Rabu, 23 Desember 2020

Sistem Ekonomi Dalam islam

 

Pertemuan Ke 11

 

Pendahuluan

Manusia mempunyai banyak kebutuhan. Zaman dahulu, ketika rumah tangga masih bersifat tertutup, kebutuhan manusia masih bersifat terbatas dan sederhana sehingga setiap keluarga menghasilkan sendiri produk-produk yang dibutuhkannya. Tetapi dengan semakin majunya tingkat peradaban, makin banyak dan bervariasi pula kebutuhan manusia. Usaha untuk memenuhi  kebutuhan tersebut tidak lagi merupakan sesuatu yang sederhana. Akibatnya terjadilah ketidakseimbangan antara kebutuhan dan keinginan yang selalu meningkat dengan kemampuan  manusia menyediakan alat pemuas bagi kebutuhan dan keinginan tersebut. Untuk itu, agar kemakmuran masyarakat dan individu tetap tercapai, maka muncullah beberapa sistem ekonomi.

 

Pengertian

Ekonomi Islam menimbulkan berbagai kesan yang beragam, bagi sebagian kalangan, kata Islam memposisikan ekonomi Islam pada tempat yang sangat ekslusif sehingga menghilangkan nilai kefitraannyan sebagai tatanan bagi semua manusia. Bagi sebagian lainnya, ekonomi Islam digambarkan sebagai ekonomi hasil racikan antara aliran kapitalis dan sosialis, sehingga ciri khas khusus yang dimiliki oleh ekonomi Islam itu sendiri hilang, padahal yang sesungguhnya ekonomi Islam adalah satu sistem yang mencerminkan fitrah dan ciri khasnya sekaligus.

Ilmu ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Sejauh mengenai masalah pokok kekurangan, hampir tidak terdapat perbedaan apa pun antara ilmu ekonomi Islam dan ilmu ekonomi modern. Andaipun ada perbedaan, itu terletak pada pada sifat dan volumenya.

Dalam ilmu ekonomi modern masalah pilihan ini sangat tergantung pada macammacam tingkah masing-masing individu. Mereka mungkin tidak memperhitungkan persyaratan-persyaratanmasyarakat. Namun dalam ilmu ekonomi Islam, kita tidaklah berada dalam kedudukan untuk mendistribusikan sumber-sumber semau kita. Dalam hal ini ada pembatasan yang serius berdasarkan ketetapan Kitab Suci AlQur’an dan Sunnah atas tenaga individu.

Islamic economic is a social science which studies the economics problems of a people imbued with the values of Islam. Ilmu ekonomi Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Islamic economics was defired as that branch of knowledge which helps realize human well-being throught an allocation and distribution of scarce resources that is in confirmity with Islamic teaching without unduly curbing individual freedom or creating continued macroeconomic and ecological imbalances. Ekonomi Islam merupakan sebuah penegtahuan yang membantu upaya realisasi kebahagian manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang terbatas yang berada dalam koridor yang mengacu pada pengajaran Islam tanpa memberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku makro ekonomi yang berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan. Islamic economics is a systematic effort to thy to understand the economic’s problem and man’s behaviour in relation to that problem from an islamic perspective.

 

Ilmu ekonomi Islam adalah sebuah usaha sistematis untuk memahami masalah-masalah ekonomi dan tingkah laku manusia secara relasional dalam perspektif Islam.8 Dari definisi yang dikemukakan , dapat muncul suatu pertanyaan apakah ilmu ekonomi Islam bersifat positif atau normatif?. Ekonomi Islam jangan terjebak oleh dikotomi pendekatan positif dan normatif. Karena sesungguhnya pendekatan ini saling melengkapi dan bukan saling menafikan.

 

Prinsip-Prinsip Dasar Ekonomi Islam

1.      Individumempunyai kebebasan sepenuhnya untuk berpendapat atau membuat suatu keputusan yang dianggap perlu selamatidak menyimpang dari kerangka syariat Islam untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang optimal dan menghindari kemungkinan terjadinya kekacauan dalam masyarakat.

2.      Islam mengakui hak milik individu dalam masalah harta sepanjang tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.

3.      Islam mengakui bahwa setiap individu pelaku ekonomi mempunyai perbedaan potensi, yang berarti juga memberikan peluang yang luas bagi seseorang untuk mengoptimalkan kemampuannya dalam kegiatan ekonomi. Namun, hal itu kemudian ditunjang oleh seperangkat kaidah untuk menghindari kemungkinan terjadinya konsentrasi kekayaan pada seseorang atau sekelompok pengusaha dan mengabaikan kepentingan masyarakat umum.

4.      Islam tidak mengarahkan pada suatu tatanan masyarakat yang menunjukkan adanya kesamaan ekonomi, tetapi mendukungdan menggalakkan terwujudnya tatanan kesamaan sosial. Kondisi ini mensyaratkan bahwa kekayaan negara yang dimiliki tidak hanya dimonopoli oleh segelintir masyarakat saja. Di samping itu, dalam sebuah negara Islam tiap individu mempunyai peluang yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dan melakukan aktivitas ekonomi.

5.      Adanya jaminan sosial bagi tiap individu dalam masyarakat. Setiap individu mempunyai hak untuk hidup secara layak dan manusiawi. Menjadi tugas dan kewajiban negara untuk menjamin setiap warga negaranya dalam memnuhi kebutuhan pokok warga negaranya.

6.      Instrumen Islam mencegah kemungkinan konsentrasi kekayaan pada sekelompok kecil orang dan menganjurkan agar kekayaan terdistribusi pada semua lapisan masyarakat melalui suatu mekanisme yang telah diatur oleh syariat.

7.      Islam melarang praktik penimbunan kekayaan secara berlebihan yang dapat merusak tatanan perekonomian masyarakat. Untuk mencegah kemungkinan munculnya praktik penimbunan, Islam memberikan sangsi yang keras kepada para pelakunya.

8.      Islam tidak mentolerir sedikit pun terhadap setiap praktik yang asosial dalam kehidupan masyarakat seperti minuman keras, perjudian, prostitusi, peredaran pil ektasi, pornografi, klub malam, diskotik, dan sebagainya

 

Aturan-aturan dalam  ekonomi Islam

Allah Swt telah menetapkan aturanaturan dalam menjalankan kehidupan ekonomi. Allah Swt, telah menetapkan batas-batas tertentu terhadap prilaku manusia sehingga menguntungkan satu individu tanpa mengorbankan hak-hak individu lainnya. Perilaku mereka yang ditetapkan dalam Hukum Allah (Syariah) harus diawasi oleh masyarakat secara keseluruhan, berdasarkan aturan Islam. Yang dimaksud dengan istilah ini adalah perangkat perintah dan aturan sosial, politik, agama, moral dan hukum yang mengikat masyarakat. Lembaga-lembaga sosial disusun sedemikian rupa untuk mengarahkan individu-individu, sehingga mereka secara baik melaksanakan aturanaturan ini dan mengontrol serta mengawasi berjalannya aturan-aturan tersebut. Berlakunya aturan-aturan ini membentuk lingkungan di mana para individu melakukan kegiatan ekonomi mereka. Aturan-aturan itu sendiri bersumber pada kerangka konseptual masyarakat dalam hubungannya dengan Kekuatan Tertinggi (Tuhan), kehidupan, sesama manusia, dunia, sesama mahluk dan tujuan akhir manusia. Uraian dibawah ini beberapa aturan “permainan” ekonomi Islam. Beberapa aturan itu di antaranya:

1.      Alam semesta, termasuk manusia, adalah milik Allah, yang memiliki kemahakuasaan (kedaulatan) sepenuhnya dan sempurna atas makhluk-makhluk-Nya. Manusia, tanpa diragukan, merupakan tatanan makhluk tertinggi di antara makhluk-makhluk yang telah diciptakann-Nya, dan segala sesuatu yang ada di muka bumi dan di langit ditempatkan di bawah perintah manusia. Dia diberi hak untuk memanfaatkan semuanya ini sebagai khalifah atau pengemban amanat Allah. Manusia diberi kekuasaan untuk melaksanakan tugas kekhalifahan (khilafah) dan untuk mengambil keuntungan dan manfaat sebanyakbanyaknya sesuai dengan kemampuannya dari barang-barang ciptaan Allah ini.

2.      Allah telah menetapkan batas-batas tertentu terhadap perilaku manusia sehingga menguntungkan individu tanpa mengorbankan hak-hak individu-individu lainnya. Dia telah menetapkan kewajiban-kewajiban tertentu terhadap manusia; penampilan (perilaku) mereka yang ditetapkan dalam Hukum Allah (Syariah) harus diawasi oleh masyarakat secara keseluruhan, berdasarkan aturan Islam hak-hak yang diterima oleh manusia dari Allah dalam kaitannya dengan persoalan-persoalan sosial merupakan kewajiban manusia tarhadap umat muslim.

3.      Semua manusia tergantung pada Allah. Semakin ketat ketergantungan manusia kepada Allah maka dia semakin dicintaiNya. Setiap orang secara pribadi bertanggung jawab atas pengembangan masyarakat dan atas lenyapnya kesulitan-kesulitan yang mereka hadapi, individu ini pada akhirnya bertanggungjawab atas setiap kegagalan usaha masyarakat dalam bekerja sama dan melakukan kerja kolektif.

4.      Status khalifah atau pengemban amanat Allah itu berlaku umum bagi semua manusia, tidak ada hak istimewa bagi individu atau bangsa tertentu sejauh berkaitan dengan tugas kekhalifahan itu. Namun itu tidak berarti bahwa umat manusia selalu atau harus memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keuntungan dari alam semesta ini. Mereka memiliki kesamaan hanya dalam kesempatannya, dan setiap individu bisa mendapatkan keuntungan itu sesuai dengan kemampuannya. Individu-individu dicipta (oleh Allah) dengan kemampuannya yang berbeda-beda sehingga mereka secara instingtif diperintah untuk hidup bersama, bekerja bersama, dan saling memanfaatkan keterampilan mereka masing-masing. Namun demikian ini tidak berarti (bahwa Islam) memberikan superioritas (kelebihan) kepada majikan terhadap pekerjanya dalam kaitannya denga harga dirinya sebagai manusia atau dengan statusnya dalam hukum. Hanya kadang-kadang saja bahwa pada saat tertentu seseorang menjadi majikan dan (pada saat lain) menjadi pekerja. Pada saat lain situasinya bisa berbalik dan mantan majikan bisa menjadi majikan, dan sebagainya. Hal serupa juga bisa diterapkan terhadap budak dan majikan.

5.      Individu-individu memiliki kesamaan dalam harga dirinya sebagai manusia. Tidak ada pembedaan, baik berdasarkan warna kulit, ras, kebangsaan, agama, jenis kelamin atau umur. Hak-hak dan kewajiban-kewajiaban ekonomi setiap individu disesuaikan dengan kemampuan-kemampuan yang dimilikinya dan dengan peranan-peranan normatif masing-masing dalam struktur sosial. Berdasarkan hal inilah beberapa perbedaan muncul antara orang-orang dewasa, di satu pihak, dan orang jompo atau remaja, di pihak lain, atau antara laki-laki dan perempuan. Kapan saja ada pebedaan-perbedaan seperti ini, maka hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka harus diatur sedemikian rupa sehingga tercipta keseimbangan. Islam tidak mengakui adanya kelas-kelas sosioekonomi sebagai sesuatu yang bertentangan dengan prinsip persamaan maupun dengan prinsip persaudaraan (ukhuwah). Kekuatan ekonomi dibedakan dengan kekuatan sosiopolitik, antara lain, karena adanya fakta bahwa tujuantujuan besar dan banyak rincian-rincian ditekankan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, dan karena dilestarikannya metode-metode yang digunakan oleh umat muslim untuk menetapkan hukum mengenai hal-hal rinci yang tidak ditentukan sebelumnya.

6.      Dalam Islam, bekerja dinilai sebagai kebaikan, dan kemalasan dinilai sebagai kejahatan. Dalam kepustakaan Islam modern, orang bisa menemukan banyak uraian rinci mengenai hal ini. Al-Qur’an mengemukakan kepada nabi dengan mengatakan:”... katakanlah (Muhammad kepada umat muslim): bekerjalah.“ Nabi juga telah meriwayatkan melarang mengemis kecuali dalam keadaan kelaparan. Ibadah yang paling baik adalah bekerja, dan pada saat yang sama bekerja merupakan hak dan sekaligus kewajiban. Kewajiban masyarakat dan badan yang mewakilinya adalah menyediakan kesempatan-kesempatan kerja kepada para individu. Buruh yang bekerja dengan baik dipuji dan Nabi SAW. diriwayatkan pernah mencium tangan orang yang bekerja itu. Monastisisme dan asketisisme dilarang, Nabi SAW. diriwayatkan pernah bersabda bahwa orang-orang yang menyediakan makanan dan keperluankeperluan lain untuk dirinya (dan keluarganya) lebih baik daripada orang yang menghabiskan waktunya untuk beribadah tanpa mencoba berusaha mendapatkan penghasilan untuk menghidupinya sendiri. Nabi Saw. pernah memohon kepada Allah Swt. untuk melindungi diri agar beliau tidak terjangkit penyakit lemah dan malas.

7.      Kehidupan adalah proses dinamis menuju peningkatan. Ajaran-ajaran Islam memandang kehidupan manusia di dunia ini sebagai pacuan dengan waktu. Umur manusia sangat terbatas dan banyak sekali peningkatan yang harus dicapai dalam rentang waktu yang sangat terbatas ini. Kebaikan dan kesempurnaan sendiri merupakan tujuan-tujuan dalam proses ini. Nabi Saw. diceritakan pernah menyuruh seorang penggali liang kubur untuk memperbaiki lubang yang dangkal di suatu kuburan meskipun hanya permukaannya saja. Beliau menetapkan aturan bahwa “Allah menyukai orang yang bila dia melakukan sesuatu melakukannya dengan cara yang sangat baik.”

8.      Jangan membikin mudarat (kesulitan) dan jangan ada mudarat” adalah frasa yang senantiasa diucapkan oleh Nabi Saw. frasa ini berarti “ mudarat yang direncanakan secara sadar dan dilakukan oleh seseorang untuk menyakiti, dan juga yang dilakukan sekadar untuk melukai. Fakta mengenai mudarat yang menyakitkan seseorang perlu mendapatkan perhatian, baik yang disengaja oleh pelakunya untuk maksud tersebut maupun yang tidak dimaksudkan untuk tujuan tersebut. Mudarat harus dilenyapkan tanpa mempertimbangkan niat yang melatarbelaknginya. Namun kita harus cukup realistis dalam mengamati bahwa menghilangkan “mudarat” sama sekali dari kehidupan manusia adalah tidak mungkin. Mudarat itu sendiri selalu tidak diharapkan. Namun bila hal itu merupakan syarat yang tidak dapat dielakkan adanya, maka ia bisa dibenarkan.

9.      Suatu kebaikan dalam peringkat kecil secara jelas dirumuskan. Pelaksanaan kebaikan ini diawasi oleh lembagalembaga sosial yang pada akhirnya mewajibkannya dengan kekuatan hukum. Menurut Islam tidak cukup bila hanya memercayakan kepada niat baik seseorang untuk melakukan, katakanlah, perbuatan-perbuatan santun (memberi sedekah). Sebaliknya, sebagian besar dari apa yang disebut santunan sukarela dalam masyarakat non muslim harus didukung oleh hukum dalam masyarakat Muslim. Setiap Muslim dihimbau oleh sistem etika (akhlak) Islam untuk bergerak melampaui peringkat minim dalam beramal saleh. Mematuhi ajaranajaran Islam dalam semua aspeknya, oleh Islam dianggap sebagai sarana untuk mendapatkan ridha Allah. Mekanisme pasar dalam masyarakat muslim tidak boleh dianggap sebagai struktur atomistis. Memang Islam tidak menghendaki adanya koalisi antara para penawar dan peminta, tetapi ia tidak mengesampingkan kemungkinan adanya akumulasi atau konsentrasi produksi selama tidak ada cara-cara yang tidak jujur digunakan dalam proses tersebut, dan kedua hal tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip kebebasan dan kerja sama. Namun dalam praktiknya, adanya akumulasi dan atau konsentrasi harta itu bisa mengundang campur tangan pemerintah. Campur tangan ini bisa berbentuk pengambilalihan produksi yang dimonopoli (oleh perorangan atau perusahaan tertentu) atau pengawasan dan penetapan harga oleh pemerintah. Yang ketiga dan terakhir adalah mengenai teori nilai. Dalam ekonomi Islam tidak ada sama sekali pemisahan antara manfaat normatif suatu mata dagangan dan nilai ekonomisnya. Dengan perkataan lain, semua yang dilarang digunakan otomatis tidak memiliki nilai ekonomis. Tentu saja karena minuman keras tidak bernilai sama sekali dalam masyarakat muslim, maka semua penawaran yang ada harus dianggap tidak ada dan setiap usaha untuk memproduksi dan mendistribusikannya sama sekali dianggap sebagai pemborosan dalam pengertian ekonomi.

 

Sistem Ekonomi Islam

Sistem didefinisikan sebagai suatu organisasi berbagai unsur yang saling berhubungan satu sama lain. Unsur-unsur tersebut juga saling berhubungan satu sama lain. Unsur-unsur tersebut juga saling memengaruhi, dan saling bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu. Dengan pemahaman semacam itu, maka kita bisa menyebutkan bahwa sistem ekonomi merupakan organisasi yang terdiri dari bagian-bagian yang saling bekerja sama untuk mencapai tujuan ekonomi. Sistem ekonomi Islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai Islam. Sumber dari keseluruhan nilai tersebut sufah tentu AlQur’an, As-Sunnah, ijma dan qiyas. Nilainilai sistem ekonomi Islam ini merupakan bagian integral dari keseluruhan ajaran Islam yang komprehensif dan telah dinyatakan Allah SWT, sebagai ajaran yang sempurna.

Karena didasarkan pada nilai-nilai Ilahiah, sistem ekonomi Islam tentu saja akan berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis yang didasarkan pada ajaran kapitalisme, dan juga berbeda dengan sistem ekonomi sosialis yang didasarkan pada sosialisme. Memang, dalam beberapa hal, sistem ekonomi Islam merupakan kompromi antara kedua sistem tersebut, namun dalam banyak hal sistem ekonomi Islam berbeda sama sekali dengan kedua sistem tersebut. Sistem ekonomi Islam memiliki sifat-sifat dari kapitalisme dan sosialisme, namun terlepas dari sifat buruknya.

Ekonomi Islam memiliki sifat dasar sebagai ekonomi Rabbani dan Insani. Disebut Rabbani karena sarat dengan arahan dan nilai-nilai Ilahiah. Lalu ekonomi Islam dikatakan memiliki dasar sebagai ekonomi Insani karena sistem ekonomi ini dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran manusia. Sedangkan Umer Chapra menyebutnya dengan Ekonomi Tauhid. Cerminan watak “Ketuhanan” ekonomi Islam bukan pada aspek pelaku ekonominya, sebab pelakunya pasti manusia, tetapi pada aspek aturan keyakinan bahwa semua faktor ekonomi termasuk diri manusia pada dasarnya adalah kepunyaan Allah, dan kepada-Nya (kepada aturan-Nya). Melalui aktifitas ekonomi manusia dapat mengumpulkan nafkah sebanyak mungkin, tetapi tetap dalam batas koridor aturan main. Keimanan memegang peranan penting dalam ekonomi Islam, karena secara langsung akan memengaruhi cara pandang dalam membentuk kepribadian, perilaku, gaya hidup, selera, dan preferensi manusia, sikap-sikap terhadap manusia, sumber daya dan lingkungan.

Keyakinan demikian akan senantiasa meningkatkan keseimbangan antara dorongan materiil dan spiritual, meningkatkan solidaritas keluarga dan sosial, dan mencegah berkembangnya kondisi yang tidak memiliki standar moral. Keimanan akan memberikan saringan moral yang memberikan arti dan tujuan pada penggunaan sumber daya, dan juga memotivasi mekanisme yang diperlukan bagi operasi yang efektif. Saringan moral bertujuan menjaga kepentingan diri tetap berada dalam batas-batas kepentingan sosial dengan mengubah preferensi individual sesuai dengan prioritas sosial dan menghilangkan atau meminimalisasi penggunaan sumber daya untuk tujuan yang akan menggagalkan visi sosial tersebut. Ini akan bisa membantu meningkatkan keserasian antara kepentingan diri dan kepentingan sosial. Nilai-nilai keimanan ini yang kemudian menjadi aturan yang mengikat.

Dengan mengacu kepada aturan Ilahiah, setiap perbuatan manusia mempunyai nilai moral dan ibadah. Setiap tindakan manusia tidak boleh lepas dari nilai, yang secara vertikal merefleksikan moral yang baik, dan secara horizontal memberi manfaat bagi manusia dan makhluk lainnya. Berbeda dengan paham naturalis yang menempatkan sumber daya sebagai faktor terpenting atau paham monetaris yang menempatkan modal finansial sebagai yang terpenting, dalam ekonomi Islam sumber daya insani menjadi faktor terpenting. Manusia menjadi pusat sirkulasi manfaat ekonomi dari berbagai sumber daya yang ada.

 

Karakteristik Ekonomi Islam

Karakteristik ekonomi Islam meliputi tiga asas pokok. Ketiganya secara asasi dan bersama mengatur teori ekonomi dalam Islam, yaitu asas akidah, akhlak dan asas hukum (muamalah). Ada beberapa karakteristik ekonomi Islam sebagaimana disebutkan dalam AlMawsu’ah Al-ilmiyah wa al-amaliyah alislamiyah yang diringkas sebagai berikut:

