Jumat, 26 Maret 2021

Objek kajian Islam kedua (syari'ah)

 

Syari’ah

Pertemuan Ke 4

 

Pengertian syariah secara bahasa adalah aturan, ketentuan atau undang-undang Allah yang berisi tata cara pengaturan perilaku manusia dalam hubungannya kepada Allah, kepada manusia dan kepada alam sekitarnya untuk mencapai keridhoaan Allah, yaitu selamat dunia dan akhirat. Allah telah berfirman di dalam Al-Qur’an:

Artinya: “Kemudian Kami jadikan kamu berada  di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui

Sebagaimana telah disebutkan pengertian tentang syariah di atas, syariah memiliki ruang lingkupnya sendiri. Ruang lingkup dari syariah meliputi aspek ibadah dan aspek muamalah

Ibadah
Ibadah secara harfiah berarti ketaatan manusia kepada Allah karena didorong oleh aqidah tauhid. Majelis Tarjih Muhammadiyah mendefinisikan ibadah sebagai upaya menjalankan segala perintah Allah dan menjauh segala laranganNya, dan mengamalkan segala sesuatu yang diizinkan oleh Allah. Allah telah berfirman di dalam Al-Qur’an:

Artinya: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rezeki sedikitpun dari mereka dan Sku tidak menghendaki supaya mereka memberi makan kepada-Ku. Sesungguhnya Allah Dialah Maha pemberi rezeki yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh

Ibadah kemudian terbagi menjadi dua, yaitu ibadah umum (Ghairu Mahdhah) ialah segala amalan yang dilakukan diridhoi oleh Allah, sedangkan ibadah khusus (Mahdhah) ialah yang dilakukan karena telah menjadi ketetapan dan perintah Allah (sunnatullah). Adapun jenis-jenis ibadah khusus (Mahdhah) adalah sebagai berikut:

Thaharah
Syarat yang paling utama dalam melaksanakan ibadah adalah dengan thaharah atau bersuci. Suci artinya bebas dari kotoran atau najis dan hadas yang menempel pada tubuh, pakaian, tempat dan alat ibadah. Allah telah berfirman di dalam Al-Qur’an

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri

Shalat
Shalat dengan melihat istilah syariah adalah tindakan khusus seorang muslim dalam rangka memuliakan Tuhan Yang Esa, Allah Swt., yang berisi bacaan-bacaan dan gerakan-gerakan, yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Sebagaimana Allah telah berfirman di dalam Al-Qur’an

Artinya: “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, Yaitu Al kitab (al-Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatanperbuatan) keji dan mungkar. Dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan

Shalat terbagi menjadi dua, yaitu shalat wajib dan shalat sunnah. Shalat wajib adalah shalat yang dilakukan lima kali (waktu) dalam sehari, yaitu shalat subuh, shalat dzuhur, shalat ashar, shalat maghrib dan shalat Isya. Sementara shalat sunnah adalah shalat yang dilakukan di luar dari lima waktu tersebut, seperti shalat tahajjud, shalat dhuha, dan lain sebagainya

Puasa
Puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Allah telah berfirman di dalam AlQur’an:

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orangorang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Puasa kemudian terbagi menjadi dua, puasa wajib dan puasa sunnah. Puasa wajib seperti puasa di bulan Ramadhan, puasa kafarat, dan puasa nazar. Sementara puasa sunnah seperti puasa senin kamis, puasa daud, puasa syawal, dan lain sebagainya.

Zakat
Zakat secara etimologis adalah suci, sedangkan secara syariah berarti memberikan sebagian harta yang telah nishab atau batas minimum pemilikan harta yang terkena
kewajiban harta, kemudian diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya atau mustahiq dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syari’at. Allah telah berfirman di dalam Al-Qur’an:

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka

Haji
Haji berarti mengunjungi baitullah untuk melaksanakan ibadah pada bulan kedua belas dalam tahun hijriah (bulan Dzulhijjah) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syari’at. Haji memiliki hukum wajib bagi orang-orang yang mampu dan memiliki kecukupan harta serta kesehatan untuk melaksanakannya. Allah telah berfirman di dalam Al-Qur’an

Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam