BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pemahaman
terhadap keIslaman selama ini dipahami sebagai dogma yang baku dan menjadi
suatu norma yang tidak dapat dikritik, dan dijadikan sebagai pedoman mutlak
yang tidak saja mengatur tingkah laku manusia, melainkan sebagai pedoman untuk
menilai dogmatika yang dimiliki orang lain, meskipun demikian dogmatika
tersebut tidak dapat dilepaskan dari segi sejarah pembentukan dogma itu
sendiri.
Kecenderungan
salah penafsiran terhadap norma mengakibatkan truth claim, dimana klaim
mengasumsikan bahwa tidak ada kebenaran dan keselamatan manusia kecuali dalam
agamanya. Dogmatika yang dipahami secara fanatik tersebut disosialisasikan
sejak dini dan dilaksanakan dalam kehidupan manusia. Sehingga norma dan tingkah
laku umat beragama terkotak, di satu sisi ia menekankan ketertundukan dengan
mematikan potensi berfikir, tetapi di sisi yang lain terjadi pemberhalaan
sedemikian rupa yang menyebabkan doktrin tersebut menjadi pembatas kesatuan
antar manusia. Sehingga agama yang sebenarnya pada esensinya sebagai bentuk
ekspresi religiousitas, dimana makna cinta kemanusiaan menjadi inti dari agama,
berubah menjadi sumber konflik atas nama Tuhan.
Di sinilah, maka
pemikiran Amin Abdullah menjadi relevan, karena berusaha merumuskan kembali
penafsiran ulang agar sesuai dengan tujuan dari jiwa agama itu sendiri, dan di
sisi yang lain mampu menjawab tuntutan zaman, dimana yang dibutuhkan adalah
kemerdekaan berfikir, kreativitas dan inovasi yang terus menerus dan
menghindarkan keterkungkungan berfikir. Keterkungkungan berfikir itu salah satu
sebabnya adalah paradigma deduktif, dimana meyakini kebenaran tunggal, tidak
berubah, dan dijadikan pedoman mutlak manusia dalam menjalankan kehidupan dan
untuk menilai realitas yang ada dengan "hukum baku" tersebut.
Dalam makalah
ini penulis mencoba mendiskusikan pemikiran Amin Abdullah tentang pendekatan
historisitas dan normativitas. Sisi historisitas merupakan bentuk sejarah
bagaimana dogmatika itu muncul, sedangkan normativitas adalah aturan baku itu
sendiri, yang mana tidak dapat dilepaskan dari pemikiran tentangnya. Dimana
penafsiran tentang dogmatika tersebut, tidak hanya ditentukan oleh teks
tunggal, melainkan juga kepentingan, kondisi, maupun prejudice yang mendasari
penafsiran juga muncul dalam pemikiran keIslaman, yang kini telah dibakukan dan
dijadikan pedoman mutlak.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang, dapat dirumuskan masalah-masalah sebagai berikut:
1.
Apa
pengertian pendekatan normatif dan historis?
2. Apa
kategorisasi ajaran normatif dan realitas historis dalam Islam?
3. Bagaimana
penggunaan metodologi sesuai sifat-sifat obyek studi keIslaman?
4.
Contoh
Ringkas pendekatan normatif dan historis dalam studi keIslaman?
C. Tujuan
Berdasarkan
rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini sebagaiberikut:
1.
Menjelaskan
pengertian pendekatan normatif dan historis.
2. Menjelaskan
kategorisasi ajaran normatif dan realitas historis dalam Islam.
3. Memaparkan
penggunaan metodologi sesuai sifat-sifat obyek studi keIslaman.
4.
Memaparkan
contoh ringkas pendekatan normatif dan historis dalam studi keIslaman