1.      Harta Kepunyaan Allah dan Manusia Merupakan Khalifah Atas harta Karakteristik pertama ini terdiri dari dua bagian yaitu: Pertama, semua harta baik benda maupun alat produksi adalah milik (kepunyaan Allah), firman Allah dalam QS. al-Baqarah ayat 284, yang artinya: Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-nya dan menyiksa siapa yang dikehndakin-Nya dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. Selain itu Allah juga berfirman dalam QS. al-Maai’dah ayat 17, yang artinya: Sesungguhnya telah kafirlah orangorang yang berkata:”Sesungguhnya Allah itu ialah Al masih putra Maryam”. Katakanlah:“Maka siapakah (gerangan) yang dapat menghalang-halangi kehendak Allah, jika dia hendak membinasakan Al masih putra Maryam itu beserta ibunya dan seluruh orang-orang yang berada di bumi kesemuanya?”. Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya; dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. Kedua, manusia adalah khalifah atas harta miliknya. Di antara ayat yang menjelaskan fungsi manusia sebagai khalifah Allah atas harta adalah firman Allah dalam QS. alHadiid ayat 7, yang artinya: Berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan memaafkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar. Selain itu terdapat sabda Rasulullah Saw, yang juga mengemukakan peran manusia sebagai khalifah, di antara sabdanya “Dunia ini hijau dan manis. Allah telah menjadikan kamu khalifah (penguasa) di dunia. Karena itu hendaklah kamu membahas cara berbuat mengenai harta di dunia itu.” Olehnya itu dapat disimpulkan bahwa semua harta ada di tangan manusia pada hakikatnya kepunyaan Allah, karena Dialah yang menciptakannya. Akan tetapi, Allah memberikan hak kepada kamu (manusia) untuk memanfaatkannya. Sesungguhnya Islam sangat menghormati hal milik pribadi, baik itu terhadap barang-barang konsumsi ataupun barang-barang modal. Namun pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan orang lain. Jadi, kepemilikan dalam Islam tidak mutlak, karena pemilik sesungguhnya adalah Allah Swt. Firman Allah SWT.dalam Surat anNajm ayat 31, yang artinya: Dan hanya kepunyaan Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi supaya dia memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat jahat terhadap napa yang telah mereka kerjakan dan memberi balasan kepada orang-orang baik dengan pahala yang lebih baik (surga). Dari ayat-ayat di atas jelas bahwa manusia bukanlah pemilik sesungguhnya dari harta benda. Pemilik sejati dari alam semesta ini adalah Allah. Namun di samping itu Islam sangat menghormati penguasaan secara pribadi harta benda milik Allah tersebut. Berdasarkan ayat-ayat di atas, jelaslah perbedaan antara status kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang lainnya. Dalam Islam kepemilikan pribadi sangat dihormati walaupun hakikatnya tidak mutlak, dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan orang lain dan tentu saja tidak bertentangan pula dengan ajaran Islam. Sementara dalam kapitalis, kepemilikan bersifat mutlak dan pemanfaatannya pun bebas. Sedangkan dalam sistem sosialis justru sebaliknya, kepemilikan pribadi tidak diakui, yang ada kepemilikan oleh negara.

2.      Ekonomi Terikat dengan Akidah, Syariah (Hukum), dan Moral Hubungan ekonomi Islam denga akidah Islam tampak jelas dalam banyak hal, seperti pandangan Islam terhadap alam semesta yang ditundukkan (disediakan) untuk kepentingan manusia. Hubungan ekonomi Islam dengan akidah dan syariah tersebut memungkinkan aktivitas ekonomi dalam Islam menjadi ibadah. Sedangkan di antara bukti hubungan ekonomi dan moral dalam islam. (yofi 2003) - Larangan terhadap pemilik dalam pengguna hartanya yang dapat menimbulkan kerugian atas harta orang lain atau kepentingan masyarakat. Nabi Muhammad SAW.bersabda: “tidak boleh merugikan diri sendiri dan juga orang lain” (HR. Ahmad). - Larangan melakukan penipuan dalam transaksi. Nabi Saw. bersabda:”orangorang yang menipu kita bukan termasuk golongan kita”. - Larangan menimbun (menyimpan) emas dan perak atau sarana-sarana moneter lainnya, sehingga mencegah peredaran uang, karena uang sangat diperlukan buat mewujudkan kemakmuran perekonomian dalam masyarakat. Menimbun (menyimpan) uang berarti menghambat fungsinya dalam memperluas lapangan produksi dan penyiapan lapangan kerja buat para buruh.

3.      Keseimbangan antara Kerohanian dan Kebendaan Beberapa ahli Barat memiliki tafsiran tersendiri terhadap Islam. Mereka menyatakan bahwa Islam sebagai agama yang menjaga diri, tetapi toleran (membuka diri). Selain itu para ahli tersebut menyatakan Islam adalah agama yang memiliki unsur keagamaan (mementingkan segi akhirat) dan sekularitas (segi dunia). Sesungguhnya Islam tidak memisahkan antara kehidupan dunia dengan akhirat. Setiap aktivitas manusia di dunia akan berdampak pada kehidupannya kelak di akhirat. Oleh karena itu, aktivitas keduniaan kita tidak boleh mengorbankan kehidupan akhirat. Hal ini ditegaskan Allah Swt. dalam Al-Qur’an, antara lain, di dalam ayat-ayat berikut: - QS. al-Qashash ayat 77, yang artinya: Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmua dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka)bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. - QS. al-Baqarah ayat 201, yang artinya: Dan di antara mereka ada orang yang berdoa: “ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka”. Dara ayat-ayat tersebut di atas, jelas bahwa Islam menghendaki adanya keseimbangan antara dunia dan akhirat. Apa yang kita lakukan di dunia ini hakikatnya adalah untuk mencapai tujuan akhirat. Prinsip ini jelas berbeda dengan prinsip sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis yang hanya bertujuan untuk kehidupan dunia saja.

