembatasan yang
serius berdasarkan ketetapan Kitab Suci AlQur’an dan Sunnah atas tenaga
individu.
Islamic economic is a social science which studies the
economics problems of a people imbued with the values of Islam. Ilmu ekonomi
Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi
masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Islamic economics was defired
as that branch of knowledge which helps realize human well-being throught an
allocation and distribution of scarce resources that is in confirmity with
Islamic teaching without unduly curbing individual freedom or creating
continued macroeconomic and ecological imbalances. Ekonomi Islam merupakan
sebuah penegtahuan yang membantu upaya realisasi kebahagian manusia melalui
alokasi dan distribusi sumber daya yang terbatas yang berada dalam koridor yang
mengacu pada pengajaran Islam tanpa memberikan kebebasan individu atau tanpa
perilaku makro ekonomi yang berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan.
Islamic economics is a systematic effort to thy to understand the economic’s
problem and man’s behaviour in relation to that problem from an islamic
perspective.
Ilmu ekonomi Islam adalah sebuah
usaha sistematis untuk memahami masalah-masalah ekonomi dan tingkah laku
manusia secara relasional dalam perspektif Islam.8 Dari definisi yang dikemukakan
, dapat muncul suatu pertanyaan apakah ilmu ekonomi Islam bersifat positif atau
normatif?. Ekonomi Islam jangan terjebak oleh dikotomi pendekatan positif dan
normatif. Karena sesungguhnya pendekatan ini saling melengkapi dan bukan saling
menafikan.
Prinsip-Prinsip Dasar Ekonomi
Islam
1. Individumempunyai kebebasan
sepenuhnya untuk berpendapat atau membuat suatu keputusan yang dianggap perlu
selamatidak menyimpang dari kerangka syariat Islam untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat yang optimal dan menghindari kemungkinan terjadinya kekacauan dalam
masyarakat.
2. Islam mengakui hak milik individu
dalam masalah harta sepanjang tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.
3. Islam mengakui bahwa setiap
individu pelaku ekonomi mempunyai perbedaan potensi, yang berarti juga
memberikan peluang yang luas bagi seseorang untuk mengoptimalkan kemampuannya
dalam kegiatan ekonomi. Namun, hal itu kemudian ditunjang oleh seperangkat
kaidah untuk menghindari kemungkinan terjadinya konsentrasi kekayaan pada
seseorang atau sekelompok pengusaha dan mengabaikan kepentingan masyarakat
umum.
4. Islam tidak mengarahkan pada
suatu tatanan masyarakat yang menunjukkan adanya kesamaan ekonomi, tetapi
mendukungdan menggalakkan terwujudnya tatanan kesamaan sosial. Kondisi ini
mensyaratkan bahwa kekayaan negara yang dimiliki tidak hanya dimonopoli oleh
segelintir masyarakat saja. Di samping itu, dalam sebuah negara Islam tiap
individu mempunyai peluang yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dan melakukan
aktivitas ekonomi.
5. Adanya jaminan sosial bagi tiap
individu dalam masyarakat. Setiap individu mempunyai hak untuk hidup secara
layak dan manusiawi. Menjadi tugas dan kewajiban negara untuk menjamin setiap
warga negaranya dalam memnuhi kebutuhan pokok warga negaranya.
6. Instrumen Islam mencegah
kemungkinan konsentrasi kekayaan pada sekelompok kecil orang dan menganjurkan
agar kekayaan terdistribusi pada semua lapisan masyarakat melalui suatu
mekanisme yang telah diatur oleh syariat.
7. Islam melarang praktik penimbunan
kekayaan secara berlebihan yang dapat merusak tatanan perekonomian masyarakat.
Untuk mencegah kemungkinan munculnya praktik penimbunan, Islam memberikan
sangsi yang keras kepada para pelakunya.
8. Islam tidak mentolerir sedikit
pun terhadap setiap praktik yang asosial dalam kehidupan masyarakat seperti
minuman keras, perjudian, prostitusi, peredaran pil ektasi, pornografi, klub
malam, diskotik, dan sebagainya
Aturan-aturan dalam ekonomi Islam
Allah Swt telah menetapkan
aturanaturan dalam menjalankan kehidupan ekonomi. Allah Swt, telah menetapkan
batas-batas tertentu terhadap prilaku manusia sehingga menguntungkan satu
individu tanpa mengorbankan hak-hak individu lainnya. Perilaku mereka yang
ditetapkan dalam Hukum Allah (Syariah) harus diawasi oleh masyarakat secara
keseluruhan, berdasarkan aturan Islam. Yang dimaksud dengan istilah ini adalah
perangkat perintah dan aturan sosial, politik, agama, moral dan hukum yang
mengikat masyarakat. Lembaga-lembaga sosial disusun sedemikian rupa untuk
mengarahkan individu-individu, sehingga mereka secara baik melaksanakan aturanaturan
ini dan mengontrol serta mengawasi berjalannya aturan-aturan tersebut.
Berlakunya aturan-aturan ini membentuk lingkungan di mana para individu
melakukan kegiatan ekonomi mereka. Aturan-aturan itu sendiri bersumber pada
kerangka konseptual masyarakat dalam hubungannya dengan Kekuatan Tertinggi
(Tuhan), kehidupan, sesama manusia, dunia, sesama mahluk dan tujuan akhir
manusia. Uraian dibawah ini beberapa aturan “permainan” ekonomi Islam. Beberapa
aturan itu di antaranya:
1. Alam semesta, termasuk manusia,
adalah milik Allah, yang memiliki kemahakuasaan (kedaulatan) sepenuhnya dan
sempurna atas makhluk-makhluk-Nya. Manusia, tanpa diragukan, merupakan tatanan
makhluk tertinggi di antara makhluk-makhluk yang telah diciptakann-Nya, dan
segala sesuatu yang ada di muka bumi dan di langit ditempatkan di bawah
perintah manusia. Dia diberi hak untuk memanfaatkan semuanya ini sebagai
khalifah atau pengemban amanat Allah. Manusia diberi kekuasaan untuk
melaksanakan tugas kekhalifahan (khilafah) dan untuk mengambil keuntungan dan
manfaat sebanyakbanyaknya sesuai dengan kemampuannya dari barang-barang ciptaan
Allah ini.
2. Allah telah menetapkan
batas-batas tertentu terhadap perilaku manusia sehingga menguntungkan individu
tanpa mengorbankan hak-hak individu-individu lainnya. Dia telah menetapkan
kewajiban-kewajiban tertentu terhadap manusia; penampilan (perilaku) mereka
yang ditetapkan dalam Hukum Allah (Syariah) harus diawasi oleh masyarakat
secara keseluruhan, berdasarkan aturan Islam hak-hak yang diterima oleh manusia
dari Allah dalam kaitannya dengan persoalan-persoalan sosial merupakan
kewajiban manusia tarhadap umat muslim.
3. Semua manusia tergantung pada
Allah. Semakin ketat ketergantungan manusia kepada Allah maka dia semakin
dicintaiNya. Setiap orang secara pribadi bertanggung jawab atas pengembangan
masyarakat dan atas lenyapnya kesulitan-kesulitan yang mereka hadapi, individu
ini pada akhirnya bertanggungjawab atas setiap kegagalan usaha masyarakat dalam
bekerja sama dan melakukan kerja kolektif.
4. Status khalifah atau pengemban
amanat Allah itu berlaku umum bagi semua manusia, tidak ada hak istimewa bagi
individu atau bangsa tertentu sejauh berkaitan dengan tugas kekhalifahan itu.
Namun itu tidak berarti bahwa umat manusia selalu atau harus memiliki hak yang
sama untuk mendapatkan keuntungan dari alam semesta ini. Mereka memiliki
kesamaan hanya dalam kesempatannya, dan setiap individu bisa mendapatkan
keuntungan itu sesuai dengan kemampuannya. Individu-individu dicipta (oleh
Allah) dengan kemampuannya yang berbeda-beda sehingga mereka secara instingtif
diperintah untuk hidup bersama, bekerja bersama, dan saling memanfaatkan
keterampilan mereka masing-masing. Namun demikian ini tidak berarti (bahwa
Islam) memberikan superioritas (kelebihan) kepada majikan terhadap pekerjanya
dalam kaitannya denga harga dirinya sebagai manusia atau dengan statusnya dalam
hukum. Hanya kadang-kadang saja bahwa pada saat tertentu seseorang menjadi
majikan dan (pada saat lain) menjadi pekerja. Pada saat lain situasinya bisa berbalik
dan mantan majikan bisa menjadi majikan, dan sebagainya. Hal serupa juga bisa
diterapkan terhadap budak dan majikan.
5. Individu-individu memiliki
kesamaan dalam harga dirinya sebagai manusia. Tidak ada pembedaan, baik
berdasarkan warna kulit, ras, kebangsaan, agama, jenis kelamin atau umur.
Hak-hak dan kewajiban-kewajiaban ekonomi setiap individu disesuaikan dengan
kemampuan-kemampuan yang dimilikinya dan dengan peranan-peranan normatif
masing-masing dalam struktur sosial. Berdasarkan hal inilah beberapa perbedaan
muncul antara orang-orang dewasa, di satu pihak, dan orang jompo atau remaja,
di pihak lain, atau antara laki-laki dan perempuan. Kapan saja ada
pebedaan-perbedaan seperti ini, maka hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka
harus diatur sedemikian rupa sehingga tercipta keseimbangan. Islam tidak
mengakui adanya kelas-kelas sosioekonomi sebagai sesuatu yang bertentangan
dengan prinsip persamaan maupun dengan prinsip persaudaraan (ukhuwah). Kekuatan
ekonomi dibedakan dengan kekuatan sosiopolitik, antara lain, karena adanya
fakta bahwa tujuantujuan besar dan banyak rincian-rincian ditekankan dalam
Al-Qur’an dan Sunnah, dan karena dilestarikannya metode-metode yang digunakan
oleh umat muslim untuk menetapkan hukum mengenai hal-hal rinci yang tidak ditentukan
sebelumnya.
6. Dalam Islam, bekerja dinilai
sebagai kebaikan, dan kemalasan dinilai sebagai kejahatan. Dalam kepustakaan
Islam modern, orang bisa menemukan banyak uraian rinci mengenai hal ini.
Al-Qur’an mengemukakan kepada nabi dengan mengatakan:”... katakanlah (Muhammad kepada umat muslim): bekerjalah.“ Nabi juga telah
meriwayatkan melarang mengemis kecuali dalam keadaan kelaparan. Ibadah yang
paling baik adalah bekerja, dan pada saat yang sama bekerja merupakan hak dan
sekaligus kewajiban. Kewajiban masyarakat dan badan yang mewakilinya adalah
menyediakan kesempatan-kesempatan kerja kepada para individu. Buruh yang
bekerja dengan baik dipuji dan Nabi SAW. diriwayatkan pernah mencium tangan
orang yang bekerja itu. Monastisisme dan asketisisme dilarang, Nabi SAW.
diriwayatkan pernah bersabda bahwa orang-orang yang menyediakan makanan dan
keperluankeperluan lain untuk dirinya (dan keluarganya) lebih baik daripada
orang yang menghabiskan waktunya untuk beribadah tanpa mencoba berusaha
mendapatkan penghasilan untuk menghidupinya sendiri. Nabi Saw. pernah memohon
kepada Allah Swt. untuk melindungi diri agar beliau tidak terjangkit penyakit
lemah dan malas.
7. Kehidupan adalah proses dinamis
menuju peningkatan. Ajaran-ajaran Islam memandang kehidupan manusia di dunia
ini sebagai pacuan dengan waktu. Umur manusia sangat terbatas dan banyak sekali
peningkatan yang harus dicapai dalam rentang waktu yang sangat terbatas ini.
Kebaikan dan kesempurnaan sendiri merupakan tujuan-tujuan dalam proses ini.
Nabi Saw. diceritakan pernah menyuruh seorang penggali liang kubur untuk
memperbaiki lubang yang dangkal di suatu kuburan meskipun hanya permukaannya
saja. Beliau menetapkan aturan bahwa “Allah menyukai orang yang bila dia
melakukan sesuatu melakukannya dengan cara yang sangat baik.”
8. Jangan membikin mudarat
(kesulitan) dan jangan ada mudarat” adalah frasa yang senantiasa diucapkan oleh
Nabi Saw. frasa ini berarti “ mudarat yang direncanakan secara sadar dan
dilakukan oleh seseorang untuk menyakiti, dan juga yang dilakukan sekadar untuk
melukai. Fakta mengenai mudarat yang menyakitkan seseorang perlu mendapatkan
perhatian, baik yang disengaja oleh pelakunya untuk maksud tersebut maupun yang
tidak dimaksudkan untuk tujuan tersebut. Mudarat harus dilenyapkan tanpa mempertimbangkan
niat yang melatarbelaknginya. Namun kita harus cukup realistis dalam mengamati
bahwa menghilangkan “mudarat” sama sekali dari kehidupan manusia adalah tidak
mungkin. Mudarat itu sendiri selalu tidak diharapkan. Namun bila hal itu
merupakan syarat yang tidak dapat dielakkan adanya, maka ia bisa dibenarkan.
9. Suatu kebaikan dalam peringkat
kecil secara jelas dirumuskan. Pelaksanaan kebaikan ini diawasi oleh
lembagalembaga sosial yang pada akhirnya mewajibkannya dengan kekuatan hukum.
Menurut Islam tidak cukup bila hanya memercayakan kepada niat baik seseorang
untuk melakukan, katakanlah, perbuatan-perbuatan santun (memberi sedekah).
Sebaliknya, sebagian besar dari apa yang disebut santunan sukarela dalam
masyarakat non muslim harus didukung oleh hukum dalam masyarakat Muslim. Setiap
Muslim dihimbau oleh sistem etika (akhlak) Islam untuk bergerak melampaui
peringkat minim dalam beramal saleh. Mematuhi ajaranajaran Islam dalam semua
aspeknya, oleh Islam dianggap sebagai sarana untuk mendapatkan ridha Allah.
Mekanisme pasar dalam masyarakat muslim tidak boleh dianggap sebagai struktur
atomistis. Memang Islam tidak menghendaki adanya koalisi antara para penawar
dan peminta, tetapi ia tidak mengesampingkan kemungkinan adanya akumulasi atau
konsentrasi produksi selama tidak ada cara-cara yang tidak jujur digunakan
dalam proses tersebut, dan kedua hal tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip
kebebasan dan kerja sama. Namun dalam praktiknya, adanya akumulasi dan atau
konsentrasi harta itu bisa mengundang campur tangan pemerintah. Campur tangan
ini bisa berbentuk pengambilalihan produksi yang dimonopoli (oleh perorangan
atau perusahaan tertentu) atau pengawasan dan penetapan harga oleh pemerintah.
Yang ketiga dan terakhir adalah mengenai teori nilai. Dalam ekonomi Islam tidak
ada sama sekali pemisahan antara manfaat normatif suatu mata dagangan dan nilai
ekonomisnya. Dengan perkataan lain, semua yang dilarang digunakan otomatis
tidak memiliki nilai ekonomis. Tentu saja karena minuman keras tidak bernilai
sama sekali dalam masyarakat muslim, maka semua penawaran yang ada harus
dianggap tidak ada dan setiap usaha untuk memproduksi dan mendistribusikannya
sama sekali dianggap sebagai pemborosan dalam pengertian ekonomi.
Sistem Ekonomi Islam
Sistem didefinisikan sebagai
suatu organisasi berbagai unsur yang saling berhubungan satu sama lain.
Unsur-unsur tersebut juga saling berhubungan satu sama lain. Unsur-unsur
tersebut juga saling memengaruhi, dan saling bekerja sama untuk mencapai tujuan
tertentu. Dengan pemahaman semacam itu, maka kita bisa menyebutkan bahwa sistem
ekonomi merupakan organisasi yang terdiri dari bagian-bagian yang saling
bekerja sama untuk mencapai tujuan ekonomi. Sistem ekonomi Islam adalah suatu
sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai Islam. Sumber dari
keseluruhan nilai tersebut sufah tentu AlQur’an, As-Sunnah, ijma dan qiyas.
Nilainilai sistem ekonomi Islam ini merupakan bagian integral dari keseluruhan
ajaran Islam yang komprehensif dan telah dinyatakan Allah SWT, sebagai ajaran
yang sempurna.
Karena didasarkan pada
nilai-nilai Ilahiah, sistem ekonomi Islam tentu saja akan berbeda dengan sistem
ekonomi kapitalis yang didasarkan pada ajaran kapitalisme, dan juga berbeda
dengan sistem ekonomi sosialis yang didasarkan pada sosialisme. Memang, dalam
beberapa hal, sistem ekonomi Islam merupakan kompromi antara kedua sistem
tersebut, namun dalam banyak hal sistem ekonomi Islam berbeda sama sekali
dengan kedua sistem tersebut. Sistem ekonomi Islam memiliki sifat-sifat dari
kapitalisme dan sosialisme, namun terlepas dari sifat buruknya.
Ekonomi Islam memiliki sifat
dasar sebagai ekonomi Rabbani dan Insani. Disebut Rabbani karena sarat dengan
arahan dan nilai-nilai Ilahiah. Lalu ekonomi Islam dikatakan memiliki dasar
sebagai ekonomi Insani karena sistem ekonomi ini dilaksanakan dan ditujukan
untuk kemakmuran manusia. Sedangkan Umer Chapra menyebutnya dengan Ekonomi
Tauhid. Cerminan watak “Ketuhanan” ekonomi Islam bukan pada aspek pelaku
ekonominya, sebab pelakunya pasti manusia, tetapi pada aspek aturan keyakinan
bahwa semua faktor ekonomi termasuk diri manusia pada dasarnya adalah kepunyaan
Allah, dan kepada-Nya (kepada aturan-Nya). Melalui aktifitas ekonomi manusia
dapat mengumpulkan nafkah sebanyak mungkin, tetapi tetap dalam batas koridor
aturan main. Keimanan memegang peranan penting dalam ekonomi Islam, karena
secara langsung akan memengaruhi cara pandang dalam membentuk kepribadian,
perilaku, gaya hidup, selera, dan preferensi manusia, sikap-sikap terhadap manusia,
sumber daya dan lingkungan.
Keyakinan demikian akan
senantiasa meningkatkan keseimbangan antara dorongan materiil dan spiritual,
meningkatkan solidaritas keluarga dan sosial, dan mencegah berkembangnya
kondisi yang tidak memiliki standar moral. Keimanan akan memberikan saringan
moral yang memberikan arti dan tujuan pada penggunaan sumber daya, dan juga
memotivasi mekanisme yang diperlukan bagi operasi yang efektif. Saringan moral
bertujuan menjaga kepentingan diri tetap berada dalam batas-batas kepentingan
sosial dengan mengubah preferensi individual sesuai dengan prioritas sosial dan
menghilangkan atau meminimalisasi penggunaan sumber daya untuk tujuan yang akan
menggagalkan visi sosial tersebut. Ini akan bisa membantu meningkatkan
keserasian antara kepentingan diri dan kepentingan sosial. Nilai-nilai keimanan
ini yang kemudian menjadi aturan yang mengikat.
Dengan mengacu kepada aturan
Ilahiah, setiap perbuatan manusia mempunyai nilai moral dan ibadah. Setiap
tindakan manusia tidak boleh lepas dari nilai, yang secara vertikal
merefleksikan moral yang baik, dan secara horizontal memberi manfaat bagi
manusia dan makhluk lainnya. Berbeda dengan paham naturalis yang menempatkan
sumber daya sebagai faktor terpenting atau paham monetaris yang menempatkan modal
finansial sebagai yang terpenting, dalam ekonomi Islam sumber daya insani
menjadi faktor terpenting. Manusia menjadi pusat sirkulasi manfaat ekonomi dari
berbagai sumber daya yang ada.
Karakteristik Ekonomi Islam
Karakteristik ekonomi Islam
meliputi tiga asas pokok. Ketiganya secara asasi dan bersama mengatur teori
ekonomi dalam Islam, yaitu asas akidah, akhlak dan asas hukum (muamalah). Ada
beberapa karakteristik ekonomi Islam sebagaimana disebutkan dalam AlMawsu’ah
Al-ilmiyah wa al-amaliyah alislamiyah yang diringkas sebagai berikut:
1. Harta Kepunyaan Allah dan Manusia
Merupakan Khalifah Atas harta Karakteristik pertama ini terdiri dari dua bagian
yaitu: Pertama, semua harta baik benda maupun alat produksi adalah milik
(kepunyaan Allah), firman Allah dalam QS.
al-Baqarah ayat 284, yang artinya: Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di
langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam
hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan
kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-nya
dan menyiksa siapa yang dikehndakin-Nya dan Allah Mahakuasa atas segala
sesuatu. Selain itu Allah juga berfirman dalam QS. al-Maai’dah ayat 17, yang
artinya: Sesungguhnya telah kafirlah orangorang yang berkata:”Sesungguhnya
Allah itu ialah Al masih putra Maryam”. Katakanlah:“Maka siapakah (gerangan)
yang dapat menghalang-halangi kehendak Allah, jika dia hendak membinasakan Al
masih putra Maryam itu beserta ibunya dan seluruh orang-orang yang berada di
bumi kesemuanya?”. Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa
yang ada diantara keduanya; dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya, dan Allah
Mahakuasa atas segala sesuatu. Kedua, manusia adalah khalifah atas harta
miliknya. Di antara ayat yang menjelaskan fungsi manusia sebagai khalifah Allah
atas harta adalah firman Allah dalam QS. alHadiid ayat 7, yang artinya:
Berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari
hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang
beriman di antara kamu dan memaafkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala
yang besar. Selain itu terdapat sabda Rasulullah Saw, yang juga mengemukakan
peran manusia sebagai khalifah, di antara sabdanya “Dunia ini hijau dan manis.
Allah telah menjadikan kamu khalifah (penguasa) di dunia. Karena itu hendaklah
kamu membahas cara berbuat mengenai harta di dunia itu.” Olehnya itu dapat
disimpulkan bahwa semua harta ada di tangan manusia pada hakikatnya kepunyaan
Allah, karena Dialah yang menciptakannya. Akan tetapi, Allah memberikan hak
kepada kamu (manusia) untuk memanfaatkannya. Sesungguhnya Islam sangat
menghormati hal milik pribadi, baik itu terhadap barang-barang konsumsi ataupun
barang-barang modal. Namun pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan orang lain. Jadi, kepemilikan dalam Islam tidak mutlak, karena
pemilik sesungguhnya adalah Allah Swt. Firman Allah SWT.dalam Surat anNajm ayat
31, yang artinya: Dan hanya kepunyaan Allah-lah apa yang ada di langit dan apa
yang ada di bumi supaya dia memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat
jahat terhadap napa yang telah mereka kerjakan dan memberi balasan kepada
orang-orang baik dengan pahala yang lebih baik (surga). Dari ayat-ayat di atas
jelas bahwa manusia bukanlah pemilik sesungguhnya dari harta benda. Pemilik
sejati dari alam semesta ini adalah Allah. Namun di samping itu Islam sangat
menghormati penguasaan secara pribadi harta benda milik Allah tersebut.
Berdasarkan ayat-ayat di atas, jelaslah perbedaan antara status kepemilikan
dalam sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang lainnya. Dalam Islam
kepemilikan pribadi sangat dihormati walaupun hakikatnya tidak mutlak, dan
pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan orang lain dan tentu
saja tidak bertentangan pula dengan ajaran Islam. Sementara dalam kapitalis,
kepemilikan bersifat mutlak dan pemanfaatannya pun bebas. Sedangkan dalam
sistem sosialis justru sebaliknya, kepemilikan pribadi tidak diakui, yang ada
kepemilikan oleh negara.
2. Ekonomi Terikat dengan Akidah,
Syariah (Hukum), dan Moral Hubungan ekonomi Islam denga akidah Islam tampak
jelas dalam banyak hal, seperti pandangan Islam terhadap alam semesta yang
ditundukkan (disediakan) untuk kepentingan manusia. Hubungan ekonomi Islam
dengan akidah dan syariah tersebut memungkinkan aktivitas ekonomi dalam Islam
menjadi ibadah. Sedangkan di antara bukti hubungan ekonomi dan moral dalam
islam. (yofi 2003) - Larangan terhadap pemilik dalam pengguna hartanya yang
dapat menimbulkan kerugian atas harta orang lain atau kepentingan masyarakat.
Nabi Muhammad SAW.bersabda: “tidak boleh merugikan diri sendiri dan juga orang
lain” (HR. Ahmad). - Larangan melakukan penipuan dalam transaksi. Nabi Saw.
bersabda:”orangorang yang menipu kita bukan termasuk golongan kita”. - Larangan
menimbun (menyimpan) emas dan perak atau sarana-sarana moneter lainnya,
sehingga mencegah peredaran uang, karena uang sangat diperlukan buat mewujudkan
kemakmuran perekonomian dalam masyarakat. Menimbun (menyimpan) uang berarti
menghambat fungsinya dalam memperluas lapangan produksi dan penyiapan lapangan
kerja buat para buruh.
3. Keseimbangan antara Kerohanian
dan Kebendaan Beberapa ahli Barat memiliki tafsiran tersendiri terhadap Islam.
Mereka menyatakan bahwa Islam sebagai agama yang menjaga diri, tetapi toleran
(membuka diri). Selain itu para ahli tersebut menyatakan Islam adalah agama
yang memiliki unsur keagamaan (mementingkan segi akhirat) dan sekularitas (segi
dunia). Sesungguhnya Islam tidak memisahkan antara kehidupan dunia dengan
akhirat. Setiap aktivitas manusia di dunia akan berdampak pada kehidupannya
kelak di akhirat. Oleh karena itu, aktivitas keduniaan kita tidak boleh
mengorbankan kehidupan akhirat. Hal ini ditegaskan Allah Swt. dalam Al-Qur’an,
antara lain, di dalam ayat-ayat berikut: - QS. al-Qashash ayat 77, yang
artinya: Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu
(kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmua dari
(kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah
telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di
(muka)bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat
kerusakan. - QS. al-Baqarah ayat 201, yang artinya: Dan di antara mereka ada
orang yang berdoa: “ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan
di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka”. Dara ayat-ayat tersebut di
atas, jelas bahwa Islam menghendaki adanya keseimbangan antara dunia dan
akhirat. Apa yang kita lakukan di dunia ini hakikatnya adalah untuk mencapai
tujuan akhirat. Prinsip ini jelas berbeda dengan prinsip sistem ekonomi
kapitalis maupun sosialis yang hanya bertujuan untuk kehidupan dunia saja.
4. Ekonomi Islam Menciptakan
Keseimbangan antara Kepentingan Individu dengan Kepentingan Umum Arti
keseimbangan dalam sistem sosial Islam adalah, Islam tidak mengakui hak mutlak
dan kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan-batasan tertentu, termasuk dalam
bidang hak milik. Hanya keadilan yang dapat melindungi keseimbangan antara
batasan-batasan yang ditetapkan dalam sistem Islam untuk kepemilikan individu
dan umum. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang untuk mensejahterakan
dirinya, tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan dan mengorbankan kepentingan
orang lain dan masyarakat secara umum. Prinsip ini difirmankan Allah Swt.dalam
ayat-ayat berikut: - QS.al-Hasyr ayat 7: Apa saja harta rampasan (fa-i) yang
diberikan Allah kepada rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk
kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak
yatim, orang-orang miskin dan orang-orang dalam perjalanan, supaya harta itu
jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu, apa yang
diberikan rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu. Maka
tinggalkanlah, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras
hukumannya. - QS.al Maa’uun ayat 1-3:
a. Tahukah kamu (orang) yang
mendustakan agama?
b. Itulah orang yang menghardik anak
yatim,
c. Dan tidak menganjurkan memberi
makan orang miskin. - al-Ma’arij ayat 24-25: Dan orang-orang yang dalam
hartanya tersedia bagian tertentu, (al-Ma’rij ayat 24) Bagi orang (miskin) yang
meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta), (al-Ma’rij
ayat 25) Ayat-ayat di atas, jelas bahwa kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
setiap individu untuk mensejahterakan dirinya, tidak boleh mengabaikan
kepentingan orang banyak. Prinsip ini harus tercermin pada setiap kebijakan
individu maupun lembaga, ketika melakukan kegiatan ekonomi. Ciri ini jelas
berbeda dengan sistem ekonomi sosialis yang lebih menekankan kepentingan umum.
5. Kebebasan Individu Dijamin dalam
Islam Individu-individu dalam perekonomian Islam diberikan kebebasan untuk
beraktivitas baik secara perorangan maupun kolektif untuk mencapai tujuan.
Namun kebebasan tersebut tidak boleh melanggar aturan-aturan yang telah
digariskan Allah Swt. dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadis. Dengan demikian
kebebasan tersebut sifatnya tidak mutlak. Firman Allah Swt. dalam QS.al-Baqarah
ayat 188, artinya: Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain
di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan)
harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda
orang lain itu dnegan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. Selain itu
Firman Allah dalam QS.alBaqarah ayat 275 ,artinya: Orang-orang yang makan
(mengambil) riba. tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila . keadaan mereka yang demikian
itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat). Sesungguhnya jual beli itu
sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu
terus berhenti (dari mengambil riba). Maka baginya apa yang telah diambilnya
dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah, orang
yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya. Prinsip kebebasan ini sangat berbeda dengan prinsip
kebebasan sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis. Dalam kapitalis, kebebasan
individu dalam berekonomi tidak dibatasi norma-norma ukhrawi, sehingga tidak ada
urusan halal atau haram. Sementara dalam sosialis justru tidak ada kebebasan
sama sekali, karena seluruh aktivitas ekonomi masyarakat diatur dan ditujukan
hanya untuk negara.
6. Negara Diberi Wewenang Turut
Campur dalam Perekonomian Islam memperkenalkan negara untuk mengatur masalah
perekonomian agar kebutuhan masyarakat baik secara individu maupun sosial dapat
terpenuhi secara proporsional. Dalam Islam begara berkewajiban melindungi
kepentingan masyarakat dari ketidakadilan yang dilakukan oleg seseorang atau
sekelompok sekelompok orang, ataupun dari negara lain. Negara juga berkewajiban
memberikan jaminan sosial agar seluruh masyarakat dapat hidup secara layak.
Rasulullah Saw. bersabda, artinya: “Barangsiapa yang meninggalkan beban,
hendaklah dia datang kepadaKu; karena akulah maula (pelindung)
nya”.(al-Mustadrak oleh Al-Hakim). “siapa yang meninggalkan keturunan (yang
tersia-sia), anak (dia datang) kepada-Ku dan (menjadi) tanggung jawab-Ku”.(HR.
Al-Bukhari dan Muslim). Peran negara dalam perekonomian pada sistem Islam ini
jelas berbeda dengan sistem kapitalis yang sangat membatasi peran negara.
Sebaliknya juga berbeda dengan sistem sosialis yang memberikan kewenangan
negara untuk mendominasi pereknomian secara mutlak.
7. Bimbingan Konsumsi Dalam hal
bimbingan konsumsi, Allah berfirman dalam QS.al-A’raaf (7) ayat 31, artinya:
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid,22
makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orangorang yang berlebihan.
8. Petunjuk Investasi Tentang
kriteria atau standar dalam menilai proyek investasi, al-Mawsu’ah Al ilmiyah wa
al-amaliyah al-islamiyah memandang ada lima menilai kriteria yang sesuai dengan
Islam untul dijadikan pedoman dalam menilai proyek investasi, yaitu:
a) Proyek yang baik menurut Islam.
b) Memberikan reseki seluas mungkin
kepada anggota masyarakat.
c) Memberantas kekafiran,
memperbaiki pendapatan, dan kelayakan.
d) Memelihara dan menumbuhkembangkan
harta.
e) Melindungi kepentingan anggota
masyarakat.
9. Zakat adalah salah satu
karakteristik ekonomi Islam mengenai harta yang tidak terdapat dalam
perekonomian lain. Sistem perekonomian di luar Islam tidak mengenal tuntutan
Allah kepada pemilik harta, agar menyisihkan sebagian harta tertentu sebagai
pembersih jiwa dari sifat kikir, dengki, dan dendam.
10. Larangan Riba Islam menekankan
pentingnya memfungsikan uang pada bidangnya yang normal yaitu sebagai fasilitas
transaksi dan alat penilaian barang. Di antara faktor yang menyelewengkan uang
dari bidangnya yang normal adalah bunga (riba).
Penutup
Ilmu ekonomi kapitalis dan ilmu
ekonomi sosialis, memisahkan diri dari filsafat etika dan kepentigan dari
nilai-nilai moral. Azas ekonomi kapitalis didasarkan pada laissez faire (bebas,
liberal), sedangkan azas ekonomi sosialis didasarkan pada konsep pertentangan
kelas. Arus kehidupan yang terbentuk akibat dari sistem ekonomi di atas, telah
mengikis nilai-nilai gotong royong, musyawarah, tolong-menolong dan kebersamaan
dalam bingkai religius, sehingga mengakibatkan lahirnya kemiskinan di tengah
kemakmuran yang kondisi ini dapat bertentangan dengn nilai-nilai moral dan
agama, bahkan sangat menyimpang dari garis panduan Islam. Salah satu tujuan
dinul Islam adalah untuk membangun sebuah tatanan masyarakat yang berakhlaq,
egalitarian dan adil. Tujuan tersebut mencukup bagi semua aktivitas sosial juga
tidak terkecuali dalam bdan ekonomi.
Dengan demikian, dirumuskanlah
tujuan ekonomi Islam yaitu “untuk membangun sebuah tatanan ekonomi negara yang
berakhlaq mulia berazaskan persamaan dan keadilan untuk melahirkan masyarakat
yang madani di bawah lindungan Allah Dalam ilmu ekonomi modern masalah pilihan
ini sangat tergantung pada macammacam tingkah masing-masing individu. Mereka
mungkin tidak memperhitungkan persyaratan-persyaratan masyarakat. Namun dalam
ilmu ekonomi Islam, kita tidaklah berada dalam kedudukan untuk mendistribusikan
sumber-sumber semau kita. Dalam hal ini ada pembatasan yang serius berdasarkan
ketetapan Kitab Suci AlQur’an dan Sunnah atas tenaga individu Ekonomi Islam
memiliki sifat dasar sebagai ekonomi Rabbani dan Insani. Disebut Rabbani karena
sarat dengan arahan dan nilai-nilai Ilahiah. Lalu ekonomi Islam dikatakan
memiliki dasar sebagai ekonomi Insani karena sistem ekonomi ini dilaksanakan
dan ditujukan untuk kemakmuran manusia Karakteristik ekonomi Islam meliputi
tiga asas pokok. Ketiganya secara asasi dan bersama mengatur teori ekonomi
dalam Islam, yaitu asas akidah, akhlak dan asas hukum (muamalah).
Nilai-nilai dasar ekonomi islam
terdiri dari; nilai kepemilikan, nilai keadilan, nilai keseimbangan, nilai
kebebasan, nilai kebersamaan. Prinsip-prinsip dan etika bisnis itulah yang kini
menjadi landasan operasional lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia.
Dalam kerangka praktis prinsipprinsip dan etika bisnis tersebut
diimplementasikan dalam berbagai produk jasa dan layanan lembaga keuangan
syari’ah yang menggunakan mekanisme bagi hasil (profit sharing)
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an (QS.al-Maa’idah ayat
3). An-Nabhani, Taqiyuddin. Sistem Ekonomi Islam. (Cet.1 ;Bogor: Al-Azhar Press
2009), h. 1
Chapra, Umer. Sistem Moneter
Islam, terjemahan dari Toward Just Monetary System, diterjemahkan Abidin basri,
Gema Insani Press, Jakarta,2000.
Chapra, Umer. The Future of
Economics: An Islamic Perspective,. SEBI Institude, Jakarta;2001. Edwin
Nasution, Mustafa. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. (Ed.1. Cet. 3; Jakarta :
Kencana 2010). h.5
Rivai, Veithzal. Islam economics
Ekonomi Syariah Bukan OPSI Tetapi Solusi. Jakarta:2009, h. 20. Setyanto, Budi.
Ekonomi Islam: Predana Media Group, Jakarta;2010.
Mannan, M. Abdul. Teori dan
Praktik Ekonomi Islam. PT. Dana Bakti Wakaf, Yogyakarta;1997
Tidak ada komentar:
Posting Komentar