4.      Ekonomi Islam Menciptakan Keseimbangan antara Kepentingan Individu dengan Kepentingan Umum Arti keseimbangan dalam sistem sosial Islam adalah, Islam tidak mengakui hak mutlak dan kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan-batasan tertentu, termasuk dalam bidang hak milik. Hanya keadilan yang dapat melindungi keseimbangan antara batasan-batasan yang ditetapkan dalam sistem Islam untuk kepemilikan individu dan umum. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang untuk mensejahterakan dirinya, tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan dan mengorbankan kepentingan orang lain dan masyarakat secara umum. Prinsip ini difirmankan Allah Swt.dalam ayat-ayat berikut: - QS.al-Hasyr ayat 7: Apa saja harta rampasan (fa-i) yang diberikan Allah kepada rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu, apa yang diberikan rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu. Maka tinggalkanlah, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. - QS.al Maa’uun ayat 1-3:

a.       Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?

b.      Itulah orang yang menghardik anak yatim,

c.       Dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. - al-Ma’arij ayat 24-25: Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, (al-Ma’rij ayat 24) Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta), (al-Ma’rij ayat 25) Ayat-ayat di atas, jelas bahwa kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh setiap individu untuk mensejahterakan dirinya, tidak boleh mengabaikan kepentingan orang banyak. Prinsip ini harus tercermin pada setiap kebijakan individu maupun lembaga, ketika melakukan kegiatan ekonomi. Ciri ini jelas berbeda dengan sistem ekonomi sosialis yang lebih menekankan kepentingan umum.

5.      Kebebasan Individu Dijamin dalam Islam Individu-individu dalam perekonomian Islam diberikan kebebasan untuk beraktivitas baik secara perorangan maupun kolektif untuk mencapai tujuan. Namun kebebasan tersebut tidak boleh melanggar aturan-aturan yang telah digariskan Allah Swt. dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadis. Dengan demikian kebebasan tersebut sifatnya tidak mutlak. Firman Allah Swt. dalam QS.al-Baqarah ayat 188, artinya: Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dnegan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. Selain itu Firman Allah dalam QS.alBaqarah ayat 275 ,artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba. tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila . keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat). Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba). Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah, orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Prinsip kebebasan ini sangat berbeda dengan prinsip kebebasan sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis. Dalam kapitalis, kebebasan individu dalam berekonomi tidak dibatasi norma-norma ukhrawi, sehingga tidak ada urusan halal atau haram. Sementara dalam sosialis justru tidak ada kebebasan sama sekali, karena seluruh aktivitas ekonomi masyarakat diatur dan ditujukan hanya untuk negara.

6.      Negara Diberi Wewenang Turut Campur dalam Perekonomian Islam memperkenalkan negara untuk mengatur masalah perekonomian agar kebutuhan masyarakat baik secara individu maupun sosial dapat terpenuhi secara proporsional. Dalam Islam begara berkewajiban melindungi kepentingan masyarakat dari ketidakadilan yang dilakukan oleg seseorang atau sekelompok sekelompok orang, ataupun dari negara lain. Negara juga berkewajiban memberikan jaminan sosial agar seluruh masyarakat dapat hidup secara layak. Rasulullah Saw. bersabda, artinya: “Barangsiapa yang meninggalkan beban, hendaklah dia datang kepadaKu; karena akulah maula (pelindung) nya”.(al-Mustadrak oleh Al-Hakim). “siapa yang meninggalkan keturunan (yang tersia-sia), anak (dia datang) kepada-Ku dan (menjadi) tanggung jawab-Ku”.(HR. Al-Bukhari dan Muslim). Peran negara dalam perekonomian pada sistem Islam ini jelas berbeda dengan sistem kapitalis yang sangat membatasi peran negara. Sebaliknya juga berbeda dengan sistem sosialis yang memberikan kewenangan negara untuk mendominasi pereknomian secara mutlak.

7.      Bimbingan Konsumsi Dalam hal bimbingan konsumsi, Allah berfirman dalam QS.al-A’raaf (7) ayat 31, artinya: Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid,22 makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orangorang yang berlebihan.

8.      Petunjuk Investasi Tentang kriteria atau standar dalam menilai proyek investasi, al-Mawsu’ah Al ilmiyah wa al-amaliyah al-islamiyah memandang ada lima menilai kriteria yang sesuai dengan Islam untul dijadikan pedoman dalam menilai proyek investasi, yaitu:

a)      Proyek yang baik menurut Islam.

b)      Memberikan reseki seluas mungkin kepada anggota masyarakat.

c)      Memberantas kekafiran, memperbaiki pendapatan, dan kelayakan.

d)      Memelihara dan menumbuhkembangkan harta.

e)      Melindungi kepentingan anggota masyarakat.

9.      Zakat adalah salah satu karakteristik ekonomi Islam mengenai harta yang tidak terdapat dalam perekonomian lain. Sistem perekonomian di luar Islam tidak mengenal tuntutan Allah kepada pemilik harta, agar menyisihkan sebagian harta tertentu sebagai pembersih jiwa dari sifat kikir, dengki, dan dendam.

10.  Larangan Riba Islam menekankan pentingnya memfungsikan uang pada bidangnya yang normal yaitu sebagai fasilitas transaksi dan alat penilaian barang. Di antara faktor yang menyelewengkan uang dari bidangnya yang normal adalah bunga (riba).

 

Penutup

Ilmu ekonomi kapitalis dan ilmu ekonomi sosialis, memisahkan diri dari filsafat etika dan kepentigan dari nilai-nilai moral. Azas ekonomi kapitalis didasarkan pada laissez faire (bebas, liberal), sedangkan azas ekonomi sosialis didasarkan pada konsep pertentangan kelas. Arus kehidupan yang terbentuk akibat dari sistem ekonomi di atas, telah mengikis nilai-nilai gotong royong, musyawarah, tolong-menolong dan kebersamaan dalam bingkai religius, sehingga mengakibatkan lahirnya kemiskinan di tengah kemakmuran yang kondisi ini dapat bertentangan dengn nilai-nilai moral dan agama, bahkan sangat menyimpang dari garis panduan Islam. Salah satu tujuan dinul Islam adalah untuk membangun sebuah tatanan masyarakat yang berakhlaq, egalitarian dan adil. Tujuan tersebut mencukup bagi semua aktivitas sosial juga tidak terkecuali dalam bdan ekonomi.

Dengan demikian, dirumuskanlah tujuan ekonomi Islam yaitu “untuk membangun sebuah tatanan ekonomi negara yang berakhlaq mulia berazaskan persamaan dan keadilan untuk melahirkan masyarakat yang madani di bawah lindungan Allah Dalam ilmu ekonomi modern masalah pilihan ini sangat tergantung pada macammacam tingkah masing-masing individu. Mereka mungkin tidak memperhitungkan persyaratan-persyaratan masyarakat. Namun dalam ilmu ekonomi Islam, kita tidaklah berada dalam kedudukan untuk mendistribusikan sumber-sumber semau kita. Dalam hal ini ada pembatasan yang serius berdasarkan ketetapan Kitab Suci AlQur’an dan Sunnah atas tenaga individu Ekonomi Islam memiliki sifat dasar sebagai ekonomi Rabbani dan Insani. Disebut Rabbani karena sarat dengan arahan dan nilai-nilai Ilahiah. Lalu ekonomi Islam dikatakan memiliki dasar sebagai ekonomi Insani karena sistem ekonomi ini dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran manusia Karakteristik ekonomi Islam meliputi tiga asas pokok. Ketiganya secara asasi dan bersama mengatur teori ekonomi dalam Islam, yaitu asas akidah, akhlak dan asas hukum (muamalah).

Nilai-nilai dasar ekonomi islam terdiri dari; nilai kepemilikan, nilai keadilan, nilai keseimbangan, nilai kebebasan, nilai kebersamaan. Prinsip-prinsip dan etika bisnis itulah yang kini menjadi landasan operasional lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia. Dalam kerangka praktis prinsipprinsip dan etika bisnis tersebut diimplementasikan dalam berbagai produk jasa dan layanan lembaga keuangan syari’ah yang menggunakan mekanisme bagi hasil (profit sharing)

 

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an (QS.al-Maa’idah ayat 3). An-Nabhani, Taqiyuddin. Sistem Ekonomi Islam. (Cet.1 ;Bogor: Al-Azhar Press 2009), h. 1

Chapra, Umer. Sistem Moneter Islam, terjemahan dari Toward Just Monetary System, diterjemahkan Abidin basri, Gema Insani Press, Jakarta,2000.

Chapra, Umer. The Future of Economics: An Islamic Perspective,. SEBI Institude, Jakarta;2001. Edwin Nasution, Mustafa. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. (Ed.1. Cet. 3; Jakarta : Kencana 2010). h.5

Rivai, Veithzal. Islam economics Ekonomi Syariah Bukan OPSI Tetapi Solusi. Jakarta:2009, h. 20. Setyanto, Budi. Ekonomi Islam: Predana Media Group, Jakarta;2010.

Mannan, M. Abdul. Teori dan Praktik Ekonomi Islam. PT. Dana Bakti Wakaf, Yogyakarta;1997

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar